Apakah Trading Halal atau Haram? Penjelasan menurut Islam & Fatwa MUI

Apakah trading haram dalam hukum Islam atau halal? Pertanyaan ini sering muncul dan menjadi perdebatan seiring populernya kegiatan trading untuk mendapatkan keuntungan.
Trading adalah konsep yang sering muncul saat kita masuk ke dunia pasar saham maupun pasar berjangka. Berbeda dengan investasi yang mencari keuntungan dalam jangka panjang, trading adalah cara para trader memanfaatkan fluktuasi pasar untuk mendapatkan keuntungan.

Banyak orang senang menjadi trader karena keuntungannya bisa lebih besar dari pada investasi jangka panjang. Bayangkan saja, dengan skenario positif, Anda bisa mendapatkan keuntungan Rp 1.000 per 5 menit. Apabila Anda aktif di pasar selama 8 jam setiap harinya, maka Anda bisa mendapatkan keuntungan total Rp 96.000. Sedangkan dalam investasi, Anda hanya satu kali membeli aset dan mendiamkannya untuk beberapa waktu yang cukup lama. Dalam skenario positif, biasanya dalam satu hari aset mengalami kenaikan 7%. Asumsikan saja harga awal Rp 5.000 maka keuntungan dalam satu hari hanya Rp 350.
Namun semakin tinggi keuntungan semakin besar juga kerugian. Jika tidak berhati-hati dalam trading, secara psikologi kita akan bermain dengan emosional dan bisa terjebak dalam judi atau riba. Misalnya kita menggunakan fasilitas margin trading yang berbasis riba (bunga). Inilah yang menjadi dasar perdebatan utama apakah trading haram atau halal. Dalam artikel ini kami akan mengulas bagaimana trading dalam ketentuan Islam dan apa saja syarat yang perlu terpenuhi supaya trading bersifat halal!
👉 Sebelum melaksanakan trading ini informasi jam buka Bursa Saham Indonesia, AS dan Asia
Apakah trading itu haram?
Trading pada dasarnya adalah kegiatan jual-beli atau perdagangan. Namun trading secara lebih spesifik merujuk pada jual-beli saham, komoditas, forex (mata uang) hingga aset berjangka untuk mendapatkan keuntungan jangka pendek dengan memanfaatkan fluktuasi harga aset tersebut.
Definisi trading menurut Islam adalah kegiatan jual-beli yang sesuai dengan hukum syariat Islam. Sehingga trading bersifat mubah (boleh). Mubah artinya bisa bersifat sunnah yakni bisa mendatangkan pahala bila kita lakukan sesuai ajaran nabi, namun bisa menjadi makruh atau haram apabila melanggar ketentuan tersebut.
Jadi, apakah trading itu haram? Maka jawabannya, tidak semua trading halal dan tidak semua trading haram. Ada faktor dan ketentuan-ketentuan yang perlu terpenuhi dalam kegiatan trading oleh umat muslim supaya kegiatan ini tidak haram. Apalagi kegiatan trading bisa kita lakukan atas beragam aset seperti saham dan forex.
Dalam hal trading saham maka harus memperhatikan perusahaan yang menerbitkan saham tersebut, bagaimana mereka mengelola perusahaan hingga produk apa saja yang perusahaan hasilkan. Seseorang melakukan trading yang bersifat haram apabila melakukan jual-beli saham dari perusahaan yang memiliki unsur riba.

Dalam hal trading forex, ada juga ketentuan yang perlu terpenuhi agar dapat masuk dalam kategori halal. Misalnya trading forex harus bertujuan tidak spekulasi, untuk simpanan dan mekanismenya secara tunai. Ketentuan ini sebenarnya juga berlaku untuk semua trading, tidak boleh melakukan spekulasi.
Dalam melakukan trading, umat muslim harus menghindari tindakan spekulasi. Spekulasi adalah kegiatan menebak atau menerka pergerakan harga suatu aset sehingga sifatnya tidak pasti. Spekulasi sulit lepas dari kegiatan trading karena fluktuasi harga, dan apabila seseorang sangat agresif mereka akan melakukan spekulasi untuk mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar namun dengan risiko yang juga jauh lebih besar. Jenis trading yang menggunakan strategi spekulasi adalah kontrak berjangka (futures contract), opsi put & call, dan short selling.
👉 Pelajari lebih lanjut Sistem Trading: Kenali Berbagai Jenisnya
Syarat trading dapat dikatakan halal
Mengenai syarat trading halal atau haram ada dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa ini mengatur kegiatan jual-beli tergantung pada asetnya. Namun ketentuan yang berlaku umum adalah trading yang terlarang (haram) dalam agama Islam adalah yang mengandung unsur dharar, gharar (spekulasi), riba (bunga), maysir (judi), risywah (suap), maksiat dan kezhaliman:
- Najsy: melakukan penawaran palsu
- Bai’ al-ma’dum: melakukan penjualan atas efek syariah yang belum dimiliki alias short selling
- Insider Trading: memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan dari transaksi yang terlarang
- Menimbulkan informasi menyesatkan
- Margin Trading: melakukan transaksi dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian efek syariah tersebut
- Ihtikar: melakukan pembelian atau pengumpulan suatu efek syariah untuk menyebabkan perubahan harga dengan tujuan mempengaruhi pihak lain alias penimbunan.
- Menggunakan harga pasar, yakni harga yang mencerminkan kondisi sesungguhnya dari suatu aset sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien, tidak ada rekayasa.
- Tidak untuk spekulasi
- Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
- Transaksi yang dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan dilakukan secara tunai (at-taqabudh)
- Transaksi dengan berlainan jenis maka harus dengan nilai tukar yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Dengan demikian syarat trading halal secara umum adalah harus atas aset yang bersifat halal, bukan spekulasi, tidak melakukan penjualan kosong, tidak menggunakan fasilitas pinjaman berbasis bunga, tidak melakukan manipulasi dan melalui mekanisme secara tunai sesuai harga pasar sesuai dengan mekanisme yang teratur, wajar dan efisien.
👉 Anda juga bisa berinvestasi secara pasif untuk benar-benar menghindari trading. Pelajari lebih lanjut melalui artikel ini: Perbedaan Investasi Aktif dan Pasif
Apakah trading forex halal atau haram?
Tadi kami telah membahas mengenai syarat trading halal secara umum. Kini kami akan membahas secara spesifik apakah forex itu halal? Sebelum membahas lebih lanjut, Anda harus memahami ada 4 (empat) jenis transaksi valuta asing alias forex yaitu spot, forward, swap, dan opsi (option). Mari kita bahas satu per satu dan bagaimana pandangannya menurut Fatwa MUI.
Transaksi Spot
Ini adalah transaksi trading forex dengan penyerahan pada saat itu juga (over the counter/otc). Penyelesaiannya terjadi dalam jangka waktu maksimal dua hari kerja. Dalam Islam, transaksi forex spot adalah halal karena termasuk mekanisme secara tunai. Sedangkan waktu penyelesaian dua hari adalah proses penyelesaian transaksi yang memang tidak bisa trader hindari karena terjadi transaksi secara internasional.
Transaksi Forward
Transaksi valas ini nilainya ditetapkan saat ini juga dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang antara dua hari hingga satu tahun. Menurut fatwa MUI, transaksi forex forward adalah haram karena yang menggunakan harga kesepakatan atau sengaja mereka sepakati dan penyerahannya tidak saat itu juga. Padahal transaksi ini berarti harga pada waktu penyerahan belum tentu sama dengan nilai yang disepakati. Kecuali jika dilakukan forward agreement alias untuk kebutuhan yang tidak dapat kita hindari.
Swap
Merupakan kontrak pembelian atau penjualan valuta asing dengan harga spot, namun ada kombinasi dengan pembelian atau penjualan dengan harga forward. Ini berarti dalam transaksi mengandung unsur spekulasi yang terlarang. Maka swap forex hukumnya haram karena adanya unsur maisir.
Opsi
Juga merupakan kontrak, namun lebih kepada hak dalam rangka membeli atau hak menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu tertentu. Ini juga mengandung unsur maisir atau spekulasi maka transaksi ini haram.
👉 Memahami trading Opsi: sejarah, pengertian, karakter, cara kerja & legalitasnya di Indonesia!
Maka untuk menjawab pertanyaan apakah trading forex halal atau haram, maka jawabannya adalah transaksi yang secara tunai pada saat itu juga adalah transaksi halal.
Apakah trading saham hala atau haram?
Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Pasar Modal Syariah no:40/DSNMUI/X/2003 trading halal adalah:
- Perdagangan yang dilakukan berasal dari perusahaan atau emiten yang tidak melanggar ketentuan syariah.
- Dalam transaksi tidak boleh melakukan spekulasi dan manipulasi yang mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman.
Kegiatan trading halal apabila memenuhi syariah. Pasar modal serta seluruh mekanisme kegiatannya terutama emiten, jenis efek dan mekanisme perdagangannya kita sebut memenuhi syariah apabila memenuhi prinsip syariah.
Kriteria saham halal adalah memenuhi syarat berikut:
- Bukan merupakan efek atau saham dari perusahaan yang bergerak pada usaha perjudian dan perdagangan yang dilarang.
- Bukan merupakan saham perusahaan keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
- Tidak trading saham perusahaan produsen, distributor sera perdagangan makanan dan minuman haram, penyedia barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat, dan perusahaan yang tingkat (nisbah) hutang kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari pada modalnya.
- Menggunakan saham dari emiten yang menerbitkan efek syariah.
Adapun jenis efek syariah antara lain saham syariah, obligasi syariah, reksa dana syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.
Seperti sudah dijelaskan di atas, maka kegiatan trading yang dianggap haram adalah yang menggunakan strategi short selling dan marging trading. Berikut penjelasannya kenapa kedua transaksi tersebut dianggap haram.
Margin Trading dianggap haram
Dalam hukum Islam, trading saham menggunakan fasilitas margin trading dianggap haram. Margin trading adalah fasilitas pembiayaan untuk meningkatkan potensi keuntungan. Fasilitas ini memungkinkan trader bisa membeli saham lebih banyak dari modal yang mereka miliki. Nah fasilitas ini tidak hadir secara gratis, trader akan dibebankan biaya bunga karena telah meminjam modal dari sekuritas.
Biaya bunga ini bersifat ribawi dalam hukum Islam. Sehingga menggunakan fasilitas margin trading membuat aktivitas perdagangan saham menjadi haram meskipun saham tersebut masuk dalam kategori saham syariah.
Short selling saham adalah haram
Apa itu short selling? Ini adalah transaksi jual-beli saham namun investor tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut. Maka short selling juga disebut jual kosong. Transaksi ini biasanya dilakukan para profesional karena berisiko tinggi. Alasannya, harus ada kemampuan membaca tren pasar untuk membuat perkiraan atau dugaan supaya cuan banyak.
Mekanisme short selling adalah investor atau trader akan meminjam saham untuk menjualnya dengan harga yang lebuh tinggi. Supaya mereka bisa membelinya ketika harga saham turun. Transaksi short selling mengandung unsur ketidakpastian, penawaran palsu dan spekulatif sehingga termasuk dalam trading saham yang haram.
Apakah trading itu judi menurut islam: Fatwa MUI dan Organisasi Islam Lainnya
Apakah trading itu halal? Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MUI telah membuat fatwa trading baik untuk saham maupun forex. Fatwa mengenai saham tercantum dalam fatwa no 40/DSN-MUI/X/2003. Fatwa mengenai forex ada dalam dokumen no 28/DSN-MUI/III/2002. Menurut MUI, trading saham dan forex boleh selama memenuhi hukum syariah Islam mengingat transaksi ini juga membantu perekonomian negara.
Trader diharapkan bijak dalam melakukan trading saham dan forex sehingga tetap halal hukumnya. Trader tidak boleh melakukan trading yang mengandung unsur manipulatif, spekulatif, ribawi. Asetnya harus berasal dari perusahaan yang tidak melanggar hukum syariah Islam dan dilakukan secara tunai dengan aset yang benar-benar mereka miliki.
Trading halal apa haram? Muhammadiyah

Muhammadiyah memiliki pandangan yang sama dengan Fatwa MUI. Ini artinya trading saham ataupun forex halal apabila tidak melanggar hukum syariat Islam. Namun selama tindakan trading mengandung unsur spekulatif dan ribawi maka kegiatan tersebut jelas haram hukumnya.
Trading menurut islam – PBNU

Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur Ustadz Muhammad Syamsudin mengemukakan pendapatnya mengenai trading di situs resmi PBNU. Menurutnya trading sangat tinggi mengandung unsur spekulatif.
Unsur spekulatif ini menyerupai maisir, yang merupakan unsur utama judi. Sehingga hukum trading menurut Islam, apabila dengan mekanisme swap, opsi, future, forward dipandang haram, sesuai fatwa MUI. Namun selama perdagangan terjadi pada hari itu juga dan melalui negosiasi maka hal itu halal alias boleh (sistem spot).
Rekomendasi untuk Trader Muslim
Setelah memahami trading saham halal atau haram dalam agama Islam, sebagai trader Muslim perlu lebih bijak memanfaatkan fasilitas yang broker atau sekuritas sediakan, memilih aset serta menentujuan tujuan. Anda masih tetap bisa melakukan trading dengan ketentuan tidak melanggar syariat Islam atau Fatwa MUI yang telah ada.
Oleh karena itu, berikut beberapa rekomendasi untuk para trader Muslim supaya tak terjebak dalam kegiatan yang haram hukumnya:
- Pilih saham syariah: saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memfasilitasi trading halal dengan menyediakan infrastruktur khusus yaitu IDX Syariah. Anda bisa memilih saham-saham ini melalui indeks syariah yaitu Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Indeks (JII), JII70, IDX-MES BUMN 17 dan IDX Sharia Growth.
- Pilih sekuritas yang menyediakan fasilitas rekening syariah: saat ini ada17 sekuritas terdaftar di BEI yang menyediakan rekening syariah untuk trading saham halal. Sekuritas ini memiliki sertifikasi dari DSN MUI, sehingga akunnya bebas bunga (riba). Berikut daftarnya:
- Indo Premier Sekuritas
- Mirae Aset Sekuritas
- BNI Sekuritas
- Mandiri Sekuritas
- Panin Sekuritas
- FAC Sekuritas
- MNC Sekuritas
- HP Sekuritas
- Philip Sekuritas Indonesia
- Samuel Sekuritas Indonesia
- RHB Sekuritas
- Maybank Sekuritas Indonesia
- BRI Danareksa Sekuritas
- Phintraco Sekuritas
- CGS International Sekuritas Indonesia
- Korea Investment & Sekuritas Indonesia
- Profindo Sekuritas Indonesia
- Lakukan analisa teknikal dan fundamental: Setelah memilih saham syariah dan menggunakan sekuritas syariah, Anda tetap harus melakukan analisa fundamental untuk mengetahui komposisi utang berbasis bunga serta produk dan jasa yang perusahaan tawarkan. Di sisi lain, Anda bisa melihat analisa teknikal untuk memantapkan strategi trading tanpa melanggar ketentuan Fatwa MUI.
👉 Investasi Halal: Sekuritas Syariah Terbaik
Kesimpulan: trading haram atau halal?
Dapat kita simpulkan bahwa trading bisa menjadi kegiatan yang halal maupun haram. Faktor yang mempengaruhinya adalah perusahaan yang mengeluarkan saham, tujuan trading, fasilitas dan strategi yang digunakan untuk trading dan mekanisme pasar yang Anda pilih.
Trading yang halal adalah trading yang pelaksanaannya atas aset yang benar-benar dimiliki, tidak menggunakan fasilitas pinjaman berbasis bunga, memilih perusahaan yang melakukan kegiatan halal dan dilakukan secara tunai. Trading bisa menjadi kegiatan yang haram apabila trader menggunakan fasilitas berbasis bunga, memanipulasi pasar, dan melakukan tindakan spekulatif hingga berujung pada perjudian yang tujuan utamanya demi keuntungan sebanyak-banyaknya.
Apabila Anda tidak yakin untuk melakukan trading namun melihat adanya kebaikan dalam kegiatan ini, sebaiknya konsultasi terlebih dahulu kepada para ekonom yang ahli dalam ekonomi syariah ataupun pemuka agama yang memiliki kapasitas menjelaskan mengenai pasar modal.
👉 Jika masih bertanya-tanya, trading crypto halal atau haram, Anda dapat membaca Investasi Kripto: Halal atau Haram?
Pertanyaan yang sering diajukan (FAQ)
Menurut agam Islam Forex dikatakan haram apabila transaksinya dilakukan tidak secara tunai dan tidak pada hari itu juga. Sehingga transaksi Forex spot adalah halal. Namun transaksi Forex swap, opsi dan forward itu haram menurut Islam.
Transaksi Forex di Indonesi saat ini sudah legal, sedangkan judi tidak diizinkan di Indonesia dan perbuatan melanggar hukum. Oleh karena itu forex tidak termasuk judi. Forex sering dikaitkan dengan judi karena fluktuasi pasar yang tidak menentu. Padahal Forex membutuhkan analisa yang cukup dalam bila dibandingkan dengan judi yang hanya berdasarkan naluri.
Trading dalam Islam bersifat mubah, diperbolehkan apabila tidak melanggar syariat Islam. Trading yang tidak melanggar syariah adalah trading yang tidak mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman. Serta transaksi harus dilakukan secara tunai di hari itu juga.
Trading Forex dan judi adalah dua hal yang berbeda. Perbedaan utamanya adalah trading Forex membutuhkan analisa yang mendalam untuk bisa mendapatkan keuntungan, namun tidak lepas juga dari risiko kerugian. Sedangkan judi lebih mengutamakan naluri untung-untungan.