logo RankiaIndonesia

Cara Bayar Pajak NPWP Pribadi di Coretax 2026

Cara bayar pajak di Coretax

Cara bayar pajak NPWP pribadi adalah salah satu hal penting yang perlu kita semua ketahui. Cara bayar pajak di Coretax ini dapat Anda lakukan untuk pembayaran deposit pajak serta pembayaran pajak selain SPT dan tunggakan pajak. Nah, artinya ini juga berlaku jika setelah melaporkan SPT, Anda mendapatkan pemberitahuan status SPT kurang bayar. Lalu bagaimana cara bayar pajak NPWP pribadi di Coretax 2026?

Sejak resmi diterapkan pada 1 Januari 2025, secara bertahap sistem Coretax akan menggantikan sistem perpajakan lama di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau kita kenal sebagai DJP Online. Sekarang kedua sistem perpajakan tersebut masih berjalan beriringan dan masih dalam tahap transisi, di mana Anda sebagai Wajib Pajak bisa mengakses Coretax dengan akun DJP Online.

Mari kita simak pengertian dan cara bayar pajak dengan Coretax, serta apa perbedaan Coretax dan DJP Online di artikel ini.

👉🏻 Baca lebih lanjut mengenai NPWP & Cara lapor SPT Dividen Saham

Apa itu Coretax DJP?

Coretax adalah

Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menyelenggarakan edukasi Coretax yang akan digunakan Wajib Pajak untuk pelaporan SPT Tahunan 2025 dan seterusnya. Hal ini wajar saja, karena sistem Coretax memang terbilang masih baru di Indonesia dan masyarakat butuh sosialisasi dan edukasi terkait bagaimana cara bayar pajak dengan Coretax.

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang mengintegrasikan semua layanan dalam satu platform untuk memudahkan Wajib Pajak dalam mengakses perpajakan di Indonesia. Melalui Coretax DJP, DJP dapat melayani semua layanan perpajakan yang meliputi:

  • Pendaftaran.
  • Penyampaian SPT Tahunan.
  • Pembayaran pajak dan layanan perpajakan lainnya sejak masa Januari 2025 sampai seterusnya.

Dasar Hukum Implementasi Coretax di Indonesia

Penggantian DJP Online ke Coretax sudah punya landasan hukum yang jelas, di mana Coretax DJP sendiri termasuk ke dalam bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Aturan peluncuran proyek sistem Coretax ada dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Selain itu implementasi Coretax juga diatur oleh Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024. Namun, dasar hukum yang menjadi landasan implementasi Coretax sebagai sistem perpajakan di Indonesia adalah PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Sekarang kita telah mengetahui apa itu Coretax dan dasar hukum implementasi Coretax. Kemudian kita akan kembali membahas bagaimana cara bayar pajak di Coretax, cara bayar pajak apabila ada status SPT kurang bayar pajak dan membayar tunggakan pajak lainnya.

👉🏻 Peraturan Pajak Terbaru 2025: Pengertian PPh & Skemanya!

Cara Membuat Kode Billing bagi Wajib Pajak

Sebagai warga negara yang baik, bayar pajak tepat waktu sudah menjadi keharusan. Untuk masa pajak tahun 2025 dan seterusnya, Wajib Pajak bisa melakukan pelaporan dan pembayaran pajak melalui aplikasi Coretax. Namun, sebelum cara bayar pajak NPWP pribadi di Coretax, Anda harus membuat kode billing terlebih dahulu.

Apa itu Kode Billing?

Kode billing adalah kode identifikasi unik yang diterbitkan oleh sistem perpajakan untuk setiap jenis pembayaran atau setoran pajak oleh Wajib Pajak (WP). Adapun kode ini terdiri dari 15 digit angka, di mana digit angka pertama merupakan kode penerbit billing dan 14 digit angka berikutnya adalah acak. Kode billing seperti nomor resi atau nomor virtual account untuk pembayaran pajak atau deposit pajak.

Adapun tiga skema pembuatan kode billing di Coretax untuk Wajib Pajak bisa dilakukan lewat tiga cara berikut:

#1 Cara Membuat Kode Billing Saat Pelaporan SPT kurang bayar

Cara ini bisa Anda gunakan untuk cara bayar pajak NPWP pribadi di Coretax saat ada status SPT kurang bayar.

  • Skema pembuatan kode billing ini hanya berlaku untuk SPT Tahunan dan SPT Masa.
  • Kode billing akan muncul secara otomatis apabila status SPT Kurang Bayar muncul.
  • Wajib Pajak bisa memilih ingin menggunakan deposit pajak atau membuat kode billing otomatis dari sistem sesuai jenis pajak atau masa pajak.

#2 Cara Membuat Kode Billing Berdasarkan Surat Tagihan Pajak (STP)

  • Kode billing otomatis muncul berdasarkan nomor surat, masa pajak, dan jenis pajak.
  • Tagihan dan ketetapan pajak bisa Wajib Pajak lihat di Coretax.

#3 Cara Membuat Kode Billing Mandiri

  • Kode billing yang Anda buat sendiri digunakan untuk pelaporan di luar SPT dan tagihan pajak.
  • Untuk informasi nominal, jenis pajak, dan masa pajak, Wajib Pajak harus mengisinya secara manual.
  • Terkait tanah atau bangunan, Wajib Pajak mengisi NOP dan alamat objek pajak.
  • Untuk menghindari kesalahan input, ruang lingkupnya dibatasi.

👉🏻 Ini Daftar PPh Instrumen Investasi: Saham hingga ETF!

Begini Cara Membuat Kode Billing Secara Mandiri untuk Bayar Pajak NPWP di Coretax

  1. Aplikasi billing DJP bisa juga melalui Coretax
  2. Layanan atau produk yang terhubung dengan sistem DJP, seperti bank atau pos, perusahaan telekomunikasi, dan application service provider.
  3. Kode billing pajak juga bisa Anda dapatkan secara mandiri lewat Whatsapp atau disebut Robot WA Billing.

Anda bisa mendapatkan kode billing pajak melalui sejumlah layanan atau platform di bawah ini:

Platform atau LayananPenjelasan
DJP Online atau CoretaxAnda bisa membuat kode billing di situs resmi Ditjen Pajak melalui https://sse3.pajak.go.id. Gunakan Coretax jika Anda sudah melakukan aktivasi (langkah ada di bawah).
Live Chat di www.pajak.go.idAnda bisa mengajukan permintaan pembuatan kode billing melalui fitur live chat yang tersedia di www.pajak.go.id.
ASP/PJAPKode billing bisa didapatkan lewat Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, misalnya Pajakku dan Klik Pajak.
Internet BankingTerdapat fitur pembuatan eBilling di internet banking, namun fitur ini hanya tersedia untuk bank-bank tertentu saja. Contohnya Bank BRI dan BNI.
Customer service / teller bank dan kantor posWajib Pajak bisa datang langsung ke bank persepsi maupun kantor pos untuk mengurus kode billing.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KPPembuatan kode billing bisa Anda lakukan di KPP atau KP2KP di seluruh Indonesia.
SMS ID billing atau WhatsappPerusahaan telekomunikasi yang menyediakan layanan pembuatan kode billing adalah Telkomsel dengan cara mengirim SMS ID Billing.

Panduan Cara Buat Kode Billing Mandiri di Coretax

Berikut adalah langkah-langkah membuat kode billing di Coretax:

cara bayar pajak dengan coretax
(Sumber: Coretax DJP)
  • Pertama, Anda bisa membuka website Coretax melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login.
  • Masukkan ID Pengguna dan password, serta pilih bahasa.
  • Kemudian, masukkan kode Captcha.
  • Klik Login.
  • Lalu, di bagian atas Anda bisa memilih Nama Instansi.
  • Pilih Menu Pembayaran.
  • Pilih Layanan Mandiri Kode Billing.
  • Klik Lanjut.
  • Selanjutnya, Pilih KAP - KJS. Apa pun jenis pajaknya KAP-KJS yang dipilih sementara tetap 411618-100 Setoran untuk Deposit Pajak.
  • Pilih Periode Januari - Desember 2025.
  • Klik Lanjut.
  • Kemudian, Wajib Pajak akan diminta untuk mengisi nominal jumlah pembayaran pajak.
  • Untuk pilihan Keterangan, Wajib Pajak bisa sesuaikan dengan jenis pajak yang ingin dibayarkan (PPh Final, PPh 21, dll).
  • Terakhir, klik Unduh Kode Billing.

👉🏻 Pajak Kripto Indonesia Terbaru 2025, PPh 0,21% dan Hapus PPN, kecuali..

Cara Bayar Pajak NPWP pribadi di Coretax

Berdasarkan kode billing pajak yang sudah Anda buat sebelumnya di Coretax, Anda bisa membayar pajak tersebut di Coretax dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.

deposit pajak coretax adalah
(Sumber: Coretax DJP)
  • Pertama, login ke akun Coretax Anda.
  • Kemudian di halaman dashboard, Anda bisa memilih menu Pembayaran.
  • Pilih Daftar Kode Billing yang Belum Dibayar.
  • Selanjutnya, Anda bisa melihat daftar kode billing yang belum dibayar dan biasanya memiliki batas waktu pembayaran sekitar 7 hari setelah pembuatannya.
  • Lalu, Anda bisa membayar kode billing pajak yang masih aktif tersebut. Dengan cara menekan tombol Bayar yang berada di samping kanan kode billing.
  • Kemudian, Anda bisa memilih metode pembayaran yang tersedia di sistem Coretax.

Di Coretax, ada fitur tambahan untuk pembayaran yang sebelumnya tidak dimiliki oleh DJP Online melalui metode Deposit Pajak. Fitur Deposit Pajak ini memiliki cara kerja seperti e-wallet terbaik yang ada di Indonesia, yang memungkinkan Wajib Pajak membayar pajak di Coretax dengan saldo yang sudah diisi sebelumnya di Deposit Pajak.

Selain itu, Wajib Pajak juga bisa memilih metode pembayaran lainnya seperti internet banking atau mobile banking, bank persepsi, pos persepsi, ATM, atau aplikasi perpajakan di Indonesia yang sudah bermitra dengan DJP. Biasanya cara bayar pajak di Coretax, setelah mendapatkan kode billing, bisa gunakan fitur virtual account pada mobile banking untuk pembayarannya.

Catat! Ini Tanggal Batas Akhir Pelaporan SPT Tahun 2025

Jika Anda masih sering lupa untuk lapor pajak setiap tahunnya, untuk mengingatkan Anda untuk selalu bayar atau lapor pajak tepat waktu. Anda bisa mengunduh Kalender Pajak yang setiap tahunnya selalu dirilis oleh DJP, yang berisikan informasi penting sebagai berikut:

  • Jadwal hari libur nasional dan cuti bersama berdasarkan SKB 3 Menteri.
  • Batas akhir upload, setor dan lapor pajak, baik masa dan pajak tahunan.

Batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan untuk pajak tahun 2025 untuk WP Pribadi adalah 31 Maret 2026. Sementara untuk WP Badan diberikan tenggat waktu pelaporan SPT hingga 31 April 2026.

Untuk cara bayar pajak NPWP pribadi dapat dilakukan paling lambat 15 hari setelah masa pajak berakhir, kemudian SPT Masa PPN wajib dilaporkan paling lambat pada akhir bulan setelah masa pajak berakhir dan SPT Masa PPh paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Dengan mengunduh Kalender Pajak, Anda sebagai Wajib Pajak dapat terhindar dari keterlambatan lapor dan bayar pajak. Serta, terhindar dari risiko denda ketika terlambat lapor pajak.

DJP Online Apakah Masih Digunakan?

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), DJP Online yang diluncurkan sejak tahun 2014 masih tetap bisa Wajib Pajak gunakan untuk melayani kewajiban perpajakan dalam rentang tahun pajak 2019-2024. Tahun 2025 adalah tahun terakhir bagi Wajib Pajak untuk melaporkan pajak tahun 2024 melalui DJP Online dan untuk tahun pajak 2025 sampai seterusnya akan digantikan oleh sistem Coretax.

Pemberian waktu untuk penggunaan DJP Online kepada Wajib Pajak memiliki tujuan sebagai berikut:

  • Wajib Pajak bisa melakukan pembetulan SPT Tahunan 2024 ke belakang.
  • Melaporkan SPT Tahun 2024 ke belakang.
  • Melakukan pembuatan kode billing atas pajak yang kurang atau belum dibayar sampai dengan tahun pajak 2024.

Untuk fitur yang berkaitan dengan SPT Tahunan di DJP Online akan diberhentikan dan Wajib Pajak bisa menggunakan Coretax DJP. Misalnya e-reporting yang sudah tidak bisa digunakan Wajib Pajak kembali setelah batas waktu pelaporan SPT berakhir.

Kapan DJP Online Mulai nonaktif? Belum ada informasi sampai kapan DJP Online masih bisa digunakan setelah aplikasi Coretax resmi diterapkan di Indonesia sejak 1 Januari 2025.

Kenapa DJP Online Diganti Coretax DJP, Ini Tujuannya!

Penggantian sistem perpajakan online yang lama DJP Online menjadi Coretax DJP memiliki tujuan sebagai berikut:

Tujuan Penjelasan
ModernisasiSama seperti versi Android dan iOS yang selalu diupdate berkala mengikuti perkembangan teknologi. Coretax DJP pun juga sama yang merupakan pembaruan sistem perpajakan di Indonesia agar lebih efisien, efektif, dan tidak ketinggalan zaman.
Mengintegrasikan sistemSistem perpajakan online yang lama DJP Online memiliki kekurangan. Karena DJP Online belum mencakup semua layanan perpajakan di dalamnya.

Melalui sistem Coretax yang nantinya akan 100% menggantikan DJP Online, semua layanan perpajakan akan digabung menjadi satu platform. Mulai dari layanan pendaftaran hingga penagihan, serta e-faktur dan e-filling).
Meningkatkan kualitas layanan perpajakanSemakin mudahnya Wajib Pajak dalam mengakses semua layanan melalui Coretax, hal ini juga akan turut meningkatkan layanan perpajakan di Indonesia.
Meningkatkan kepatuhan bayar pajakMasalah trust atau kepercayaan seringkali membuat banyak masyarakat tidak percaya kepada pemerintah dan enggan untuk bayar pajak.

Namun dengan sistem Coretax yang saat ini dikembangkan DJP, layanan perpajakan yang dulunya dilakukan oleh petugas pajak. Kini, sudah digantikan sistem dan mengurangi human error.

Tujuan utama dari penggantian sistem perpajakan yang lama menjadi Coretax DJP adalah untuk modernisasi pada sistem perpajakan di Indonesia yang ada saat ini.

Apa Perbedaan Coretax DJP dan DJP Online?

apa perbedaan coretax dan DJP online
(Sumber: Direktorat Jenderal Pajak)

Coretax DJP diklaim lebih unggul daripada DJP Online karena memiliki beberapa keunggulan berikut:

  • Coretax bisa digunakan oleh bank, BUMN, dan bursa (PPh 25).
  • Pelaporan PBB bisa dilakukan berbasis sektor/sub sektor.
  • Melalui Coretax, PPN bisa diakses oleh PKP dan non-PKP.
  • Kompensasi restitusi terisi secara otomatis.
  • Cabang bisa membuat bukti potong (dilapor ke pusat).
  • PPh 21 menggunakan tarif efektif untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam penghitungan kewajiban perpajakan.

Fitur tambahan Coretax

Dengan sistem perpajakan yang lebih canggih daripada DJP Online, Coretax sendiri memiliki fitur tambahan yang meliputi:

  • Adanya fitur menu pencatatan untuk UMKM.
  • Bukti potong bisa langsung masuk ke sistem.
  • Coretax terintegrasi dengan e-Bupot (Unifikasi PPh).
  • Coretax dapat digunakan oleh instansi swasta dan pemerintah.
  • Pengisian dimulai dari pertanyaan otomatis (prepopulated).

11 Perbedaan Utama antara Coretax dan DJP Online

Dikutip dari Klik Pajak, Anda bisa melihat rincian perbedaan Coretax dan DJP Online pada tabel di bawah ini.

Perbedaan CoretaxDJP Online
TeknologiTeknologi pada sistem Coretax sudah menggunakan AI, big data, dan cloud computing.Teknologi konvensional.
AksesPengguna Coretax cukup sekali login untuk bisa mengakses semua layanan perbankan.Pengguna perlu berpindah aplikasi untuk layanan perpajakan yang berbeda.
AntarmukaTampilan sangat modern dan punya navigasi yang lebih mudah bagi pengguna.Teknologi konvensional.
Verifikasi akunVerifikasi akun di Coretax menggunakan nomor telepon atau email.DJP Online menggunakan E-FIN yang seringkali sulit untuk diakses pengguna.
KeamananPrinsip privasi dengan sistem enkripsi menyeluruh.Sistem keamanan menggunakan kode verifikasi E-FIN.
Integrasi Mengintegrasikan semua layanan perpajakan, termasuk e-Faktur dan e-Bupot.Intregasi layanan masih terbatas, terutama e-Filling.
OtomatisasiPerhitungan dan pelaporan pajak diproses secara otomatis.Otomatisasi hanya berlaku untuk fitur tertentu.
LayananSeluruh proses perpajakan bisa dilakukan di Coretax.Untuk layanan perpajakan tertentu, Wajib Pajak harus berpindah ke platform lain.
CustomMenggunakan Sertifikat DigitalMenggunakan E-FIN untuk WP Pribadi dan Sertifikat Digital untuk PKP.
IdentitasMenyesuaikan karaktertistik unik perpajakan.Customization terbatas.
Analisis dataCoretax menggunakan big data untuk menganalisis dan mengawasi kepatuhan pajak.Analisis data terbatas.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) tentang Coretax

Iklan
Artikel terkait