Bursa
Dunia influencer saham Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2025 pada 11 Juni 2025. Sebuah regulasi yang secara khusus mengatur perilaku dan isi konten para financial influencer di media sosial.
Aturan ini mulai berlaku secara efektif pada 11 Desember 2025. Sehingga, akan membawa perubahan besar, baik bagi influencer maupun investor ritel yang selama ini mengandalkan rekomendasi dari media sosial.
Dalam artikel ini, kami akan membahas POJK yang baru saja OJK terbitkan. Kemudian, kami juga akan membahas dampaknya bagi para influencer serta alasan mengapa OJK menerbitkan peraturan tersebut. Yuk, simak untuk tahu lebih jelas!
Pada 11 Juni 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025. POJK ini berisikan tentang Penyelenggaraan Layanan Perdagangan Efek oleh Pihak Selain Perusahaan Efek. Namun, peraturan ini baru berlaku pada 11 Desember 2025.
Berikut tiga pasal penting yang terkandung dalam aturan tersebut yang mengatur ruang gerak influencer saham Indonesia:
POJK 13/2025 mengatur kerja sama atara Perantara Perdagangan Efek (PPE) atau Perusahaan Efek Daerah (PED) dengan finfluencer. Ada lima pasal utama dalam POJK 13/2025 yang secara langsung mengatur aktivitas influencer saham dan pasar keuangan, yaitu:
Pegiat media sosial yang ruang lingkupnya hanya pada Pasal 106 ayat (2) huruf a (media/iklan/informasi umum), tidak wajib menjadi mitra pemasaran PPE dan tidak perlu memiliki izin usaha atau izin perorangan dari OJK.
Jika ruang lingkupnya sesuai dengan Pasal 106 ayat (2) huruf b (memberikan penawaran kepada calon nasabah), maka PPE/PED harus memastikan bahwa finfluencer tersebut memenuhi ketentuan mitra pemasaran sesuai regulasi OJK.
Pegiat media sosial yang ruang lingkupnya seusai dengan Pasal 106 ayat (2) huruf c (memberikan analisis atau rekomendasi investasi), maka PPE/PED harus memastikan bahwa finfluencer sudah memiliki izin sebagai Penasihat Investasi dari OJK.
Jika ruang lingkupnya sesuai dengan Pasal 106 ayat (2) huruf a (memberikan informasi umum atau iklan semata), maka PPE/PED harus mencantumkan pengungkapan di dalam iklan bahwa:
Kelima pasal ini memberikan ruang lingkup bagi financial influencer (finfluencer) yang akan kami jelaskan pada bagian selanjutnya.
Agar Anda lebih mudah memahaminya, berikut merupakan penjabaran tiga kategori aktivitas influencer saham atau finfluencer berdasarkan POJK 13 Tahun 2025:
Influencer yang hanya membagikan informasi atau edukasi soal pasar modal. Misalnya, menjelaskan apa itu saham, peran BEI, dan cara kerja pasar modal.
Influencer yang bergerak di bidang ini tidak perlu memiliki izin dari OJK. Selama tidak mengajak pihak lain untuk membuka akun sekuritas atau mempromosikan produk tertentu, aktivitas ini masih dapat mereka lakukan tanpa harus menjadi mitra resmi.
Apabila influencer mulai mengajak pihak lain untuk membuka akun rekening efek maupun menjadi nasabah perusahaan sekuritas tertentu, maka mereka harus terdaftar sebagai mitra pemasaran resmi sesuai ketentuan OJK. Sehingga, mereka harus menjalin kerja sama langsung secara legal dengan perusahaan efek yang dipromosikan.
Influencer yang memberikan analisis, opini, maupun rekomendasi terhadap saham atau efek tertentu. Misalnya, mereka memberikan rekomendasi untuk membeli saham "A" karena valuasinya murah.
Influencer yang melakukan aktivitas tersebut wajib memiliki izin sebagai Penasihat Investasi dari OJK. Ini karena OJK ingin melindungi investor ritel dari saran-saran yang belum tentu bertanggung jawab secara hukum.
👉 Jika Anda tertarik untuk mempelajari analisis saham, ini Buku Analisis Teknikal Terbaik Bahasa Inggris & Indonesia
Jika seorang influencer saham tidak bekerjasama dengan perusahaan sekuritas, maka secara hukum ia tergolong sebagai influencer independen. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menjadikannya melanggar aturan selama aktivitas konten mereka masih dalam batasan yang ada pada POJK 13/2025.
Dengan kata lain, finfluencer independen tidak terdampak langsung oleh ketentuan sebagai mitra pemasaran. Namun, mereka harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
Mereka tetap boleh membuat konten edukasi, membahas kondisi pasar secara umum, maupun menyampaikan opini pribadi tentang tren ekonomi. Oleh karena itu, mereka tidak diperbolehkan untuk melanggar prinsip transparansi dan menyesatkan publik.
Finfluencer independen tetap bisa berkarya, selama tidak "menjual" produk investasi atau mempromosikan sekuritas tanpa izin.
Di sisi lain, peraturan ini justru memberikan kejelasan terkait batasan. Sehingga, konten yang mereka sebarkan tetap aman, informatif, dan tidak membahayakan investor pemula yang rentan terhadap konten spekulatif.
Agar tidak melanggar regulasi baru dari OJK, berikut beberapa prinsip penting yang harus influencer saham perhatikan saat membuat konten bertema investasi atau pasar modal:
Pastikan Anda tidak memiliki hubungan kerja sama atau afiliasi langsung dengan perusahaan sekuritas, terutama jika belum terdaftar secara resmi sebagai mitra pemasaran. Dengan tidak terlibat dalam kegiatan promosi atau perekrutan nasabah, Anda tidak perlu terikat kewajiban sebagai pihak pemasar yang diatur dalam POJK.
Selalu tegaskan bahwa konten yang Anda buat merupakan opini atau analisis pribadi. Sehingga, konten tersebut bukanlah suatu ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu. Anda juga bisa menambahkan disclaimer seperti:
"Konten ini dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran investasi. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan masing-masing individu."
Sebisa mungkin jangan menyebut nama saham, reksa dana, atau produk investasi secara spesifik. Ini terutama jika Anda tidak memiliki izin sebagai penasihat investasi. Jika ingin membahas studi kasus, fokuskan pada aspek edukatif dan bukan merupakan promosi.
Berikut contoh aman yang dapat Anda perhatikan:
Jangan pernah mengatakan diri Anda sebagai penasihat investasi, analisis pasar modal, atau menyematkan gelar profesional bila Anda belum memiliki izin resmi dari OJK. Hal ini dapat menyesatkan publik dan termasuk kategori pelanggaran.
Sebaliknya, posisikan diri Anda sebagai edukator, pegiat literasi keuangan, atau pembuat konten yang fokus pada informasi umum seputar investasi.
Dengan mematuhi keempat prinsip tersebut, Anda bisa terus membangun komunitas investasi yang sehat, tanpa risiko hukum dari regulasi OJK yang baru.
Dengan berlakunya POJK 13 Tahun 2025 nanti, akan ada batasan yang jelas mengenai jenis konten yang boleh dan tidak boleh influencer saham sebarkan. Berikut ini merupakan beberapa contoh konten yang dapat menimbulkan masalah hukum jika tidak sesuai dengan ketentuan OJK:
Jika Anda menjalin kerja sama dengan perusahaan sekuritas dan membuat konten yang berisi rekomendasi beli atau jual saham maupun produk investasi tertentu, maka wajib memiliki izin sebagai Penasihat Investasi dari OJK. Tanpa izin ini, aktivitas tersebut merupakan aktivitas yang melanggar peraturan dan bisa mendapatkan sanksi.
Konten yang berisi ajakan langsung seperti:
Maupun ajakan yang bersifat implisit seperti:
Ajakan tersebut masuk dalam kategori rekomendasi terselubung sehingga tidak boleh Anda lakukan jika tidak memiliki izin yang sesuai.
Pernyataan seperti:
Ketiga pernyataan di atas merupakan bentuk klaim menyesatkan yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian di pasar modal. Ingat, tidak ada investasi yang bebas risiko sehingga tidak boleh menyampaikan hal seolah-oleh pasti untung. Ini karena Anda bisa dianggap menipu dan memberikan pendapat yang menyesatkan publik.
OJK menerbitkan POJK 13 Tahun 2015 bukan untuk membatasi kebebasan influencer saham dalam berbagi informasi. Namun, mereka bertujuan melindungi investor ritel (terutama pemula) dari konten yang menyesatkan dan berisiko tinggi.
Selama ini, banyak konten investasi yang di media sosial yang menjerumuskan investor pemula untuk mengambil risiko. Berikut beberapa hal yang dapat menyesatkan investor pemula:
Dengan regulasi ini, OJK ingin memastikan bahwa setiap konten yang berisi rekomendasi investasi dibuat oleh pihak yang kompeten, bertanggung jawab, dan memiliki izin resmi. Sehingga, publik mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.
Selain melindungi investor, OJK juga ingin menciptakan ekosistem pemasaran produk keuangan yang lebih sehat. Sehingga, setiap bentuk promosi harus memenuhi beberapa hal berikut:
Dengan begitu, influencer atau finfluencer tidak bisa lagi memberikan rekomendasi investasi secara bebas jika tidak memiliki lisensi sebagai penasihat investasi. Ini karena menyangkut kepentingan bagi banyak orang.
Kesimpulannya, regulasi ini menjadi langkah penting untuk menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan. Bukan hanya untuk pelaku industri, tapi juga bagi jutaan investor ritel di Indonesia.
👉 Perbedaan Wealth Management vs Financial Planning