Dana

Akhir-akhir ini dunia kerja di Indonesia sedang dilanda badai PHK yang membuat ratusan ribu orang harus kehilangan pekerjaannya, hal ini bisa kita lihat dari banyaknya perusahaan yang bangkrut dan juga meningkatnya jumlah angka klaim JHT di BPJSTK.
Walaupun JHT bukanlah program jaminan sosial yang terbilang baru bagi pekerja, namun tak jarang juga masih banyak pekerja yang bingung ketika ingin mengklaim JHT di BPJSTK. Alhasil, kami banyak menemukan sejumlah pertanyaan yang sering diajukan oleh masyarakat saat ingin mengurus pencairan saldo JHT seperti berikut:
Semua pertanyaan tersebut akan kami coba jelaskan melalui artikel berikut ini agar masyarakat yang ingin mengklaim JHT tidak perlu bingung, bahkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk membantu proses pencairan JHT di BPJSTK yang marak kita temukan di sosial media.
Jaminan Hari Tua atau JHT adalah program jaminan sosial bagi pekerja, di mana saldo JHT yang terkumpul adalah hasil patungan antara pemberi upah dan penerima upah. Dalam hal ini, Anda sebagai pekerja disebut penerima upah dan perusahaan Anda bekerja disebut pemberi upah. Setiap bulannya, pekerja wajib membayarkan JHT sebesar 2% dari gaji. Sementara, perusahaan wajib membayarkan JHT sebesar 3,7% dari gaji yang diberikan kepada pekerja. Secara total, setiap bulan saldo JHT Anda akan bertambah 5,7% dari gaji yang saat ini Anda terima dan juga mendapatkan rata-rata bunga pengembangan per tahun sebesar 5%.

Jika ada pertanyaan kapan JHT non aktif, status kepesertaan JHT Anda akan non aktif 1 bulan setelah perusahaan melakukan pembayaran JHT terakhir. Saldo JHT bisa dicairkan ketika peserta masih berstatus aktif, mengundurkan diri, terkena PHK, cacat total tetap, dan meninggal dunia.
JHT adalah program jaminan sosial bagi pekerja yang bersifat wajib untuk dipatuhi oleh perusahaan dan juga pekerja. Karena JHT sudah diatur dalam PP. No.46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Bahkan, ada sanksi denda dan hukuman penjara yang akan dikenakan bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJSTK atau menunggak pembayaran BPJSTK.
Di tengah tingginya risiko PHK saat ini di Indonesia, pekerja bisa mendapatkan manfaat berupa uang tunai dari saldo JHT yang diklaim. Tentu, manfaat uang tunai yang diperoleh pekerja nantinya bisa digunakan sebagai perlindungan finansial bagi mereka yang harus menghidupi diri sendiri dan juga keluarga.
Selain itu, manfaat JHT yang berupa uang tunai juga bisa Anda gunakan untuk membayar uang DP rumah atau untuk biaya renovasi rumah dengan maksimal klaim 30% dari saldo JHT, atau 10% untuk persiapan masa pensiun dengan syarat sudah menjadi peserta BPJSTK minimal 10 tahun.

Pekerja yang masih aktif bekerja atau sudah tidak aktif bekerja di perusahaan bisa memantau saldo JHT yang sudah terkumpul dengan mudah secara online melalui aplikasi JMO. Untuk mempermudah pengecekkan saldo JHT, Anda bisa membuat akun terlebih dahulu di JMO, namun pastikan bahwa Anda sudah terdaftar sebagai peserta di BPJSTK Berikut cara daftar akun di JMO.
Selain Anda bisa mengecek saldo JHT melalui aplikasi JMO, Anda juga bisa mengecek berapa jumlah saldo JHT yang dimiliki melalui layanan call center BPJS Ketenagakerjaan di 175 atau juga bisa datang langsung ke kantor cabang BPJSTK terdekat.

Jika Anda memiliki 2 kartu BPJSTK, Anda perlu melakukan pengkinian data dengan menggabungkan dua saldo BPJSTK tersebut menjadi satu. Anda bisa melakukan penggabungan 2 saldo BPJSTK di JMO dengan mengikuti langkah-langkahnya berikut ini.
Setelah Anda berhasil menggabungkan saldo BPJSTK, untuk ke depannya Anda hanya akan memiliki satu kartu BPJSTK yaitu kartu BPJSTK yang pertama kali Anda miliki.
Bagi Anda yang ingin mengurus klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Anda bisa klaim JHT dengan beberapa cara yaitu secara online di aplikasi JMO dan Lapak Asik, dan juga mengurus klaim JHT secara offline langsung di kantor cabang BPJSTK terdekat.

Klaim JHT lewat aplikasi JMO hanya bisa dilakukan bagi Anda yang ingin mencairkan saldo JHT di bawah Rp10 juta, telah melakukan pengkinian data, dan status kepesertaan non aktif. Berikut prosedur klaim JHT di JMO.
Untuk mengecek klaim JHT yang sudah Anda lakukan di aplikasi JMO, Anda bisa mengeceknya pada menu Lacak Klaim JHT yang ada di Program Layanan Jaminan Hari Tua. Berapa lama klaim pengajuan JHT di JMO? Klaim JHT di bawah Rp10 juta di JMO biasanya hanya memakan waktu 1-3 hari kerja dan klaim saldo JHT sudah masuk ke rekening bank peserta.
Selain klaim JHT online melalui aplikasi JMO, Anda juga melakukan klaim JHT online melalui situs Lapak Asik yang diperuntukkan bagi pekerja yang ingin mencairkan saldo JHT di atas Rp10 juta. Berikut proses klaim JHT di Lapak Asik.

Berapa lama klaim JHT melalui Lapak Asik? Proses klaim JHT di atas Rp10 juta melalui Lapak Asik biasanya bisa memakan waktu hingga 5 hari kerja.
Selain kedua cara klaim JHT online yang sudah kami jelaskan sebelumnya, Anda juga bisa mengurus klaim JHT secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang BPJSTK terdekat. Berikut cara mencairkan JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi Anda yang tidak bisa melampirkan surat paklaring kepada petugas BPJSTK, Anda bisa menggantinya dengan surat kontrak kerja, ID card karyawan, atau dokumentasi lain yang dapat menunjukkan bahwa Anda benar pernah bekerja di perusahaan bersangkutan.
Berapa lama pengajuan proses klaim JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan? Proses klaim JHT melalui kantor cabang bisa memakan waktu 5 hari kerja. Walaupun begitu bisa saja dalam proses klaim JHT, Klaim JHT Anda ditolak oleh BPJSTK.
Alasan kenapa klaim JHT ditolak bisa disebabkan karena dokumen persyaratan yang tidak valid dan status kepesertaan masih aktif. Karena jika status kepesertaan Anda masih aktif, Anda hanya diperbolehkan klaim JHT 30% untuk keperluan DP rumah atau biaya renovasi rumah, dan 10% untuk persiapan pensiun jika kepesertaan sudah mencapai 10 tahun.
Uang pesangon dan pencairan saldo JHT yang Anda miliki untuk mengembalikan penghasilan yang hilang hanyalah bersifat jangka pendek. Oleh karenanya, penting bagi pekerja di saat masih aktif bekerja untuk mempersiapkan dana darurat dan juga dana pensiun sedini mungkin. Selagi memiliki penghasilan tetap setiap bulannya, Anda wajib mengalokasikan sekitar 10-20% dari penghasilan setiap bulan untuk investasi.
Produk investasi yang kami rekomendasikan bagi pekerja yang tidak memiliki banyak waktu untuk investasi adalah reksa dana. Anda bisa memulai investasi reksa dana dengan mudah lewat aplikasi investasi reksa dana terbaik di bawah ini:
Reksa dana pasar uang dan reksa dana pendapatan tetap adalah pilihan jenis reksa dana terbaik untuk mempersiapkan dana pensiun dan dana darurat. Anda bisa mencari tahu rekomendasi pilihan reksa dana pendapatan tetap terbaik melalui artikel berikut (Reksa Dana Pendapatan Tetap Terbaik).
Dengan memiliki dana darurat dan dana pensiun, kedua tabungan ini bisa memberikan keamanan finansial bagi pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan akibat PHK dan memberikan kestabilan keuangan bagi Anda dan keluarga.