Uang

Sri Mulyani, sebelum mundur dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan sempat menyampaikan soal kebijakan semacam burden sharing untuk membiayai pendanaan Koperasi Desa Merah Putih. Ex Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kebijakan burden sharing kali ini berbeda dengan kebijakan di masa pandemi Covid-19.
Kebijakan burden sharing kali biasanya dengan cara Bank Indonesia (BI) tetap membeli di pasar sekunder. Namun baru-baru ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tidak ingin melanjutkan kebijakan burden sharing BI dan Kementerian Keuangan. Apa itu kebijakan burden sharing? Mari kita bahas di artikel ini!
Burden sharing adalah istilah dalam bahasa Inggris, yang artinya pembagian beban. Ternyata sudah banyak negara dan organisasi dunia yang menggunakan kebijakan ini sejak lama. Misalnya dalam Lisbon Treaty, burden sharing adalah solidaritas antarnegara sebagai anggota. Melansir Oxford, Uni Eropa juga menggunakan kebijakan burden sharing dalam konteks pembiayaan dalam kebijakan Economic and Monetary Union (EMU) bahkan hingga kolaborasi pertahanan negara-negara anggota.
Dalam jurnal milik Martin Gottwald, penggunaan istilah burden sharing pertama kali adalah tahun 1951-an dalam Convention Relating to The Status of Refugees. Dalam preambule tertulis bahwa burden sharing adalah prinsip bahwa pemberian suaka kepada pengungsi dapat menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi sejumlah negara, sehingga penyelesaiannya membutuhkan pembagian beban secara adil melalui kerjasama internasional.
Istilah ini juga dipakai dalam konteks militer atau pertahanan. Di masa pemerintahan Dwight D Eisnshower di Amerika Serikat, mereka menggunakan skema berbagi beban di mana negara-negara sekutu berbagi beban pengeluaran bantuan luar negeri dan biaya militer yang sebelumnya AS yang menanggung.
Dari beberapa konteks di atas, maka dalam konteks ekonomi burden sharing adalah berbagi beban antara pemerintah dan lembaga negara, atau antar negara yang bekerjasama untuk membiayai beban pembiayaan tertentu dalam masa krisis atau kondisi tertentu seperti program prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar.
Di Indonesia, burden sharing adalah pembagian beban antara pemerintah dan Bank Indonesia untuk membiayai beban pembiayaan negara terutama saat masa krisis. Di Indonesia, Bank Indonesia membeli surat berharga negara di pasar primer supaya pemerintah mendapatkan akses pendanaan yang lebih cepat. selain itu BI juga ikut menanggung sebagian beban bunga tersebut.
👉🏻 Apa itu Suku Bunga? Kenali Jenis-jenisnya!
Pemerintah dan BI menerbitkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) untuk bekerjasama menghadapi pandemi serta memulihkan ekonomi. Dalam SKB inilah kita semua mengenal skema burden sharing yang tujuannya untuk menopang APBN dalam menghadapi pandemi dan memulihkan ekonomi.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa burden sharing adalah kesepakatan luar biasa untuk menopang APBN saat perekonomian lumpuh. Dalam kebijakan tersebut, ada tiga skema yaitu BI sebagai standby buyer, direct placement atau private placement. Dalam skema tersebut, BI total membeli Rp 974,09 triliun SBN di pasar perdana.
Adapun tiga payung hukum burden sharing BI-Pemerintah selama masa pandemi adalah:
Saat itu, Sri Mulyani menyatakan bahwa SKB II merupakan pelengkap dari SKB I. Dalam hal ini, BI akan langsung membeli SBN (private placement) pemerintah khusus untuk kategori public goods alias manfaat publik. Dalam hal ini, BI juga akan menanggung seluruh beban bunga sebesar suku bunga acuan reverse repo rate BI. BI akan mengembalikan bunga/imbalan yang diterima kepada Pemerintah secara penuh.
Sementara untuk UMKM dan korporasi, BI akan menanggung sebesar suku bunga 1% di bawah repo rate hingga market rate. Sementara itu Pemerintah akan menanggung suku bunga 1% di bawah repo rate. Sebagai contoh, apabila suku bunga repo rate sebesar 4,3% maka pemerintah akan menanggung 3,3%. Sedangkan BI akan menanggung selisih suku bunga repo rate dengan market rate. Apabila market rate 7,36% maka BI akan menanggung sebesar 4,06%.
Di saat yang sama, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan BI telah melakukan quantitative easing sebesar Rp 614,5 triliun melalui perbankan. Sehingga, quantitave easing BI dapat disalurkan untuk mendanai fiskal. Pemerintah bisa fokus untuk absorpsi anggaran, sementara pendanaan melalui Bank Indonesia.
BI juga menyatakan skema burden sharing ini menggunakan suku bunga reverse repo rate agar BI bisa menggunakannya sebagai underlying moneter, sehingga operasi moneter tetap terpenuhi.
👉🏻 Mana Investasi yang Lebih Untung, Emas vs SBN?
Sebelum mundur dari jabatannya, Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan mekanisme kebijakan burden sharing atau berbagi beban antara pemerintah dan BI untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut adalah Koperasi Desa Merah Putih dan program penyediaan perumahan.
Menurut Sri Mulyani, melalui kebijakan burden sharing BI dan pemerintah berhasil membuat biaya pendanaan untuk Koperasi Desa Merah Putih jadi lebih murah. Namun dalam kesempatan itu Sri Mulyani bukan secara tegas mengatakan kebijakannya adalah burden sharing melainkan 'semacam' burden sharing.
Kemudian baru-baru ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak ingin melanjutkan skema burden sharing tersebut. Namun apa sebenarnya kebijakan burden sharing program Asta Cita ini?
Ternyata program burden sharing ini berbeda dengan masa Pandemi Covid-19. Saat ini mekanisme pelaksanaannya dengan cara BI membeli SBN di pasar sekunder. Hingga September, BI menyuntikkan dana dengan membeli SBN di pasar sekunder mencapai Rp 200 triliun.
Melansir situs BI, kebijakan ini merupakan koordinasi kedua lembaga untuk melakukan pembagian beban bunga atas program pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih. Kesepakatan ini tertuang dalam Keputusan Bersama tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Asta Cita terkait Ekonomi Kerakyatan.
Pemerintah dan BI melakukan pembagian beban bunga untuk SBN khusus untuk kedua program tersebut. Cara pembagian bunga yaitu dengan membagi rata biaya atas realisasi alokasi anggaran untuk kedua program setelah dikurangi imbal hasil untuk penempatan pemerintah. Kesepakatan ini berlaku tahun 2025 hingga berakhirnya program pemerintah tersebut.
Dalam pelaksanaannya skema burden sharing kali ini dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening Pemerintah yang ada di Bank Indonesia sejalan dengan peran Bank Indonesia sebagai pemegang kas Pemerintah. Selain itu, besaran tambahan bunga oleh Bank Indonesia kepada Pemerintah tetap konsisten dengan program moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian serta bersinergi untuk memberikan ruang fiskal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meringankan beban rakyat.
👉🏻 Investasi Obligasi Terbaik & Cara Kerja
Dalam konferensi pers Juli 2020 silam, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa skema burden sharing banyak digunakan oleh negara berkembang seperti Chili, Korea, Thailand, Polandia, Afrika Selatan dan Romania. Namun untuk negara maju kebijakan yang kerap berlaku adalah kebijakan moneter quantitative easing. Mekanisme kebijakan seperti ini juga pernah dilakukan saat krisis ekonomi 2008.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur BI Perry Warjiyo juga mengatakan bahwa selain melaksanakan burden sharing BI juga melakukan quantitative easing. Sehingga pembiayaan bisa berasal dari BI dan pemerintah fokus pada penyerapan anggaran.
Oleh karena itu, dalam konteks global, negara lain juga melakukan skema serupa dengan istilah yang berbeda seperti monetary financing atau quantitative easing (QE). Namun ada perbedaan utama antara burden sharing dan quantitative easing.
| Burden Sharing | Quantitative Easing | ||||
| Definisi | Kebijakan kerjasama antara pemerintah dan bank sentral untuk berbagi beban pembiayaan terutama saat kondisi krisis seperi Pandemi Covid-19. | Kebijakan moneter di mana bank sentral membeli aset keuangan di pasar sekunder. Bank sentral dalam hal ini menyuntikkan uang beredar dengan membeli obligasi pemerintah maupun aset keuangan lainnya. | |||
| Tujuan | Mendukung pembiayaan APBN dan meringankan beban utang pemerintah | Menambah likuiditas di pasar dan menjaga stabilitas pasar keuangan serta mendorong kredit. | |||
| Skema | Biasanya pemerintah dan bank sentral membuat kebijakan baru untuk bekerjasama secara langsung. Bank sentral akan membeli SBN di pasar perdana dan berbagi beban pembayaran bunga. | Bank sentral membeli SBN di pasar sekunder dengan fokus menambah likuiditas. Bank sentral tidak ikut membiayai anggaran negara dan tidak menerima pembagian beban pembayaran bunga. |
| Burden Sharing | Quantitative Easing | |
| Definisi | Kebijakan kerjasama antara pemerintah dan bank sentral untuk berbagi beban pembiayaan terutama saat kondisi krisis seperi Pandemi Covid-19. | Kebijakan moneter di mana bank sentral membeli aset keuangan di pasar sekunder. Bank sentral dalam hal ini menyuntikkan uang beredar dengan membeli obligasi pemerintah maupun aset keuangan lainnya. |
| Tujuan | Mendukung pembiayaan APBN dan meringankan beban utang pemerintah | Menambah likuiditas di pasar dan menjaga stabilitas pasar keuangan serta mendorong kredit. |
| Skema | Biasanya pemerintah dan bank sentral membuat kebijakan baru untuk bekerjasama secara langsung. Bank sentral akan membeli SBN di pasar perdana dan berbagi beban pembayaran bunga. | Bank sentral membeli SBN di pasar sekunder dengan fokus menambah likuiditas. Bank sentral tidak ikut membiayai anggaran negara dan tidak menerima pembagian beban pembayaran bunga. |
👉🏻 Baca lebih lanjut mengenai Apa itu Quantitative Easing dan Dampaknya di Pasar?
Pada masa pandemi Covid-19, Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa kebijakan burden sharing saat itu adalah one time off alias hanya berlaku di tahun 2020. Hal ini mempertimbangkan kondisi inflasi pada jangka menengah-panjang dan tetap menjaga nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamentalnya. Selain itu, baik Sri Mulyani dan Perry Warjiyo sama-sama menekankan bahwa keduanya tetap menjaga kredibilitasnya masing-masing meski melakukan kolaborasi dalam menopang APBN dan mempercepat pemulihan ekonomi.
Ini memberikan isyarat bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak pada inflasi, nilai tukar Rupiah dan citra independensi Bank Indonesia (BI). Apa saja dampak positif dan negatif burden sharing?
| ✅ Dampak Positif | ❌ Dampak Negatif | ||
| Pemerintah bisa memiliki ruang fiskal yang lebih longgar dan menjaga defisit APBN tidak melebar. Sebab pemerintah tidak perlu membayar beban bunga yang tinggi atas penerbitan SBN. | Bisa memicu inflasi karena BI akan mencetak lebih banyak uang untuk membeli SBN di pasar terutama jika dalam jumlah yang besar. Sebab ini akan membuat belanja pemerintah meningkat cepat. Ekspektasi inflais juga akan meningkat karena pelaku melihat burden sharing sebagai tanda pemerintah kesulitan pembiayaan, bank sentral memonetisasi utang dan pelemahan disiplin fiskal. | ||
| Pasar obligasi bisa lebih stabil dan tidak terjadi lonjakan yield karena BI menjadi standby buyer yang akan menyerap SBN di pasar obligasi. | Pelemahan nilai tukar rupiah karena kebijakan ini menjadi sinyal bahwa BI terlalu ekspansif dan independensinya berkurang. Akibatnya banyak investor yang akan menjual aset rupiah, outflow modal asing dan berujung pelemahan rupiah. Akhirnya barang impor juga akan jadi lebih mahal. | ||
| Pemerintah bisa fokus pada penyerapan anggaran untuk stimulus ekonomi lainnya. | Penurunan kredit rating karena potensi inflasi, persepsi penurunan independensi BI dan potensi, capital outflow yang besar dan risiko ekonomi over-heating. |
| ✅ Dampak Positif | ❌ Dampak Negatif |
| Pemerintah bisa memiliki ruang fiskal yang lebih longgar dan menjaga defisit APBN tidak melebar. Sebab pemerintah tidak perlu membayar beban bunga yang tinggi atas penerbitan SBN. | Bisa memicu inflasi karena BI akan mencetak lebih banyak uang untuk membeli SBN di pasar terutama jika dalam jumlah yang besar. Sebab ini akan membuat belanja pemerintah meningkat cepat. Ekspektasi inflais juga akan meningkat karena pelaku melihat burden sharing sebagai tanda pemerintah kesulitan pembiayaan, bank sentral memonetisasi utang dan pelemahan disiplin fiskal. |
| Pasar obligasi bisa lebih stabil dan tidak terjadi lonjakan yield karena BI menjadi standby buyer yang akan menyerap SBN di pasar obligasi. | Pelemahan nilai tukar rupiah karena kebijakan ini menjadi sinyal bahwa BI terlalu ekspansif dan independensinya berkurang. Akibatnya banyak investor yang akan menjual aset rupiah, outflow modal asing dan berujung pelemahan rupiah. Akhirnya barang impor juga akan jadi lebih mahal. |
| Pemerintah bisa fokus pada penyerapan anggaran untuk stimulus ekonomi lainnya. | Penurunan kredit rating karena potensi inflasi, persepsi penurunan independensi BI dan potensi, capital outflow yang besar dan risiko ekonomi over-heating. |
👉🏻 Cara Beli Obligasi Pemerintah: ORI, SBR,ST & Obligasi FR!
Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 Bab IIIA Pasal 36A tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ketentuan tersebut berbunyi dalam rangka penanganan Stabilitas Sistem Keuangan yang karena kondisi krisis, BI berwenang membeli SBN jangka panjang di pasar perdana. Untuk menyatakan suatu kondisi adalah kondisi krisis maka presiden yang berwenang menyatakannya. Setelah ada pernyataan dari presiden, Menteri Keuangan dan BI bisa membuat kesepakatan bersama.
Kemudian pada masa Pandemi kebijakan ini dipertegas melalui UU No 1 Tahun 2020 dan UU No 2 Tahun 2020 yang menggantikan UU No 1 Tahun 2020. BI berwenang membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan masalah sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk surat berharga yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka Pandemi Covid-19.
Aturan ketiga, tertuang dalam UU No 4 Tahun 2024 tentang P2SK yang menjelaskan bahwa BI boleh membeli SBN di pasar sekunder dalam kondisi normal. Namun BI hanya boleh membeli SBN di pasar perdana jika dalam status krisis.
👉🏻 Prediksi Harga Emas 2030, Bisa Capai US$ 6.000?
Seperti kita ketahui, burden sharing adalah kebijakan berbagi beban pembiayaan antara Bank Indonesia dan Pemerintah. Di Indonesia, skema ini dilakukan dengan BI menjadi standby buyer dan boleh membeli di pasar perdana saat kondisi krisis. Tujuannya mengurangi beban utang bunga pemerintah dan pemerintah bisa mendapatkan akses pendanaan yang lebih cepat untuk pemulihan ekonomi. Sehingga dengan skema ini pemerintah bisa fokus pada penyerapan anggaran untuk menggerakkan ekonomi sektor riil.
Namun burden sharing lebih cocok saat terjadinya krisis atau kondisi luar biasa atau resesi ekonomi. Sebab mekanisme pembelian SBN biasanya menggunakan skema penerbitan uang baru, yang jika tidak dikelola dengan hati-hati maka bisa memicu inflasi, menurunkan kredit rating dan melemahkan nilai tukar rupiah.