logo RankiaIndonesia

Cara Lapor SPT di Coretax 2026 untuk PNS hingga Freelance

cara lapor SPT di Coretax

Apakah dari kalian masih banyak yang bingung bagaimana cara lapor SPT di Coretax? Mulai tahun 2026, Coretax akan sepenuhnya menggantikan DJP Online dalam sistem perpajakan di Indonesia. Namun, tidak semua Wajib Pajak sudah teredukasi dengan baik terkait bagaimana cara lapor SPT lewat Coretax.

Sehingga, penting bagi masyarakat untuk memahami terlebih dahulu sejumlah informasi penting mengenai Coretax berikut ini sebelum lapor SPT tahunan. Agar dapat memudahkan Wajib Pajak (WP) saat menggunakan sistem perpajakan satu ini.

Mari kita simak pembahasannya di artikel ini.

Apa itu SPT?

(Sumber: DJP)

Dalam perpajakan, Surat Pemberitahuan Tahunan adalah yang kita kenal dengan istilah SPT Tahunan . Sehingga SPT Tahunan adalah sebuah dokumen perpajakan untuk melaporkan perhitungan pajak, pembayaran pajak, melaporkan objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban Wajib Pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Secara sederhana SPT adalah laporan kepada negara tentang kondisi keuangan Anda dalam satu tahun. Jadi tidak hanya soal berapa pajak yang harus Anda bayar. Ada 4 komponen utama dalam SPT adalah:

  • Penghasilan: Gaji, omzet, pendapatan dari pekerjaan bebas seperti tenagai ahli atau freelance dan pendapatan bukan objek pajak, pendapatan dalam negeri dari pekerjaan dan lain-lain.
  • Pajak yang sudah dibayar/dipotong: PPh 21 dari kantor yang sudah dipotong dari gaji Anda, PPh final UMKM untuk omzet di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
  • Harta atau aset: saldo rekening, kendaraan, rumah dan investasi
  • Kewajiban: KPR, cicilan kendaraan, utang lain per 31 Desember

Intinya, dalam mengisi SPT adalah prinsip utamanya Anda harus bisa menjelaskan dari mana harta dan aset yang Anda dapatkan. Nah, jika penghasilan Anda terasa tidak masuk akal dengan jumlah harta dan aset yang Anda miliki, berarti ada sumber pendapatan lain yang perlu Anda laporkan. Misalnya hibah dari orang tua berupa aset kendaraan atau uang tunai, ini adalah hal yang perlu Anda laporkan dalam SPT.

Sebelum sistem perpajakan menggunakan Coretax, ada beberapa jenis SPT adalah:

Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana) adalah Jenis SPT untuk Wajib Pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun.
  • Formulir 1770 S (Sederhana) adalah Jenis SPT untuk Wajib Pajak dengan penghasilan Rp60 juta atau lebih per tahun.
  • Formulir 1770 adalah Jenis SPT untuk Wajib Pajak yang punya penghasilan yang bersumber dari usaha sendiri.
Wajib Pajak Badan

Untuk Wajib Pajak Badan hanya memiliki satu jenis formulir SPT saja, yaitu formulir 1771. Adapun, jenis formulir ini untuk melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam periode satu tahun pajak.

Sistem Coretax Sekarang Sudah Menyederhanakan Formulir SPT

Jika dulunya pelaporan SPT Orang Pribadi memiliki formulis yang berbeda berdasarkan sumber penghasilan, kini di Coretax pelaporan SPT Orang Pribadi sudah lebih sederhana menjadi satu jenis formulir terpadu. Semua data perpajakan Anda akan muncul secara otomatis di saat pelaporan SPT di Coretax yang bersumber dari data pihak ketiga.

  • Data penghasilan.
  • Potongan pajak.
  • Harta.
  • Anggota keluarga.

Penyederhanaan formulir SPT menjadi satu jenis formulir terpadu di Coretax bertujuan untuk mempercepat pelaporan SPT dan meminimalkan kesalahan input untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara untuk Wajib Pajak Badan, formulir 1771 tidak terpisah lagi dengan banyaknya lampiran dan semuanya sudah terinput dalam satu sistem di Coretax.

👉🏻Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11%

Apakah SPT dan NPWP Sama?

SPT dan NPWP tidaklah sama, perbedaan utama antara SPT dan NPWP adalah berdasarkan fungsinya. NPWP adalah identitas perpajakan Anda, sementara SPT adalah bukti laporan bahwa Anda sudah melakukan pelaporan atau membayar pajak.

Pada dasarnya, setiap pemilik NPWP wajib untuk melaporkan SPT setiap tahun. Tapi, ini tergantung dari status NPWP Anda, apakah masih aktif atau non aktif (Wajib Pajak Nonaktif). Jika status NPWP aktif, maka Anda wajib untuk lapor SPT, walaupun sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan tetap dan harus melaporkan SPT dengan status nihil di Coretax.

Sementara untuk Anda yang status NPWP tidak aktif, Anda tidak memiliki kewajiban untuk lapor SPT di Coretax karena tidak memiliki kewajiban administrasi perpajakan. Serta aktivasi Coretax menjadi pilihan opsional bagi Wajib Pajak Nonaktif. Pengaktifan kembali NPWP Anda dari nonaktif menjadi aktif bisa melalui Coretax.

👉🏻 NPWP & Cara lapor SPT Dividen Saham

Siapa Saja yang Wajib Mengisi SPT Tahunan?

Setiap pemilik NPWP wajib melaporkan SPT di Coretax, baik itu karyawan, pengusaha, dan pekerja lepas. Kecuali jika NPWP Anda sudah tidak aktif atau Wajib Pajak Nonaktif, Anda tidak perlu lagi lapor SPT Tahunan di Coretax dan lapor SPT bisa bersifat opsional.

Wajib Pajak yang harus lapor SPT Tahunan, antara lain:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (karyawan atau wiraswasta).
  • Badan usaha atau perusahaan (PT, CV, firma, dan yayasan).
  • Bendahara pemerintah (instansi yang ditunjuk untuk memotong pajak atau memungut pajak).

Perbedaan Pelaporan Pajak DJP Online vs Coretax

Pergantian sistem perpajakan dari DJP Online ke Coretax memiliki keunggulan sebagai berikut:

  • Coretax bisa digunakan oleh bank, BUMN, dan bursa (PPh 25).
  • Pelaporan PBB bisa berbasis sektor/sub sektor.
  • Melalui Coretax, PPN bisa diakses oleh PKP dan non-PKP.
  • Kompensasi restitusi terisi secara otomatis.
  • Cabang bisa membuat bukti potong (dilapor ke pusat).
  • PPh 21 menggunakan tarif efektif untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam penghitungan kewajiban perpajakan.

Fitur Tambahan Coretax

Dengan sistem perpajakan yang lebih canggih daripada DJP Online, Coretax sendiri memiliki fitur tambahan yang meliputi:

  • Adanya fitur menu pencatatan untuk UMKM.
  • Bukti potong bisa langsung masuk ke sistem.
  • Coretax terintegrasi dengan e-Bupot (Unifikasi PPh).
  • Coretax dapat digunakan oleh instansi swasta dan pemerintah.
  • Pengisian dimulai dari pertanyaan otomatis (prepopulated).

11 Perbedaan Utama antara Coretax dan DJP Online

Berikut rincian perbedaan Coretax dan DJP Online pada tabel di bawah ini:

PerbedaanCoretaxDJP Online
TeknologiTeknologi pada sistem Coretax sudah menggunakan AI, big data, dan cloud computing.Teknologi konvensional.
AksesPengguna Coretax cukup sekali login untuk bisa mengakses semua layanan perbankan.Pengguna perlu berpindah aplikasi untuk layanan perpajakan yang berbeda.
AntarmukaTampilan sangat modern dan punya navigasi yang lebih mudah bagi pengguna.Teknologi konvensional.
Verifikasi akunVerifikasi akun di Coretax menggunakan nomor telepon atau email.DJP Online menggunakan E-FIN yang seringkali sulit untuk diakses pengguna.
KeamananPrinsip privasi dengan sistem enkripsi menyeluruh.Sistem keamanan menggunakan kode verifikasi E-FIN.
IntegrasiMengintegrasikan semua layanan perpajakan, termasuk e-Faktur dan e-Bupot.Intregasi layanan masih terbatas, terutama e-Filling.
OtomatisasiPerhitungan dan pelaporan pajak diproses secara otomatis.Otomatisasi hanya berlaku untuk fitur tertentu.
LayananSeluruh proses perpajakan bisa dilakukan di Coretax.Untuk layanan perpajakan tertentu, Wajib Pajak harus berpindah ke platform lain.
CustomMenggunakan Sertifikat DigitalMenggunakan E-FIN untuk WP Pribadi dan Sertifikat Digital untuk PKP.
IdentitasMenyesuaikan karaktertistik unik perpajakan.Customization terbatas.
Analisis dataCoretax menggunakan big data untuk menganalisis dan mengawasi kepatuhan pajak.Analisis data terbatas.

Hal Penting Dalam Lapor SPT di Coretax

Sebelum Anda lapor SPT di Coretax, pastikan Anda sudah memahami beberapa istilah perpajakan berikut ini.

a. Harta PPS

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, PPS adalah singkatan dari Program Pengungkapan Sukarela alias Amnesti Pajak. Melalui PPS, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela dengan membayar PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Harta PPS adalah seluruh aset yang diungkapkan yang bersumber dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Anda tidak perlu menambahkan keterangan Harta PPS apabila Anda tidak mengikuti program Amnesti Pajak.

b. Harta Investasi PPS

Bagaimana dengan Investasi PPS? Investasi PPS adalah aset yang WP ungkapkan melalui program Amnesti Pajak dan ditempatkan pada instrumen investasi tertentu dengan manfaat bisa mendapatkan tarif pajak final yang lebih rendah.

Instrumen investasi PPS adalah meliputi SBN tertentu khusus PPS, investasi pada proyek energi terbarukan, dan investasi pada hilirisasi sumber daya alam. Harta Investasi atau Investasi PPS, keduanya bisa Anda kosongkan di Coretax saat lapor SPT jika harta Anda bukan berasal dari PPS.

👉🏻 Mana Investasi yang Lebih Untung, Emas vs SBN?

c. PPh 25

PPh 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang harus Anda bayar sendiri untuk Orang Pribadi atau Badan setiap bulannya. Hal ini bertujuan agar Wajib Pajak bisa mendapatkan keringanan dari pajak terutang dengan membayar angsuran pajak penghasilan setiap bulan dan bukan langsung sekaligus secara tahunan.

Cara menghitung PPh 25 adalah PPh terutang tahun sebelumnya dikurangi kredit pajak (pungutan pihak lain), lalu dibagi 12 bulan. Pungutan pihak lain ini berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh pasal 23 dan PPh pasal 24.

d. PTKP PPh 21

PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. Nah artinya PTKP adalah menjadi batas penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Aturan PTKP yang masih berlaku hingga saat ini adalah:

  • Tidak kawin (TK/0): Rp 54 juta
  • Kawin (K/0): Rp 58,5 juta
  • Kawin + 1 Tanggungan (K/1): Rp 63 juta
  • Kawin + 2 Tanggungan (K/2): Rp 67,5 juta
  • Kawin + 3 Tanggungan (K/3): Rp 72 juta

Dalam hal tanggungan, perlakuan perpajakan yang terhitung adalah maksimal 3 orang. Pihak yang masuk dalam kategori tanggungan adalah keluarga sedara/semenda garis lurus maupun anak angkat).

Artinya bila Anda saat ini memiliki gaji Rp 2-4,5 juta per bulan maka tidak akan dikenakan PPh karena masih di bawah batas PTKP. Namun jika gaji Anda Rp 4,5 juta per bulan dan mendapatkan tambahan bonus atau tunjangan sehingga penghasilan setahun Rp 54 juta dan belum menikah, Anda akan dikenakan PPh.

👉🏻 Peraturan Pajak Terbaru 2025: Pengertian PPh & Skemanya!

e. NPPN

NPPN adalah singkatan dari Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagai metode praktis dalam menghitung penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Terutama, bagi Wajib Pajak yang tidak melakukan pembukuan lengkap dengan penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar dalam 1 tahun.

f. PPh Final UMKM

PPh Final UMKM adalah pajak yang sudah selesai atau dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan. Tarif PPh Final UMKM adalah sebesar 0,5% dari omzet atau peredaran bruto. Berlaku hanya untuk UMKM dengan omzet sebesar minimal Rp 500 juta dalam setahun.

g. Kurs Pajak

Kurs pajak adalah nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah yang menjadi dasar penghitungan pajak jika penghasilan Wajib Pajak bukan dalam rupiah. Umumnya, kurs pajak adalah sebagai dasar penghitungan PPN, PPh, Bea Masuk, dan PPnBM.

Pihak-pihak yang biasa menggunakan kurs pajak antara lain; importir, admin pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, dan perusahaaan atau pengusaha barang-barang impor/ekspor. Kurs pajak biasanya akan selalu diperbarui oleh Kementerian Keuangan setiap satu minggu sekali tepatnya pada hari Rabu.

h. Masa Pajak

Jangka waktu yang sudah ditentukan untuk Wajib Pajak menyelesaikan perpajakan mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak ke pemerintah Indonesia. Wajib Pajak yang terlambat membayar atau melaporkan pajak bisa terkena sanksi berupa denda dan bunga, atau sanksi kenaikan.

i. Tahun Pajak

Tahun pajak adalah jangka waktu atau periode perpajakan dalam hitungan tahun, misalnya tahun pajak 2025 yang dimulai dari 1 Januari 2025 dan berakhir pada 31 Desember 2025.

j. E-billing

E-billing adalah kode bayar pajak elektronik sebelum transfer lewat bank atau pos. Anda bisa membuat kode e-billing melului layanan teller bank atau kantor pos, datang langsung ke KPP, internet banking dari bank tertentu, atau saat pelaporan SPT di Coretax.

Jenis-jenis pendapatan saat lapor SPT

Dalam melaporkan sumber pendapatan di SPT Coretax adalah ada berbagai jenis kolom yang Anda perlu ketahui perbedaannya. Memahami jenis-jenis pendapatan ini dapat menjadi panduan kolom mana saja yang perlu Anda isi. Berikut jenis-jenis pendapatan saat lapor SPT adalah:

Istilah SPTKeterangan
Penghasilan neto dari pekerjaanGaji atau bonus karyawan setelah pengurangan. Ada dua kolom yang akan Anda temukan yaitu penghasilan neto dari pekerjaan dalam negeri dan penghasilan neto luar negeri.
Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebasKolom untuk mengisi penghasilan yang sumbernya adalah omzet sebagai UMKM dan pekerja bebas seperti tenaga ahli atau freelancer
Penghasilan bukan objek pajakKolom untuk mengisi data sumber penghasilan yang Anda terima tetapi tidak dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan pajak. Sumbernya adalah hibah dari orang tua, pemberian suami atau istri, warisan, klaim asuransi, beasiswa tertentu, sumbangan atau bantuan keluarga.
Penghasilan yang dikenakan PPh FinalPenghasilan yang pajaknya sudah dipotong di depan, jadi tidak dihitung lagi di pajak tahunan. Sumbernya: bunga deposito, hadiah undian, sewa tanah atau bangunan, transaksi saham di BEI, UMKM PPh Final 0,5% jika omzet di atas Rp 500 juta per tahun.
Penghasilan neto dalam negeri lainnyaKolom untuk mencatat penghasilan yang berasal dari bantuan/sumbangan, klaim asuransi, beasiswa, hadiah/undian, sewa harta, bunga, royalti, keuntungan penjualan harta, imbalan bunga yang tidak dikenakan PPh Final.

👉🏻 Apa itu Passive Income, Keuntungan Menjanjikan Penghasilan Pasif

Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan 2026 di Coretax?

cara lapor SPT di coretax
(Sumber: Coretax)

Berikut adalah tahapan cara lapor SPT Tahunan di Coretax untuk PNS, pekerja bebas, dan UMKM pribadi.

#1 Cara Lapor SPT Tahunan PNS

Selanjutnya bagi Anda yang bekerja sebagai PNS, Anda bisa lapor SPT Tahunan di Coretax dengan mengikuti langkah-langkahnya di bawah ini.

  • Anda yang belum punya akun Coretax, Anda wajib melakukan aktivasi Coretax terlebih dahulu.
  • Lalu, Wajib Pajak bisa melakukan login ke akun Coretax.
  • Selanjutnya, Wajib Pajak perlu mengunduh bukti potong pajak untuk diinput datanya ke sistem Coretax.
  • Pada halaman utama Coretax, Anda bisa pilih menu Portal Saya.
  • Pilih Dokumen Saya.
  • Lalu, klik Refresh.
  • Cari dokumen bukti potong PPh Pasal 21 dan unduh dokumen tersebut.
  • Anda bisa melanjutkan langkah berikutnya dengan membuat SPT. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu pilih Surat Pemberitahuan (SPT).
  • Pilih Buat Konsep SPT.
  • Pilih PPh Orang Pribadi.
  • Untuk Jenis Periode SPT, Anda bisa pilih SPT Tahunan dan pilih Periode dan Tahun Pajak (Januari - Desember 2025).
  • Klik Lanjut.
  • Pada pilihan Model SPT, Wajib Pajak bisa pilih Normal.
  • Klik Konsep Buat SPT.
  • Pada bagian Header, Anda bisa mengisi pilihan Sumber Penghasilan sebagai pekerjaan dan memilih Pencatatan pada Metode Pembukuan/Pencatatan. Klik Posting.

Bagian Induk SPT Coretax untuk PNS

  • Pilih Ya pada pertanyaan menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan. Kemudian pilih tidak untuk pertanyaan lain pada bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto. Namun jika Anda memiliki pendapatan yang belum dikenakan PPh Final maka pilih Ya pada pertanyaan apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri lainnya.
  • Isi seluruh lampiran yang dibutuhkan, mulai dari Daftar Harta dan lain sebagainya.
  • Jangan sampai ada pertanyaan yang tertinggal atau tidak diisi (jika wajib diisi).
  • Kemudian isi lampiran sesuai instruksi yang Anda dapatkan dari bagian Induk SPT Coretax ini.
  • Pada bagian Pernyataan, Anda bisa melihat status pajak. Jika status pajak Anda nihil maka pajak terutang Wajib Pajak sudah terpenuhi.
  • Anda bisa menyetujui ketentuan perpajakan yang berlaku di kolom Pernyataan.
  • Klik Bayar dan Lapor.
  • Kemudian, Anda akan diminta untuk tanda tangan dokumen dengan memasukkan Kata Sandi Penandatangan.
  • Konfirmasi Tanda Tangan.
  • Untuk bukti SPT Tahunan yang sudah berhasil Anda laporkan bisa diunduh dalam bentuk PDF.

#2 Cara Lapor SPT Tahunan Pekerja Bebas

Jika Anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan bebas sebagai tenaga ahli seperti pengacara, arsitek, dokter, arsitek, konsultan, PPAT, penilai atau aktuaris, dan notaris. Anda bisa lapor SPT Tahunan pekerja bebas di Coretax dengan mengikuti langkah-langkahnya berikut ini.

Pengajuan NPPN

  • Selain Anda harus melakukan aktivasi Coretax, Anda sebagai pekerja bebas yang ingin lapor SPT di Coretax harus mengurus dan mengajukan NPPN, serta mendapatkan persetujuan dari KPP.
  • login ke akun Coretax Anda.
  • Pilih Modul Layanan Wajib Pajak.
  • Pilih Menu Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  • Pada Jenis Pelayanan Wajib Pajak, pilih kode : AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas.
  • Pilih Kategori Sub-Layanan AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
  • Klik tombol “Simpan” akan memunculkan halaman Detail Kasus.
  • Pada halaman Detail Kasus terdapat nomor kasus atas permohonan pemberitahuan penggunaan NPPN yang telah diajukan.
  • Untuk memantau proses persetujuan atas pemberitahuan penggunaan NPPN yang telah diajukan, silakan masuk ke menu Kasus Saya, dengan cara:
  • Pilih Modul Portal Saya.
  • Pilih Menu Kasus Saya.
  • Jika NPPN Anda telah disetujui KPP, dokumen tersebut pasti akan muncul di tabel daftar Kasus Saya.

Pengisian SPT

  • Pada bagian header pilih penghasilan bebas pada kolom sumber penghasilan kemudian klik Posting SPT
  • Kemudian, Anda bisa membuat SPT dengan mengisi Identitas Wajib Pajak, Ikhtisar Penghasilan Neto, Penghitungan Pajak Terutang, Kredit Pajak, PPh Kurang/Lebih Bayar, Pembetulan, Permohonan Pengembalian PPh Lebih Bayar, hingga Lampiran Tambahan.
  • Pilih Ya pada penghasilan dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
  • Pilih Tidak pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu jika Anda tidak memiliki usaha UMKM.
  • Pilih Ya pada menggunakan Norma dalam menghitung penghasilan neto.
  • Kemudian isi seluruh bagian induk sesuai dengan kondisi sumber penghasilan Anda. Apabila mendapatkan hibah pilih Ya pada penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  • Selanjutnya, ada 3 lampiran tambahan yang harus Anda isi seperti Lampiran 1, Lampiran L3-B, L3-A-4.
  • Centang pernyataan kebenaran pengisian data.
  • Pilih Simpan Konsep.
  • Pilih Bayar dan Lapor.
  • Tanda tangan dokumen.
  • SPT Tahunan berhasil dilaporkan.

*Perlu Wajib Pajak pekerjaan bebas perhatikan ketika Anda memilih opsi tidak menggunakan NPPN sebagai dasar penghitungan pajak di Coretax. Maka, untuk tahun-tahun pajak berikutnya dan seterusnya Anda sudah tidak bisa lagi menggunakan NPPN.

#3 Cara Lapor SPT UMKM Pribadi

Kemudian, bagi Anda yang memiliki penghasilan dari bisnis UMKM, Anda termasuk kategori Wajib Pajak Orang Pribadi - UMKM. Anda bisa lapor SPT di Coretax melalui cara berikut.

  • Wajib Pajak bisa melakukan login ke akun Coretax.
  • Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu pilih Surat Pemberitahuan (SPT).
  • Pilih Buat Konsep SPT.
  • Pilih PPh Orang Pribadi.
  • Untuk Jenis Periode SPT, Anda bisa pilih SPT Tahunan dan pilih Periode dan Tahun Pajak (Januari - Desember 2025).
  • Klik Lanjut.
  • Pada pilihan Model SPT, Wajib Pajak bisa pilih Normal.
  • Klik Konsep Buat SPT.
  • Pada bagian Header, Anda bisa mengisi pilihan Sumber Penghasilan sebagai kegiatan usaha dan memilih Pencatatan pada Metode Pembukuan/Pencatatan. Klik Posting.
  • Pilih Ya pada penghasilan dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
  • Pilih Ya, saya termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu.
  • Pilih Tidak, saya hanya menerima penghasilan dari usaha yang dikenakan pajak bersifat final pada pertanyaan norma dalam menghitung penghasilan neto.
  • Kemudian isi seluruh bagian induk sesuai dengan kondisi sumber penghasilan Anda. Lalu lanjut isi seluruh data yang perlu Anda isi termasuk lampiran.

Cara lapor SPT UMKM dengan mengisi omzet bulanan di Coretax

  • Pada pengisian SPT Orang Pribadi UMKM, Anda akan diminta untuk mengisi lampiran L-3B, L-2, dan L-1.
  • Ada pengisian omzet bruto usaha Anda selama 1 tahun (Januari-Desember).
  • Setelah memasukkan omzet bruto usaha Anda, Wajib Pajak perlu memastikan beberapa hal penting seperti apakah omzet bruto yang diinput sudah melewati batas tarif PPh final jika di atas Rp500 juta atau di bawah Rp500 juta.
  • Lalu, Anda juga perlu memastikan hal lainnya seperti apakah data penyetoran yang ditampilkan oleh sistem sudah benar.
  • Selanjutnya, Wajib Pajak bisa memasukkan nilai PPh Final yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain.
  • Apabila ada selisih kekurangan penyetoran PPh Final setiap bulan, maka akan muncul status kurang bayar. Anda bisa menyetorkan kekurangan PPh Final tersebut secara mandiri sebelum penyampaian SPT Tahunan.
  • Namun, jika ada kelebihan penyetoran PPh Final maka akan muncuk status lebih bayar. Informasi total selisih kelebihan penyetoran PPh Final akan ditampilkan pada halaman induk bagian I angka. Wajib Pajak bisa mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang pada modul pembayaran.
  • Centang pernyataan kebenaran pengisian data.
  • Pilih Simpan Konsep.
  • Pilih Bayar dan Lapor.
  • Tanda tangan dokumen.
  • SPT Tahunan berhasil dilaporkan.

Demikianlah tahapan dan cara lapor SPT di Coretax untuk PNS, UMKM Pribadi, dan pekerja bebas. Wajib Pajak yang terlambat membayar atau melaporkan pajak bisa terkena sanksi berupa denda dan bunga, atau sanksi kenaikan.

👉🏻 Cara Bayar Pajak NPWP Pribadi di Coretax 2026

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) tentang Cara Lapor SPT di Coretax

.

Iklan
Artikel terkait