Uang

Cara bayar pajak NPWP pribadi adalah salah satu hal penting yang perlu kita semua ketahui. Cara bayar pajak di Coretax ini dapat Anda lakukan untuk pembayaran deposit pajak serta pembayaran pajak selain SPT dan tunggakan pajak. Nah, artinya ini juga berlaku jika setelah melaporkan SPT, Anda mendapatkan pemberitahuan status SPT kurang bayar. Lalu bagaimana cara bayar pajak NPWP pribadi di Coretax 2026?
Sejak resmi diterapkan pada 1 Januari 2025, secara bertahap sistem Coretax akan menggantikan sistem perpajakan lama di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau kita kenal sebagai DJP Online. Sekarang kedua sistem perpajakan tersebut masih berjalan beriringan dan masih dalam tahap transisi, di mana Anda sebagai Wajib Pajak bisa mengakses Coretax dengan akun DJP Online.
Mari kita simak pengertian dan cara bayar pajak dengan Coretax, serta apa perbedaan Coretax dan DJP Online di artikel ini.
👉🏻 Baca lebih lanjut mengenai NPWP & Cara lapor SPT Dividen Saham

Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menyelenggarakan edukasi Coretax yang akan digunakan Wajib Pajak untuk pelaporan SPT Tahunan 2025 dan seterusnya. Hal ini wajar saja, karena sistem Coretax memang terbilang masih baru di Indonesia dan masyarakat butuh sosialisasi dan edukasi terkait bagaimana cara bayar pajak dengan Coretax.
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang mengintegrasikan semua layanan dalam satu platform untuk memudahkan Wajib Pajak dalam mengakses perpajakan di Indonesia. Melalui Coretax DJP, DJP dapat melayani semua layanan perpajakan yang meliputi:
Penggantian DJP Online ke Coretax sudah punya landasan hukum yang jelas, di mana Coretax DJP sendiri termasuk ke dalam bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Aturan peluncuran proyek sistem Coretax ada dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Selain itu implementasi Coretax juga diatur oleh Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024. Namun, dasar hukum yang menjadi landasan implementasi Coretax sebagai sistem perpajakan di Indonesia adalah PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Sekarang kita telah mengetahui apa itu Coretax dan dasar hukum implementasi Coretax. Kemudian kita akan kembali membahas bagaimana cara bayar pajak di Coretax, cara bayar pajak apabila ada status SPT kurang bayar pajak dan membayar tunggakan pajak lainnya.
👉🏻 Peraturan Pajak Terbaru 2025: Pengertian PPh & Skemanya!
Sebagai warga negara yang baik, bayar pajak tepat waktu sudah menjadi keharusan. Untuk masa pajak tahun 2025 dan seterusnya, Wajib Pajak bisa melakukan pelaporan dan pembayaran pajak melalui aplikasi Coretax. Namun, sebelum cara bayar pajak NPWP pribadi di Coretax, Anda harus membuat kode billing terlebih dahulu.
Kode billing adalah kode identifikasi unik yang diterbitkan oleh sistem perpajakan untuk setiap jenis pembayaran atau setoran pajak oleh Wajib Pajak (WP). Adapun kode ini terdiri dari 15 digit angka, di mana digit angka pertama merupakan kode penerbit billing dan 14 digit angka berikutnya adalah acak. Kode billing seperti nomor resi atau nomor virtual account untuk pembayaran pajak atau deposit pajak.
Adapun tiga skema pembuatan kode billing di Coretax untuk Wajib Pajak bisa dilakukan lewat tiga cara berikut:
Cara ini bisa Anda gunakan untuk cara bayar pajak NPWP pribadi di Coretax saat ada status SPT kurang bayar.
👉🏻 Ini Daftar PPh Instrumen Investasi: Saham hingga ETF!
Anda bisa mendapatkan kode billing pajak melalui sejumlah layanan atau platform di bawah ini:
| Platform atau Layanan | Penjelasan | ||
| DJP Online atau Coretax | Anda bisa membuat kode billing di situs resmi Ditjen Pajak melalui https://sse3.pajak.go.id. Gunakan Coretax jika Anda sudah melakukan aktivasi (langkah ada di bawah). | ||
| Live Chat di www.pajak.go.id | Anda bisa mengajukan permintaan pembuatan kode billing melalui fitur live chat yang tersedia di www.pajak.go.id. | ||
| ASP/PJAP | Kode billing bisa didapatkan lewat Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, misalnya Pajakku dan Klik Pajak. | ||
| Internet Banking | Terdapat fitur pembuatan eBilling di internet banking, namun fitur ini hanya tersedia untuk bank-bank tertentu saja. Contohnya Bank BRI dan BNI. | ||
| Customer service / teller bank dan kantor pos | Wajib Pajak bisa datang langsung ke bank persepsi maupun kantor pos untuk mengurus kode billing. | ||
| Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP | Pembuatan kode billing bisa Anda lakukan di KPP atau KP2KP di seluruh Indonesia. | ||
| SMS ID billing atau Whatsapp | Perusahaan telekomunikasi yang menyediakan layanan pembuatan kode billing adalah Telkomsel dengan cara mengirim SMS ID Billing. |
| Platform atau Layanan | Penjelasan |
| DJP Online atau Coretax | Anda bisa membuat kode billing di situs resmi Ditjen Pajak melalui https://sse3.pajak.go.id. Gunakan Coretax jika Anda sudah melakukan aktivasi (langkah ada di bawah). |
| Live Chat di www.pajak.go.id | Anda bisa mengajukan permintaan pembuatan kode billing melalui fitur live chat yang tersedia di www.pajak.go.id. |
| ASP/PJAP | Kode billing bisa didapatkan lewat Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, misalnya Pajakku dan Klik Pajak. |
| Internet Banking | Terdapat fitur pembuatan eBilling di internet banking, namun fitur ini hanya tersedia untuk bank-bank tertentu saja. Contohnya Bank BRI dan BNI. |
| Customer service / teller bank dan kantor pos | Wajib Pajak bisa datang langsung ke bank persepsi maupun kantor pos untuk mengurus kode billing. |
| Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP | Pembuatan kode billing bisa Anda lakukan di KPP atau KP2KP di seluruh Indonesia. |
| SMS ID billing atau Whatsapp | Perusahaan telekomunikasi yang menyediakan layanan pembuatan kode billing adalah Telkomsel dengan cara mengirim SMS ID Billing. |
Berikut adalah langkah-langkah membuat kode billing di Coretax:

👉🏻 Pajak Kripto Indonesia Terbaru 2025, PPh 0,21% dan Hapus PPN, kecuali..
Berdasarkan kode billing pajak yang sudah Anda buat sebelumnya di Coretax, Anda bisa membayar pajak tersebut di Coretax dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Di Coretax, ada fitur tambahan untuk pembayaran yang sebelumnya tidak dimiliki oleh DJP Online melalui metode Deposit Pajak. Fitur Deposit Pajak ini memiliki cara kerja seperti e-wallet terbaik yang ada di Indonesia, yang memungkinkan Wajib Pajak membayar pajak di Coretax dengan saldo yang sudah diisi sebelumnya di Deposit Pajak.
Selain itu, Wajib Pajak juga bisa memilih metode pembayaran lainnya seperti internet banking atau mobile banking, bank persepsi, pos persepsi, ATM, atau aplikasi perpajakan di Indonesia yang sudah bermitra dengan DJP. Biasanya cara bayar pajak di Coretax, setelah mendapatkan kode billing, bisa gunakan fitur virtual account pada mobile banking untuk pembayarannya.
Jika Anda masih sering lupa untuk lapor pajak setiap tahunnya, untuk mengingatkan Anda untuk selalu bayar atau lapor pajak tepat waktu. Anda bisa mengunduh Kalender Pajak yang setiap tahunnya selalu dirilis oleh DJP, yang berisikan informasi penting sebagai berikut:
Batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan untuk pajak tahun 2025 untuk WP Pribadi adalah 31 Maret 2026. Sementara untuk WP Badan diberikan tenggat waktu pelaporan SPT hingga 31 April 2026.
Untuk cara bayar pajak NPWP pribadi dapat dilakukan paling lambat 15 hari setelah masa pajak berakhir, kemudian SPT Masa PPN wajib dilaporkan paling lambat pada akhir bulan setelah masa pajak berakhir dan SPT Masa PPh paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Dengan mengunduh Kalender Pajak, Anda sebagai Wajib Pajak dapat terhindar dari keterlambatan lapor dan bayar pajak. Serta, terhindar dari risiko denda ketika terlambat lapor pajak.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), DJP Online yang diluncurkan sejak tahun 2014 masih tetap bisa Wajib Pajak gunakan untuk melayani kewajiban perpajakan dalam rentang tahun pajak 2019-2024. Tahun 2025 adalah tahun terakhir bagi Wajib Pajak untuk melaporkan pajak tahun 2024 melalui DJP Online dan untuk tahun pajak 2025 sampai seterusnya akan digantikan oleh sistem Coretax.
Pemberian waktu untuk penggunaan DJP Online kepada Wajib Pajak memiliki tujuan sebagai berikut:
Untuk fitur yang berkaitan dengan SPT Tahunan di DJP Online akan diberhentikan dan Wajib Pajak bisa menggunakan Coretax DJP. Misalnya e-reporting yang sudah tidak bisa digunakan Wajib Pajak kembali setelah batas waktu pelaporan SPT berakhir.
Kapan DJP Online Mulai nonaktif? Belum ada informasi sampai kapan DJP Online masih bisa digunakan setelah aplikasi Coretax resmi diterapkan di Indonesia sejak 1 Januari 2025.
Penggantian sistem perpajakan online yang lama DJP Online menjadi Coretax DJP memiliki tujuan sebagai berikut:
| Tujuan | Penjelasan | ||
| Modernisasi | Sama seperti versi Android dan iOS yang selalu diupdate berkala mengikuti perkembangan teknologi. Coretax DJP pun juga sama yang merupakan pembaruan sistem perpajakan di Indonesia agar lebih efisien, efektif, dan tidak ketinggalan zaman. | ||
| Mengintegrasikan sistem | Sistem perpajakan online yang lama DJP Online memiliki kekurangan. Karena DJP Online belum mencakup semua layanan perpajakan di dalamnya. Melalui sistem Coretax yang nantinya akan 100% menggantikan DJP Online, semua layanan perpajakan akan digabung menjadi satu platform. Mulai dari layanan pendaftaran hingga penagihan, serta e-faktur dan e-filling). | ||
| Meningkatkan kualitas layanan perpajakan | Semakin mudahnya Wajib Pajak dalam mengakses semua layanan melalui Coretax, hal ini juga akan turut meningkatkan layanan perpajakan di Indonesia. | ||
| Meningkatkan kepatuhan bayar pajak | Masalah trust atau kepercayaan seringkali membuat banyak masyarakat tidak percaya kepada pemerintah dan enggan untuk bayar pajak. Namun dengan sistem Coretax yang saat ini dikembangkan DJP, layanan perpajakan yang dulunya dilakukan oleh petugas pajak. Kini, sudah digantikan sistem dan mengurangi human error. |
| Tujuan | Penjelasan |
| Modernisasi | Sama seperti versi Android dan iOS yang selalu diupdate berkala mengikuti perkembangan teknologi. Coretax DJP pun juga sama yang merupakan pembaruan sistem perpajakan di Indonesia agar lebih efisien, efektif, dan tidak ketinggalan zaman. |
| Mengintegrasikan sistem | Sistem perpajakan online yang lama DJP Online memiliki kekurangan. Karena DJP Online belum mencakup semua layanan perpajakan di dalamnya. Melalui sistem Coretax yang nantinya akan 100% menggantikan DJP Online, semua layanan perpajakan akan digabung menjadi satu platform. Mulai dari layanan pendaftaran hingga penagihan, serta e-faktur dan e-filling). |
| Meningkatkan kualitas layanan perpajakan | Semakin mudahnya Wajib Pajak dalam mengakses semua layanan melalui Coretax, hal ini juga akan turut meningkatkan layanan perpajakan di Indonesia. |
| Meningkatkan kepatuhan bayar pajak | Masalah trust atau kepercayaan seringkali membuat banyak masyarakat tidak percaya kepada pemerintah dan enggan untuk bayar pajak. Namun dengan sistem Coretax yang saat ini dikembangkan DJP, layanan perpajakan yang dulunya dilakukan oleh petugas pajak. Kini, sudah digantikan sistem dan mengurangi human error. |
Tujuan utama dari penggantian sistem perpajakan yang lama menjadi Coretax DJP adalah untuk modernisasi pada sistem perpajakan di Indonesia yang ada saat ini.

Coretax DJP diklaim lebih unggul daripada DJP Online karena memiliki beberapa keunggulan berikut:
Dengan sistem perpajakan yang lebih canggih daripada DJP Online, Coretax sendiri memiliki fitur tambahan yang meliputi:
Dikutip dari Klik Pajak, Anda bisa melihat rincian perbedaan Coretax dan DJP Online pada tabel di bawah ini.
| Perbedaan | Coretax | DJP Online | |||
| Teknologi | Teknologi pada sistem Coretax sudah menggunakan AI, big data, dan cloud computing. | Teknologi konvensional. | |||
| Akses | Pengguna Coretax cukup sekali login untuk bisa mengakses semua layanan perbankan. | Pengguna perlu berpindah aplikasi untuk layanan perpajakan yang berbeda. | |||
| Antarmuka | Tampilan sangat modern dan punya navigasi yang lebih mudah bagi pengguna. | Teknologi konvensional. | |||
| Verifikasi akun | Verifikasi akun di Coretax menggunakan nomor telepon atau email. | DJP Online menggunakan E-FIN yang seringkali sulit untuk diakses pengguna. | |||
| Keamanan | Prinsip privasi dengan sistem enkripsi menyeluruh. | Sistem keamanan menggunakan kode verifikasi E-FIN. | |||
| Integrasi | Mengintegrasikan semua layanan perpajakan, termasuk e-Faktur dan e-Bupot. | Intregasi layanan masih terbatas, terutama e-Filling. | |||
| Otomatisasi | Perhitungan dan pelaporan pajak diproses secara otomatis. | Otomatisasi hanya berlaku untuk fitur tertentu. | |||
| Layanan | Seluruh proses perpajakan bisa dilakukan di Coretax. | Untuk layanan perpajakan tertentu, Wajib Pajak harus berpindah ke platform lain. | |||
| Custom | Menggunakan Sertifikat Digital | Menggunakan E-FIN untuk WP Pribadi dan Sertifikat Digital untuk PKP. | |||
| Identitas | Menyesuaikan karaktertistik unik perpajakan. | Customization terbatas. | |||
| Analisis data | Coretax menggunakan big data untuk menganalisis dan mengawasi kepatuhan pajak. | Analisis data terbatas. |
| Perbedaan | Coretax | DJP Online |
| Teknologi | Teknologi pada sistem Coretax sudah menggunakan AI, big data, dan cloud computing. | Teknologi konvensional. |
| Akses | Pengguna Coretax cukup sekali login untuk bisa mengakses semua layanan perbankan. | Pengguna perlu berpindah aplikasi untuk layanan perpajakan yang berbeda. |
| Antarmuka | Tampilan sangat modern dan punya navigasi yang lebih mudah bagi pengguna. | Teknologi konvensional. |
| Verifikasi akun | Verifikasi akun di Coretax menggunakan nomor telepon atau email. | DJP Online menggunakan E-FIN yang seringkali sulit untuk diakses pengguna. |
| Keamanan | Prinsip privasi dengan sistem enkripsi menyeluruh. | Sistem keamanan menggunakan kode verifikasi E-FIN. |
| Integrasi | Mengintegrasikan semua layanan perpajakan, termasuk e-Faktur dan e-Bupot. | Intregasi layanan masih terbatas, terutama e-Filling. |
| Otomatisasi | Perhitungan dan pelaporan pajak diproses secara otomatis. | Otomatisasi hanya berlaku untuk fitur tertentu. |
| Layanan | Seluruh proses perpajakan bisa dilakukan di Coretax. | Untuk layanan perpajakan tertentu, Wajib Pajak harus berpindah ke platform lain. |
| Custom | Menggunakan Sertifikat Digital | Menggunakan E-FIN untuk WP Pribadi dan Sertifikat Digital untuk PKP. |
| Identitas | Menyesuaikan karaktertistik unik perpajakan. | Customization terbatas. |
| Analisis data | Coretax menggunakan big data untuk menganalisis dan mengawasi kepatuhan pajak. | Analisis data terbatas. |