Pajak Penghasilan

Apakah dari kalian masih banyak yang bingung bagaimana cara lapor SPT di Coretax? Mulai tahun 2026, Coretax akan sepenuhnya menggantikan DJP Online dalam sistem perpajakan di Indonesia. Namun, tidak semua Wajib Pajak sudah teredukasi dengan baik terkait bagaimana cara lapor SPT lewat Coretax.
Sehingga, penting bagi masyarakat untuk memahami terlebih dahulu sejumlah informasi penting mengenai Coretax berikut ini sebelum lapor SPT tahunan. Agar dapat memudahkan Wajib Pajak (WP) saat menggunakan sistem perpajakan satu ini.
Mari kita simak pembahasannya di artikel ini.

Dalam perpajakan, Surat Pemberitahuan Tahunan adalah yang kita kenal dengan istilah SPT Tahunan . Sehingga SPT Tahunan adalah sebuah dokumen perpajakan untuk melaporkan perhitungan pajak, pembayaran pajak, melaporkan objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban Wajib Pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Secara sederhana SPT adalah laporan kepada negara tentang kondisi keuangan Anda dalam satu tahun. Jadi tidak hanya soal berapa pajak yang harus Anda bayar. Ada 4 komponen utama dalam SPT adalah:
Intinya, dalam mengisi SPT adalah prinsip utamanya Anda harus bisa menjelaskan dari mana harta dan aset yang Anda dapatkan. Nah, jika penghasilan Anda terasa tidak masuk akal dengan jumlah harta dan aset yang Anda miliki, berarti ada sumber pendapatan lain yang perlu Anda laporkan. Misalnya hibah dari orang tua berupa aset kendaraan atau uang tunai, ini adalah hal yang perlu Anda laporkan dalam SPT.
Sebelum sistem perpajakan menggunakan Coretax, ada beberapa jenis SPT adalah:
Untuk Wajib Pajak Badan hanya memiliki satu jenis formulir SPT saja, yaitu formulir 1771. Adapun, jenis formulir ini untuk melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam periode satu tahun pajak.
Jika dulunya pelaporan SPT Orang Pribadi memiliki formulis yang berbeda berdasarkan sumber penghasilan, kini di Coretax pelaporan SPT Orang Pribadi sudah lebih sederhana menjadi satu jenis formulir terpadu. Semua data perpajakan Anda akan muncul secara otomatis di saat pelaporan SPT di Coretax yang bersumber dari data pihak ketiga.
Penyederhanaan formulir SPT menjadi satu jenis formulir terpadu di Coretax bertujuan untuk mempercepat pelaporan SPT dan meminimalkan kesalahan input untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara untuk Wajib Pajak Badan, formulir 1771 tidak terpisah lagi dengan banyaknya lampiran dan semuanya sudah terinput dalam satu sistem di Coretax.
👉🏻Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11%
SPT dan NPWP tidaklah sama, perbedaan utama antara SPT dan NPWP adalah berdasarkan fungsinya. NPWP adalah identitas perpajakan Anda, sementara SPT adalah bukti laporan bahwa Anda sudah melakukan pelaporan atau membayar pajak.
Pada dasarnya, setiap pemilik NPWP wajib untuk melaporkan SPT setiap tahun. Tapi, ini tergantung dari status NPWP Anda, apakah masih aktif atau non aktif (Wajib Pajak Nonaktif). Jika status NPWP aktif, maka Anda wajib untuk lapor SPT, walaupun sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan tetap dan harus melaporkan SPT dengan status nihil di Coretax.
Sementara untuk Anda yang status NPWP tidak aktif, Anda tidak memiliki kewajiban untuk lapor SPT di Coretax karena tidak memiliki kewajiban administrasi perpajakan. Serta aktivasi Coretax menjadi pilihan opsional bagi Wajib Pajak Nonaktif. Pengaktifan kembali NPWP Anda dari nonaktif menjadi aktif bisa melalui Coretax.
👉🏻 NPWP & Cara lapor SPT Dividen Saham
Setiap pemilik NPWP wajib melaporkan SPT di Coretax, baik itu karyawan, pengusaha, dan pekerja lepas. Kecuali jika NPWP Anda sudah tidak aktif atau Wajib Pajak Nonaktif, Anda tidak perlu lagi lapor SPT Tahunan di Coretax dan lapor SPT bisa bersifat opsional.
Wajib Pajak yang harus lapor SPT Tahunan, antara lain:
Pergantian sistem perpajakan dari DJP Online ke Coretax memiliki keunggulan sebagai berikut:
Dengan sistem perpajakan yang lebih canggih daripada DJP Online, Coretax sendiri memiliki fitur tambahan yang meliputi:

Berikut rincian perbedaan Coretax dan DJP Online pada tabel di bawah ini:
| Perbedaan | Coretax | DJP Online | |||
| Teknologi | Teknologi pada sistem Coretax sudah menggunakan AI, big data, dan cloud computing. | Teknologi konvensional. | |||
| Akses | Pengguna Coretax cukup sekali login untuk bisa mengakses semua layanan perbankan. | Pengguna perlu berpindah aplikasi untuk layanan perpajakan yang berbeda. | |||
| Antarmuka | Tampilan sangat modern dan punya navigasi yang lebih mudah bagi pengguna. | Teknologi konvensional. | |||
| Verifikasi akun | Verifikasi akun di Coretax menggunakan nomor telepon atau email. | DJP Online menggunakan E-FIN yang seringkali sulit untuk diakses pengguna. | |||
| Keamanan | Prinsip privasi dengan sistem enkripsi menyeluruh. | Sistem keamanan menggunakan kode verifikasi E-FIN. | |||
| Integrasi | Mengintegrasikan semua layanan perpajakan, termasuk e-Faktur dan e-Bupot. | Intregasi layanan masih terbatas, terutama e-Filling. | |||
| Otomatisasi | Perhitungan dan pelaporan pajak diproses secara otomatis. | Otomatisasi hanya berlaku untuk fitur tertentu. | |||
| Layanan | Seluruh proses perpajakan bisa dilakukan di Coretax. | Untuk layanan perpajakan tertentu, Wajib Pajak harus berpindah ke platform lain. | |||
| Custom | Menggunakan Sertifikat Digital | Menggunakan E-FIN untuk WP Pribadi dan Sertifikat Digital untuk PKP. | |||
| Identitas | Menyesuaikan karaktertistik unik perpajakan. | Customization terbatas. | |||
| Analisis data | Coretax menggunakan big data untuk menganalisis dan mengawasi kepatuhan pajak. | Analisis data terbatas. |
| Perbedaan | Coretax | DJP Online |
| Teknologi | Teknologi pada sistem Coretax sudah menggunakan AI, big data, dan cloud computing. | Teknologi konvensional. |
| Akses | Pengguna Coretax cukup sekali login untuk bisa mengakses semua layanan perbankan. | Pengguna perlu berpindah aplikasi untuk layanan perpajakan yang berbeda. |
| Antarmuka | Tampilan sangat modern dan punya navigasi yang lebih mudah bagi pengguna. | Teknologi konvensional. |
| Verifikasi akun | Verifikasi akun di Coretax menggunakan nomor telepon atau email. | DJP Online menggunakan E-FIN yang seringkali sulit untuk diakses pengguna. |
| Keamanan | Prinsip privasi dengan sistem enkripsi menyeluruh. | Sistem keamanan menggunakan kode verifikasi E-FIN. |
| Integrasi | Mengintegrasikan semua layanan perpajakan, termasuk e-Faktur dan e-Bupot. | Intregasi layanan masih terbatas, terutama e-Filling. |
| Otomatisasi | Perhitungan dan pelaporan pajak diproses secara otomatis. | Otomatisasi hanya berlaku untuk fitur tertentu. |
| Layanan | Seluruh proses perpajakan bisa dilakukan di Coretax. | Untuk layanan perpajakan tertentu, Wajib Pajak harus berpindah ke platform lain. |
| Custom | Menggunakan Sertifikat Digital | Menggunakan E-FIN untuk WP Pribadi dan Sertifikat Digital untuk PKP. |
| Identitas | Menyesuaikan karaktertistik unik perpajakan. | Customization terbatas. |
| Analisis data | Coretax menggunakan big data untuk menganalisis dan mengawasi kepatuhan pajak. | Analisis data terbatas. |
Sebelum Anda lapor SPT di Coretax, pastikan Anda sudah memahami beberapa istilah perpajakan berikut ini.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, PPS adalah singkatan dari Program Pengungkapan Sukarela alias Amnesti Pajak. Melalui PPS, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela dengan membayar PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Harta PPS adalah seluruh aset yang diungkapkan yang bersumber dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Anda tidak perlu menambahkan keterangan Harta PPS apabila Anda tidak mengikuti program Amnesti Pajak.
Bagaimana dengan Investasi PPS? Investasi PPS adalah aset yang WP ungkapkan melalui program Amnesti Pajak dan ditempatkan pada instrumen investasi tertentu dengan manfaat bisa mendapatkan tarif pajak final yang lebih rendah.
Instrumen investasi PPS adalah meliputi SBN tertentu khusus PPS, investasi pada proyek energi terbarukan, dan investasi pada hilirisasi sumber daya alam. Harta Investasi atau Investasi PPS, keduanya bisa Anda kosongkan di Coretax saat lapor SPT jika harta Anda bukan berasal dari PPS.
👉🏻 Mana Investasi yang Lebih Untung, Emas vs SBN?
PPh 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang harus Anda bayar sendiri untuk Orang Pribadi atau Badan setiap bulannya. Hal ini bertujuan agar Wajib Pajak bisa mendapatkan keringanan dari pajak terutang dengan membayar angsuran pajak penghasilan setiap bulan dan bukan langsung sekaligus secara tahunan.
Cara menghitung PPh 25 adalah PPh terutang tahun sebelumnya dikurangi kredit pajak (pungutan pihak lain), lalu dibagi 12 bulan. Pungutan pihak lain ini berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh pasal 23 dan PPh pasal 24.
PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. Nah artinya PTKP adalah menjadi batas penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Aturan PTKP yang masih berlaku hingga saat ini adalah:
Dalam hal tanggungan, perlakuan perpajakan yang terhitung adalah maksimal 3 orang. Pihak yang masuk dalam kategori tanggungan adalah keluarga sedara/semenda garis lurus maupun anak angkat).
Artinya bila Anda saat ini memiliki gaji Rp 2-4,5 juta per bulan maka tidak akan dikenakan PPh karena masih di bawah batas PTKP. Namun jika gaji Anda Rp 4,5 juta per bulan dan mendapatkan tambahan bonus atau tunjangan sehingga penghasilan setahun Rp 54 juta dan belum menikah, Anda akan dikenakan PPh.
👉🏻 Peraturan Pajak Terbaru 2025: Pengertian PPh & Skemanya!
NPPN adalah singkatan dari Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagai metode praktis dalam menghitung penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Terutama, bagi Wajib Pajak yang tidak melakukan pembukuan lengkap dengan penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar dalam 1 tahun.
PPh Final UMKM adalah pajak yang sudah selesai atau dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan. Tarif PPh Final UMKM adalah sebesar 0,5% dari omzet atau peredaran bruto. Berlaku hanya untuk UMKM dengan omzet sebesar minimal Rp 500 juta dalam setahun.
Kurs pajak adalah nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah yang menjadi dasar penghitungan pajak jika penghasilan Wajib Pajak bukan dalam rupiah. Umumnya, kurs pajak adalah sebagai dasar penghitungan PPN, PPh, Bea Masuk, dan PPnBM.
Pihak-pihak yang biasa menggunakan kurs pajak antara lain; importir, admin pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, dan perusahaaan atau pengusaha barang-barang impor/ekspor. Kurs pajak biasanya akan selalu diperbarui oleh Kementerian Keuangan setiap satu minggu sekali tepatnya pada hari Rabu.
Jangka waktu yang sudah ditentukan untuk Wajib Pajak menyelesaikan perpajakan mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak ke pemerintah Indonesia. Wajib Pajak yang terlambat membayar atau melaporkan pajak bisa terkena sanksi berupa denda dan bunga, atau sanksi kenaikan.
Tahun pajak adalah jangka waktu atau periode perpajakan dalam hitungan tahun, misalnya tahun pajak 2025 yang dimulai dari 1 Januari 2025 dan berakhir pada 31 Desember 2025.
E-billing adalah kode bayar pajak elektronik sebelum transfer lewat bank atau pos. Anda bisa membuat kode e-billing melului layanan teller bank atau kantor pos, datang langsung ke KPP, internet banking dari bank tertentu, atau saat pelaporan SPT di Coretax.
Dalam melaporkan sumber pendapatan di SPT Coretax adalah ada berbagai jenis kolom yang Anda perlu ketahui perbedaannya. Memahami jenis-jenis pendapatan ini dapat menjadi panduan kolom mana saja yang perlu Anda isi. Berikut jenis-jenis pendapatan saat lapor SPT adalah:
| Istilah SPT | Keterangan | ||
| Penghasilan neto dari pekerjaan | Gaji atau bonus karyawan setelah pengurangan. Ada dua kolom yang akan Anda temukan yaitu penghasilan neto dari pekerjaan dalam negeri dan penghasilan neto luar negeri. | ||
| Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas | Kolom untuk mengisi penghasilan yang sumbernya adalah omzet sebagai UMKM dan pekerja bebas seperti tenaga ahli atau freelancer | ||
| Penghasilan bukan objek pajak | Kolom untuk mengisi data sumber penghasilan yang Anda terima tetapi tidak dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan pajak. Sumbernya adalah hibah dari orang tua, pemberian suami atau istri, warisan, klaim asuransi, beasiswa tertentu, sumbangan atau bantuan keluarga. | ||
| Penghasilan yang dikenakan PPh Final | Penghasilan yang pajaknya sudah dipotong di depan, jadi tidak dihitung lagi di pajak tahunan. Sumbernya: bunga deposito, hadiah undian, sewa tanah atau bangunan, transaksi saham di BEI, UMKM PPh Final 0,5% jika omzet di atas Rp 500 juta per tahun. | ||
| Penghasilan neto dalam negeri lainnya | Kolom untuk mencatat penghasilan yang berasal dari bantuan/sumbangan, klaim asuransi, beasiswa, hadiah/undian, sewa harta, bunga, royalti, keuntungan penjualan harta, imbalan bunga yang tidak dikenakan PPh Final. |
| Istilah SPT | Keterangan |
| Penghasilan neto dari pekerjaan | Gaji atau bonus karyawan setelah pengurangan. Ada dua kolom yang akan Anda temukan yaitu penghasilan neto dari pekerjaan dalam negeri dan penghasilan neto luar negeri. |
| Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas | Kolom untuk mengisi penghasilan yang sumbernya adalah omzet sebagai UMKM dan pekerja bebas seperti tenaga ahli atau freelancer |
| Penghasilan bukan objek pajak | Kolom untuk mengisi data sumber penghasilan yang Anda terima tetapi tidak dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan pajak. Sumbernya adalah hibah dari orang tua, pemberian suami atau istri, warisan, klaim asuransi, beasiswa tertentu, sumbangan atau bantuan keluarga. |
| Penghasilan yang dikenakan PPh Final | Penghasilan yang pajaknya sudah dipotong di depan, jadi tidak dihitung lagi di pajak tahunan. Sumbernya: bunga deposito, hadiah undian, sewa tanah atau bangunan, transaksi saham di BEI, UMKM PPh Final 0,5% jika omzet di atas Rp 500 juta per tahun. |
| Penghasilan neto dalam negeri lainnya | Kolom untuk mencatat penghasilan yang berasal dari bantuan/sumbangan, klaim asuransi, beasiswa, hadiah/undian, sewa harta, bunga, royalti, keuntungan penjualan harta, imbalan bunga yang tidak dikenakan PPh Final. |
👉🏻 Apa itu Passive Income, Keuntungan Menjanjikan Penghasilan Pasif

Berikut adalah tahapan cara lapor SPT Tahunan di Coretax untuk PNS, pekerja bebas, dan UMKM pribadi.
Selanjutnya bagi Anda yang bekerja sebagai PNS, Anda bisa lapor SPT Tahunan di Coretax dengan mengikuti langkah-langkahnya di bawah ini.
Jika Anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan bebas sebagai tenaga ahli seperti pengacara, arsitek, dokter, arsitek, konsultan, PPAT, penilai atau aktuaris, dan notaris. Anda bisa lapor SPT Tahunan pekerja bebas di Coretax dengan mengikuti langkah-langkahnya berikut ini.
*Perlu Wajib Pajak pekerjaan bebas perhatikan ketika Anda memilih opsi tidak menggunakan NPPN sebagai dasar penghitungan pajak di Coretax. Maka, untuk tahun-tahun pajak berikutnya dan seterusnya Anda sudah tidak bisa lagi menggunakan NPPN.
Kemudian, bagi Anda yang memiliki penghasilan dari bisnis UMKM, Anda termasuk kategori Wajib Pajak Orang Pribadi - UMKM. Anda bisa lapor SPT di Coretax melalui cara berikut.
Demikianlah tahapan dan cara lapor SPT di Coretax untuk PNS, UMKM Pribadi, dan pekerja bebas. Wajib Pajak yang terlambat membayar atau melaporkan pajak bisa terkena sanksi berupa denda dan bunga, atau sanksi kenaikan.
👉🏻 Cara Bayar Pajak NPWP Pribadi di Coretax 2026
.