
Layanan XM melibatkan risiko yang signifikan dan dapat mengakibatkan hilangnya modal
XM adalah broker yang melayani pengguna ritel di lebih dari 190 negara melalui perdagangan CFD. XM telah melayani trader dari Indonesia sejak tahun 2010. XM broker sendiri telah memiliki lisensi resmi dari CySEC Siprus (regulator tier-2) untuk entitas yang beroperasi di Eropa dan FSC untuk XM Global Limited. Namun, XM belum terdaftar di Bappebti.
XM Broker Indonesia adalah broker internasional yang sudah berdiri sejak 2009. Broker ini populer di dunia trading forex dan CFD (Contract for Difference) dengan jumlah pengguna lebih dari 20 juta di lebih dari 190 negara. Melalui platform seperti MetaTrader 4 (MT4) dan MetaTrader 5 (MT5), mereka menawarkan akses ke berbagai instrumen seperti forex, saham, indeks, komoditas, hingga logam mulia. Broker ini beroperasi secara global dan berada di bawah pengawasan regulator keuangan internasional yang cukup ketat, seperti SEC di Siprus. Hal ini tentu membuat reputasi XM menjadi cukup kredibel di kalangan trader. XM adalah salah satu broker global terbesar yang melayani hingga 14 juta perdagangan setiap harinya. Fitur andalannya — zero re-quotes dan zero rejections — mendukung eksekusi trading yang sempurna, yang mendukung news trader maupun pengguna strategi algoritmik yang bergantung pada presisi. XM dirancang untuk memenuhi kebutuhan trader yang mengutamakan kekuatan dan performa setiap saat. Salah satu fitur unggulannya adalah leverage hingga 1000:1*, yang tetap stabil bahkan saat pre-market, after-hours, maupun pada peristiwa besar pasar seperti NFP, FOMC, dan CPI. Di Indonesia sendiri, XM cukup terkenal di kalangan trader karena promosinya yang agresif dan kemudahan membuka akun. Namun, perlu Anda catat, bahwa hingga saat ini XM belum terdaftar secara resmi di Bappebti, lembaga yang mengawasi perdagangan berjangka dan derivatif di Indonesia.