Apa itu Listing Saham di BEI? Bedanya dengan IPO

Investor pasti sering mendengar kabar bahwa ada suatu perusahaan yang berencana listing saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ternyata listing saham adalah hal yang berbeda dengan initial public offering (IPO).
Berdasarkan informasi terbaru, ada 22 emiten yang telah mencatatkan sahamnya di BEI sepanjang tahun 2025. Salah satu saham yang baru listing di tahun 2025 adalah saham konglo milik Prajogo Pangestu, PT Chandra Daya Investasi Tbk atau CDIA.
Simak artikel kami lebih lanjut untuk mengetahui apa itu listing saham dan perbedaan listing saham vs IPO.

Apa itu Listing Saham di BEI?
Listing saham adalah proses pencatatan saham untuk pertama kali di BEI supaya saham dapat diperdagangkan secara publik. Namun saat listing saham, investor umum belum bisa membelinya.
Ada tiga jenis listing saham yang perlu kita ketahui adalah new listing, delisting, dan relisting. Berikut penjelasan perbedaan antara listing, delisting, relisting saham:
- New Listing: Perusahaan mencatatkan sahamnya di bursa efek untuk pertama kalinya dan dapat diperdagangkan secara resmi di bursa efek.
- Delisting: Saham perusahaan yang sebelumnya tercatat di bursa efek namun dihapus BEI karena tidak memenuhi persyaratan bursa atau memang merupakan keputusan dari internal perusahaan itu sendiri. Ini membuat saham yang delisting tidak lagi terdaftar dan tidak dapat diperdagangkan di bursa efek.
- Relisting: Perusahaan yang mendaftarkan kembali sahamnya di bursa efek setelah delisting atas permohonan perusahaan itu sendiri dan telah memenuhi persyaratan relisting.
Berdasarkan perbedaan yang sudah kami jelaskan, listing saham adalah proses pencatatan saham perusahaan untuk pertama kalinya di bursa efek sehingga mengubah status perusahaan menjadi perusahaan publik. Dengan begitu, investor dapat membelinya melalui sekuritas terpercaya resmi OJK yang menjadi anggota Bursa Efek Indonesia.
Saham yang baru listing di BEI biasanya menawarkan peluang bagi investor karena berpotensi naik hingga 2x lipat. Namun, investor juga perlu memahami bahwa ada risiko suspend terhadap saham yang baru listing akibat lonjakan harga signifikan. Seperti yang terjadi pada saham CDIA, saham milik Prajogo Pangestu ini yang terkena suspend BEI akibat naik lebih dari 700%.
Tapi sayangnya di artikel ini kami tidak akan membahas bagaimana prospek saham CDIA, melainkan kami juga ingin mengajak investor untuk lebih mengenal apa itu listing saham dan tujuannya di pasar modal. Kemudian, kami juga akan menjelaskan bagaimana mekanisme dan syarat listing di BEI.

Apa Tujuan Listing Saham?
Listing saham perusahaan di bursa efek bukan hanya untuk menjadi terkenal sebagai perusahaan yang bonafide. Namun, hal tersebut perusahaan lakukan dengan beberapa tujuan, yaitu:
- Mendapatkan tambahan modal: Melalui listing, perusahaan bisa mendapatkan dana segar dari investor yang membeli saham perusahaan. Kemudian, modal tersebut bisa perusahaan gunakan untuk melakukan ekspansi bisnis sehingga dapat mendukung pertumbuhan perusahaan di masa depan.
- Memudahkan perusahaan mendapatkan pinjaman: Dengan syarat listing yang ketat dari BEI, perusahaan yang sudah listing akan lebih mudah mendapatkan pinjaman. Ini karena perusahaan tersebut dinilai memiliki profil risiko yang lebih baik daripada perusahaan yang belum go public.
- Meningkatkan valuasi perusahaan: Saham yang listing di bursa efek berpotensi mengalami kenaikan valuasi perusahaan. Ini karena masuknya dana segar dari investor, meningkatnya likuiditas saham, dan image perusahaan yang semakin baik.
- Membuat manajemen perusahaan lebih profesional: Sebagai perusahaan publik yang sahamnya sudah tercatat di bursa efek, struktur organisasi akan jauh lebih rapi dan terstruktur sehingga tidak ada tumpang tindih jabatan.
Jenis-Jenis Listing Saham
Ada dua jenis listing saham yang wajib investor ketahui. Berikut penjelasannya:
Single Listing
Single listing saham adalah perusahaan yang hanya mendaftarkan sahamnya di satu bursa saham saja. Oleh karena itu, investor tidak akan menemukan saham perusahaan tersebut di bursa saham lainnya. Jenis listing ini umum terjadi di perusahaan-perusahaan publik yang ada di Indonesia.
Contohnya saham big banks seperti BBCA, BBRI, BMRI, dan BBNI yang hanya listing di Bursa Efek Indonesia dan tidak melakukan listing di bursa saham lainnya.
Berikut kelebihan dari single listing:
- Saham hanya tercatat di satu bursa efek saja, sehingga lebih memudahkan investor dalam melakukan perdagangan saham.
- Perusahaan hanya mengikuti satu regulasi atau aturan dari bursa efek tertentu. Sehingga, perusahaan lebih mudah memenuhi persyaratan listing yang berlaku.
- Listing fee di Bursa Efek Indonesia (BEI) lebih murah dari bursa saham luar negeri lainnya.
- Perusahaan lebih mudah dalam memantau dan mengelola pertumbuhan sahamnya jika hanya listing di satu bursa saham.
Dual Listing
Dual listing juga kita kenal di pasar modal dengan istilah multi listing. Adapun dual listing adalah perusahaan mendaftarkan sahamnya di lebih dari satu bursa saham. Jenis listing ini biasanya identik dengan perusahaan-perusahaan berskala global di dunia. Ini karena perusahaan tidak hanya menguasai pasar domestik saja, tetapi produk dan layanan mereka sudah go international.
Contoh perusahaan global yang mencatatkan sahamnya di beberapa bursa saham dunia misalnya Unilever. Perusahaan consumer goods terbesar di dunia ini tercatat listing di NYSE (UL) dan London Stock Exchange (ULVR). Selain Unilever, ada juga perusahaan Indonesia yang juga melakukan dual listing antara lain:
- PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) listing di Bursa Efek Indonesia (BEI), London Stock Exchange, dan NYSE.
- PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Australian Securities Exchange (ASX).
Tentu, ada beberapa alasan mengapa perusahaan seperti Telkom, Antam, hingga Unilever memutuskan untuk melakukan dual listing. Ini karena beberapa kelebihan berikut:
- Perusahaan bisa mendapatkan akses permodalan yang lebih besar karena selain listing di pasar saham domestik, saham mereka juga bisa diperdagangkan di pasar saham luar negeri.
- Listing saham di banyak bursa efek dapat meningkatkan reputasi perusahaan di mata investor lokal maupun global.
- Dual listing dapat mengurangi volatilitas harga saham dan membuat saham semakin menarik untuk investor perdagangkan.
Di sisi lain, perusahaan juga harus mempertimbangkan konsekuensi dari keputusan dual listing yang mereka ambil. Misalnya biaya listing fee yang lebih tinggi dari bursa efek domestik, wajib mengikuti regulasi atau aturan yang berlaku dari bursa saham luar negeri, dan ada risiko naiknya biaya operasional perusahaan.
Proses dan Syarat Listing BEI
Melansir Bursa Efek Indonesia (BEI), tidak semua perusahaan bisa mencatatkan sahamnya di bursa efek. Ini karena BEI sebagai penyelenggara pasar moda Indonesia, mewajibkan seluruh calon perusahaan yang ingin listing untuk memenuhi persyaratan pencatatan saham terlebih dahulu.
Ada tiga aspek yang wajib perusahaan penuhi saat ingin listing di pasar modal Indonesia. Beberapa aspek tersebut mulai dari aspek legalitas, finansial, hingga operasional perusahaan.
Apa Saja Persyaratan Pencatatan Efek di BEI?
Berikut persyaratan yang harus perusahaan penuhi untuk listing di BEI:

Tidak hanya sampai di situ, perusahaan yang akan melakukan pencatatan efek di BEI juga harus memenuhi persaratan dan peraturan lainnya yang ada pada gambar di bawah ini:

Biaya Listing Saham di BEI
Dalam melakukan pencatatan efek di BEI, perusahaan juga harus membayarkan sejumlah biaya. Berikut daftar biaya listing saham adalah:

Perbedaan biaya listing saham di atas mengikuti skala dan finansial perusahaan yang mengajukan permohonan listing di BEI. Untuk skala perusahaan yang termasuk Papan Ekonomi Baru, Papan Utama, dan Papan Pengembangan bisa Anda lihat persyaratannya di atas. Sementara untuk Papan Akselerasi, yaitu perusahaan-perusahaan dengan skala kecil yang memiliki aset tidak lebih dari Rp 50 miliar, termasuk perusahaan skala menengah dengan kisaran aset di atas Rp 50 miliar hingga Rp 250 miliar (sesuai dengan aturan POJK nomor 53/POJK.04/2017).
Calon perusahaan yang akan listing di BEI dapat mendaftarkan sahamnya melalui Papan Ekonomi Baru, Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi sesuai dengan ketentuan persyaratan listing yang sudah ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK.
Proses perusahaan yang ingin listing atau go public akan melalui serangkaian tahap sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan BEI dan OJK. Mulai dari persiapan internal, penunjukkan penjamin emisi dan penasihat, pengajuan permohonan pencatatan, persetujuan OJK dan BEI, penawaran umum perdana (IPO), hingga listing.
Klasifikasi Sektor dan Sub Sektor Listing Saham di BEI
Menurut Bursa Efek Indonesia, ada 11 klasifikasi sektor dan sub sektor bagi perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan listing. Berikut daftarnya:
1. Energi
Sektor ini berisikan emiten-emiten yang punya bisnis di bidang produk dan jasa berkaitan dengan energi. Ini mencakup energi terbarukan maupun bukan energi terbarukan. Saham energi yang populer di kalangan investor Indonesia yaitu BUMI, BYAN, INDY, dan PTBA.
👉 Untuk informasi selengkapnya mengenai prospek saham pertambangan di Indonesia, Anda bisa baca selengkapnya artikel berikut: Prospek Saham Pertambangan di Indonesia, Masih Menarik?
2. Bahan Baku
Sektor ini berisi kumpulan emiten yang memiliki bisnis dalam menyediakan bahan baku untuk industri lain seperti memproduksi bahan kimia, produk kayu, material konstruksi, dan kertas. Contoh saham bahan baku yang ada di IDX yaitu ANTM, BRPT, SMGR, TKIM, dan AMMN.
3. Perindustrian
Selanjutnya, ada sektor perindustrian, berisi perusahaan-perusahaan yang menyediakan barang atau jasa kepada perusahaan lain dan bukan kepada konsumen akhir. Beberapa saham industri yang banyak investor perdagangkan di pasar modal, yaitu ASGR, ASII, ARNA, dan IMPC.
4. Barang Konsumen Primer
Pada sektor ini, berisi emiten-emiten yang memproduksi produk dan jasa untuk kebutuhan primer di masyarakat seperti supermarket dan toko obat-obatan. Saham-saham yang termasuk sektor konsumen primer antara lain: JAPFA, GOOD, AISA, CAMP, dan HOKI.
5. Barang Konsumen Non-Primer
Jika pada saham sektor konsumen primer, perusahaan memproduksi barang dan jasa untuk kebutuhan primer. Sektor barang konsumen non-primer berisi perusahaan yang memproduksi barang dan jasa namun untuk barang-barang sekunder. Ini mencakup gadget, sepatu, barang tekstil, barang olahraga dan barang hobi, dan barang rumah tangga.
Contoh saham sektor konsumen non-primer antara lain: MAPI, ERAA, dan BIKE.
6. Kesehatan
Emiten yang termasuk di sektor kesehatan adalah perusahaan yang menyediakan produk dan layanan kesehatan seperti rumah sakit, perusahaan farmasi, produsen perlengkapan kesehatan, dan riset di bidang kesehatan. Beberapa saham sektor kesehatan yaitu KAEF, KLBF, MIKA, PYFA, SAME, dan SIDO.
👉 Ada saham sektor kesehatan berskala global yang dapat Anda pertimbangkan, dapat Anda baca dalam artikel: Saham Farmasi Terbaik Novo Nordisk & Eli Lilly: Industri Penurun Berat Badan
7. Keuangan
Di Indonesia, sektor saham keuangan menjadi tulang punggung IHSG. Pada sektor keuangan BEI, ada saham big banks Indonesia seperti BBCA, BBRI, BMRI, dan BBNI. Keempat bank besar Indonesia tersebut menguasai pasar perbankan nasional dan menjadi saham favorit bagi sebagian besar investor Indonesia.
Perusahaan asuransi, jasa investasi, pembiayaan konsumen, bank, modal ventura, dan holdings adalah contoh perusahaan keuangan di Indonesia.
👉 Untuk mengetahui perbandingan return S&P500 dan big banks Indonesia, Anda bisa melihat perbandingan return-nya di artikel berikut: Return S&P500 vs Big Banks Indonesia, Ini Perbandingannya!
8. Properti & Real Estat
Sektor saham ini mencakup perusahaan pengembang properti dan real estat hingga perusahaan jasa penunjangnya. Contoh saham sektor properti & real estat adalah PANI, investor mengenal saham ini sebagai salah satu saham multibagger yang pernah menghasilkan keuntungan sangat besar untuk investor.
👉 Anda bisa mengikuti panduan mencari saham multibagger selengkapnya di artikel berikut: Saham Multibagger: Apa itu, Ciri-ciri, dan Cara mencarinya
9. Teknologi
Emiten seperti GOTO, BUKA, BELI, EMTK, MTDL, dan WIRG adalah contoh saham teknologi di BEI. Perusahaan-perusahaan yang termasuk sektor teknologi di BEI meliputi penjualan hardware, data center, Software as a Service (Saas), Cloud Solution Provider (CSP), dan Independent Software Vendor (ISV).
👉 Untuk mengetahui bagaimana prospek saham teknologi di Indonesia, anda bisa baca selengkapnya di artikel berikut: Prospek Saham Teknologi di Indonesia di era AI & Winter Tech
10. Infrastruktur
Sektor saham infrastruktur meliputi perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan dan pengadaan infratruktur. Beberapa saham sektor infrastruktur antara lain: TLKM, BREN, TBIG, MTEL, dan JSMR.
11. Transportasi & Logistik
Sektor transportasi dan logistik di BEI meliputi perusahaan yang menyediakan jasa transportasi dan logistik, baik darat, laut maupun udara. Contoh saham sektor transportasi dan logistik antara lain: BIRD, TMAS, dan SMDR.
Apa Perbedaan Listing Saham dan Direct Listing?
Dalam proses pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan bisa mencatatkan sahamnya di bursa efek melalui 2 cara yaitu listing saham melalui IPO dan direct listing. Berikut adalah perbedaan listing saham vs direct listing:
IPO | Direct Listing | |
---|---|---|
Penerbitan Saham | Perusahaan menerbitkan saham baru untuk dijual kepada investor melalui penjamin emisi. | Perusahaan tidak menerbitkan saham baru, melainkan menjual kepemilikan saham perusahaan yang sudah ada dari founder, karyawan, atau early investor. |
Penjamin Emisi | Proses IPO dan penerbitan saham baru melibatkan penjamin emisi untuk membantu menjual saham kepada publik. | Proses direct listing tidak membutuhkan bantuan penjamin emisi. Ini karena saham yang sudah ada dijual langsung ke publik. |
Penggalanngan Dana | Melalui proses IPO, perusahaan mendapatkan dana segar dari investor melalui penjualan saham baru. | Tidak ada penggalangan dana baru, perusahaan hanya memfasilitasi penjualan saham yang sudah ada ke publik. |
Biaya | Biaya IPO mahal karena melibatkan penjamin emisi dan adanya biaya terkait lainnya. | Biaya direct listing lebih murah dibanding IPO karena tidak perlu melibatkan penjamin emisi. |
Penetapan Harga | Harga saham ditentukan penjamin emisi dan umumnya harga yang ditentukan berdasarkan permintaan pasar dan riset. | Harga saham ditentukan oleh pasar terbuka dan lebih berfluktuatif. |
Periode Kunci (Lock-Up Period) | Dalam IPO biasanya ada periode kunci yang tidak mengizinkan pemegang saham awal untuk menjual saham mereka. | Dalam direct listng tidak ada periode kunci, dimana pemegang saham awal bisa langsung menjual sahamnya setelah listing di BEI. |
Selain melalui IPO dan direct listing, ada juga backdoor listing. Backdoor listing adalah aktivitas akuisisi yang dilakukan perusahaan tertutup terhadap perusahaan publik. Sehingga, perusahaan tertutup tersebut menjadi pemilik saham mayoritas dari perusahaan publik yang telah berhasil diakuisisi.
Perbedaan Listing Saham vs IPO
Dua hal yang kemudian sering ditanyakan oleh investor, apa perbedaan listing saham vs IPO. Listing saham adalah hal yang berbeda dengan IPO tapi merupakan suatu proses yang sama.
IPO adalah proses pertama kalinya sebuah perusahaan menawarkan saham kepada publik atau investor. Melalui IPO, perusahaan mendapatkan dana segar yang bisa mereka gunakan untuk ekspansi maupun bayar utang. Dalam proses IPO, perusahaan harus menggunakan jasa penjamin emisi, membuat prospektus dan menetapkan harga saham dan masa penawaran.
Sementara itu listing saham adalah proses pencatatan saham di bursa, sehingga saham bisa diperdagangkan secara resmi di pasar sekunder. Dengan listing saham investor dan trader bisa melakukan jual beli saham di bursa. Sebelum listing saham perusahan harus IPO dan memenuhi syarat bursa untuk bisa dicatatkan.
Aspek | IPO | Listing Saham |
Fokus | Penawaran perdana saham ke publik | Pencatatan saham di bursa efek |
Pasar | penawaran di pasar primer | transaksi di pasar sekunder |
Tujuan | Perusahaan menghimpun dana segar dari investor | memfasilitasi perdagangan saham secara terbuka |
Waktu perdagangan | Hanya sekali | Bisa diperjualbelikan selama saham tercatat di bursa |
Jenis saham yang dijual | Saham perdana | saham yang tersedia untuk umum bisa dierjualbelikan di bursa saham. |
Apakah Layak untuk Investasi Saham yang Baru Listing? – Pendapat Kami
Meskipun ada potensi kenaikan harga setelah listing, investor tidak boleh langsung berinvestasi di saham tersebut. Ini karena saham yang baru listing belum tentu bagus dan investor perlu menganalisa terlebih dahulu apakah kenaikan harga saham didukung dengan kinerja perusahaan yang baik atau tidak. Selain itu, investor harus mempertimbangkan beberapa risiko investasi saham IPO, yaitu:
- Kenaikan harga saham yang baru listing bisa saja hanya bersifat sementara jika tidak didukung kinerja perusahaan yang baik. Ini semua karena efek spekulasi dari investor yang mengharapkan kentungan besar dari saham-saham IPO.
- Saham IPO atau saham baru listing biasanya cenderung memiliki harga yang sangat berfluktuatif. Kenaikan harga saham yang signifikan setelah listing bisa saja langsung terkena Auto Rejection Atas (ARA) ataupun menukik tajam dan terkena Auto Rejection Bawah (ARB). Harga yang naik tajam di saham IPO berpotensi terkena suspend BEI dan investor tidak bisa mencairkan dananya di saham yang terkena suspend.
Dengan memahami risiko berinvestasi saham IPO, investor tidak melakukan FOMO beli jika ada saham yang baru IPO dan listing di bursa efek. Melainkan, investor bisa melakukan analisa fundamental terlebih dahulu dengan mengecek informasi perusahaan, mengecek rekam jejak penjamin emisi, memperhatikan supply saham, hingga memahami profil risiko investor Anda sendiri, apakah cocok atau tidak untuk berinvestasi di saham yang baru listing tersebut.
👉 Untuk mengetahui bagaimana cara memulai analisa fundamental dari nol, Anda bisa baca selengkapnya di artikel berikut: Panduan Lengkap Analisis Fundamental untuk Investor Pemula
Tips investasi ini bisa sangat membantu investor dalam mengambil keputusan investasi lebih baik dan bijak saat berinvestasi saham dan bukan hanya sekedar ikut-ikutan atau fomo. Untuk pemula yang ingin memulai investasi saham, kami punya beberapa rekomendasi aplikasi saham terbaik dan resmi OJK yang cocok bagi pemula dan layak untuk dipertimbangkan di bawah ini:
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Listing saham adalah proses pencatatan saham perusahaan di BEI sehingga dapat diperdagangkan ke publik. Perusahaan yang melakukan listing secara otomatis berubah status menjadi perusahaan terbuka. Sehingga, investor dapat membeli saham tersebut melalui sekuritas yang terdaftar resmi di OJK. Dengan melakukan listing, perusahaan memperoleh akses permodalan, meningkatkan reputasi, serta wajib memenuhi transparansi dan tata kelola sesuai aturan BEI dan OJK.
IPO (Initial Public Offering) adalah penerbitan saham baru untuk dijual pertama kali ke publik melalui penjamin emisi. Sedangkan, listing saham lebih luas, yaitu pencatatan saham perusahaan di BEI sehingga dapat diperdagangkan, termasuk melalui IPO, direct listing, maupun backdoor listing. Singkatnya, IPO selalu berujung pada listing, namun tidak semua listing berasal dari IPO. Misalnya, direct listing menjual saham lama tanpa melakukan penerbitan saham baru.
Saham yang baru listing biasanya sangat fluktuatif. Ini karena harganya dapat melonjak tajam akibat antusiasme pasar, namun juga dapat cepat turun ketika tidak didukung kinerja fundamental. Risiko lainnya yaitu auto rejection (ARA/ARB) dan suspend dari BEI karena lonjakan ekstrem. Investor juga harus mewaspadai FOMO, karena kenaikan awal sering kali bersifat spekulatif. Oleh karena itu, analisis fundamental, rekam jejak perusahaan, dan profil risiko sangat penting sebelum membeli saham tersebut.
Artikel Terkait