Perdagangan

Apakah trading haram dalam hukum Islam atau halal? Pertanyaan ini sering muncul dan menjadi perdebatan seiring populernya kegiatan trading untuk mendapatkan keuntungan.
Trading adalah konsep yang sering muncul saat kita masuk ke dunia pasar saham maupun pasar berjangka. Berbeda dengan investasi yang mencari keuntungan dalam jangka panjang, trading adalah cara para trader memanfaatkan fluktuasi pasar untuk mendapatkan keuntungan.
Banyak orang senang menjadi trader karena keuntungannya bisa lebih besar dari pada investasi jangka panjang. Bayangkan saja, dengan skenario positif, Anda bisa mendapatkan keuntungan Rp 1.000 per 5 menit. Apabila Anda aktif di pasar selama 8 jam setiap harinya, maka Anda bisa mendapatkan keuntungan total Rp 96.000. Sedangkan dalam investasi, Anda hanya satu kali membeli aset dan mendiamkannya untuk beberapa waktu yang cukup lama. Dalam skenario positif, biasanya dalam satu hari aset mengalami kenaikan 7%. Asumsikan saja harga awal Rp 5.000 maka keuntungan dalam satu hari hanya Rp 350.
Namun semakin tinggi keuntungan semakin besar juga kerugian. Jika tidak berhati-hati dalam trading, secara psikologi kita akan bermain dengan emosional dan bisa terjebak dalam judi atau riba. Misalnya kita menggunakan fasilitas margin trading yang berbasis riba (bunga). Inilah yang menjadi dasar perdebatan utama apakah trading haram atau halal. Dalam artikel ini kami akan mengulas bagaimana trading dalam ketentuan Islam dan apa saja syarat yang perlu terpenuhi supaya trading bersifat halal!
👉 Sebelum melaksanakan trading ini informasi jam buka Bursa Saham Indonesia, AS dan Asia
Trading pada dasarnya adalah kegiatan jual-beli atau perdagangan. Namun trading secara lebih spesifik merujuk pada jual-beli saham, komoditas, forex (mata uang) hingga aset berjangka untuk mendapatkan keuntungan jangka pendek dengan memanfaatkan fluktuasi harga aset tersebut.
Definisi trading menurut Islam adalah kegiatan jual-beli yang sesuai dengan hukum syariat Islam. Sehingga trading bersifat mubah (boleh). Mubah artinya bisa bersifat sunnah yakni bisa mendatangkan pahala bila kita lakukan sesuai ajaran nabi, namun bisa menjadi makruh atau haram apabila melanggar ketentuan tersebut.
Jadi, apakah trading itu haram? Maka jawabannya, tidak semua trading halal dan tidak semua trading haram. Ada faktor dan ketentuan-ketentuan yang perlu terpenuhi dalam kegiatan trading oleh umat muslim supaya kegiatan ini tidak haram. Apalagi kegiatan trading bisa kita lakukan atas beragam aset seperti saham dan forex.
Dalam hal trading saham maka harus memperhatikan perusahaan yang menerbitkan saham tersebut, bagaimana mereka mengelola perusahaan hingga produk apa saja yang perusahaan hasilkan. Seseorang melakukan trading yang bersifat haram apabila melakukan jual-beli saham dari perusahaan yang memiliki unsur riba.

Dalam hal trading forex, ada juga ketentuan yang perlu terpenuhi agar dapat masuk dalam kategori halal. Misalnya trading forex harus bertujuan tidak spekulasi, untuk simpanan dan mekanismenya secara tunai. Ketentuan ini sebenarnya juga berlaku untuk semua trading, tidak boleh melakukan spekulasi.
Dalam melakukan trading, umat muslim harus menghindari tindakan spekulasi. Spekulasi adalah kegiatan menebak atau menerka pergerakan harga suatu aset sehingga sifatnya tidak pasti. Spekulasi sulit lepas dari kegiatan trading karena fluktuasi harga, dan apabila seseorang sangat agresif mereka akan melakukan spekulasi untuk mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar namun dengan risiko yang juga jauh lebih besar. Jenis trading yang menggunakan strategi spekulasi adalah kontrak berjangka (futures contract), opsi put & call, dan short selling.
👉 Pelajari lebih lanjut Sistem Trading: Kenali Berbagai Jenisnya
Mengenai syarat trading halal atau haram ada dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa ini mengatur kegiatan jual-beli tergantung pada asetnya. Namun ketentuan yang berlaku umum adalah trading yang terlarang (haram) dalam agama Islam adalah yang mengandung unsur dharar, gharar (spekulasi), riba (bunga), maysir (judi), risywah (suap), maksiat dan kezhaliman:
Dengan demikian syarat trading halal secara umum adalah harus atas aset yang bersifat halal, bukan spekulasi, tidak melakukan penjualan kosong, tidak menggunakan fasilitas pinjaman berbasis bunga, tidak melakukan manipulasi dan melalui mekanisme secara tunai sesuai harga pasar sesuai dengan mekanisme yang teratur, wajar dan efisien.
👉 Anda juga bisa berinvestasi secara pasif untuk benar-benar menghindari trading. Pelajari lebih lanjut melalui artikel ini: Perbedaan Investasi Aktif dan Pasif
Tadi kami telah membahas mengenai syarat trading halal secara umum. Kini kami akan membahas secara spesifik apakah forex itu halal? Sebelum membahas lebih lanjut, Anda harus memahami ada 4 (empat) jenis transaksi valuta asing alias forex yaitu spot, forward, swap, dan opsi (option). Mari kita bahas satu per satu dan bagaimana pandangannya menurut Fatwa MUI.
Ini adalah transaksi trading forex dengan penyerahan pada saat itu juga (over the counter/otc). Penyelesaiannya terjadi dalam jangka waktu maksimal dua hari kerja. Dalam Islam, transaksi forex spot adalah halal karena termasuk mekanisme secara tunai. Sedangkan waktu penyelesaian dua hari adalah proses penyelesaian transaksi yang memang tidak bisa trader hindari karena terjadi transaksi secara internasional.
Transaksi valas ini nilainya ditetapkan saat ini juga dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang antara dua hari hingga satu tahun. Menurut fatwa MUI, transaksi forex forward adalah haram karena yang menggunakan harga kesepakatan atau sengaja mereka sepakati dan penyerahannya tidak saat itu juga. Padahal transaksi ini berarti harga pada waktu penyerahan belum tentu sama dengan nilai yang disepakati. Kecuali jika dilakukan forward agreement alias untuk kebutuhan yang tidak dapat kita hindari.
Merupakan kontrak pembelian atau penjualan valuta asing dengan harga spot, namun ada kombinasi dengan pembelian atau penjualan dengan harga forward. Ini berarti dalam transaksi mengandung unsur spekulasi yang terlarang. Maka swap forex hukumnya haram karena adanya unsur maisir.
Juga merupakan kontrak, namun lebih kepada hak dalam rangka membeli atau hak menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu tertentu. Ini juga mengandung unsur maisir atau spekulasi maka transaksi ini haram.
👉 Memahami trading Opsi: sejarah, pengertian, karakter, cara kerja & legalitasnya di Indonesia!
Maka untuk menjawab pertanyaan apakah trading forex halal atau haram, maka jawabannya adalah transaksi yang secara tunai pada saat itu juga adalah transaksi halal.
Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Pasar Modal Syariah no:40/DSNMUI/X/2003 trading halal adalah:
Kegiatan trading halal apabila memenuhi syariah. Pasar modal serta seluruh mekanisme kegiatannya terutama emiten, jenis efek dan mekanisme perdagangannya kita sebut memenuhi syariah apabila memenuhi prinsip syariah.
Kriteria saham halal adalah memenuhi syarat berikut:
Adapun jenis efek syariah antara lain saham syariah, obligasi syariah, reksa dana syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.
Seperti sudah dijelaskan di atas, maka kegiatan trading yang dianggap haram adalah yang menggunakan strategi short selling dan marging trading. Berikut penjelasannya kenapa kedua transaksi tersebut dianggap haram.
Dalam hukum Islam, trading saham menggunakan fasilitas margin trading dianggap haram. Margin trading adalah fasilitas pembiayaan untuk meningkatkan potensi keuntungan. Fasilitas ini memungkinkan trader bisa membeli saham lebih banyak dari modal yang mereka miliki. Nah fasilitas ini tidak hadir secara gratis, trader akan dibebankan biaya bunga karena telah meminjam modal dari sekuritas.
Biaya bunga ini bersifat ribawi dalam hukum Islam. Sehingga menggunakan fasilitas margin trading membuat aktivitas perdagangan saham menjadi haram meskipun saham tersebut masuk dalam kategori saham syariah.
Apa itu short selling? Ini adalah transaksi jual-beli saham namun investor tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut. Maka short selling juga disebut jual kosong. Transaksi ini biasanya dilakukan para profesional karena berisiko tinggi. Alasannya, harus ada kemampuan membaca tren pasar untuk membuat perkiraan atau dugaan supaya cuan banyak.
Mekanisme short selling adalah investor atau trader akan meminjam saham untuk menjualnya dengan harga yang lebuh tinggi. Supaya mereka bisa membelinya ketika harga saham turun. Transaksi short selling mengandung unsur ketidakpastian, penawaran palsu dan spekulatif sehingga termasuk dalam trading saham yang haram.

MUI telah membuat fatwa trading baik untuk saham maupun forex. Fatwa mengenai saham tercantum dalam fatwa no 40/DSN-MUI/X/2003. Fatwa mengenai forex ada dalam dokumen no 28/DSN-MUI/III/2002. Menurut MUI, trading saham dan forex boleh selama memenuhi hukum syariah Islam mengingat transaksi ini juga membantu perekonomian negara.
Trader diharapkan bijak dalam melakukan trading saham dan forex sehingga tetap halal hukumnya. Trader tidak boleh melakukan trading yang mengandung unsur manipulatif, spekulatif, ribawi. Asetnya harus berasal dari perusahaan yang tidak melanggar hukum syariah Islam dan dilakukan secara tunai dengan aset yang benar-benar mereka miliki.

Muhammadiyah memiliki pandangan yang sama dengan Fatwa MUI. Ini artinya trading saham ataupun forex halal apabila tidak melanggar hukum syariat Islam. Namun selama tindakan trading mengandung unsur spekulatif dan ribawi maka kegiatan tersebut jelas haram hukumnya.

Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur Ustadz Muhammad Syamsudin mengemukakan pendapatnya mengenai trading di situs resmi PBNU. Menurutnya trading sangat tinggi mengandung unsur spekulatif.
Unsur spekulatif ini menyerupai maisir, yang merupakan unsur utama judi. Sehingga hukum trading menurut Islam, apabila dengan mekanisme swap, opsi, future, forward dipandang haram, sesuai fatwa MUI. Namun selama perdagangan terjadi pada hari itu juga dan melalui negosiasi maka hal itu halal alias boleh (sistem spot).
Setelah memahami trading saham halal atau haram dalam agama Islam, sebagai trader Muslim perlu lebih bijak memanfaatkan fasilitas yang broker atau sekuritas sediakan, memilih aset serta menentujuan tujuan. Anda masih tetap bisa melakukan trading dengan ketentuan tidak melanggar syariat Islam atau Fatwa MUI yang telah ada.
Oleh karena itu, berikut beberapa rekomendasi untuk para trader Muslim supaya tak terjebak dalam kegiatan yang haram hukumnya:
👉 Investasi Halal: Sekuritas Syariah Terbaik
Dapat kita simpulkan bahwa trading bisa menjadi kegiatan yang halal maupun haram. Faktor yang mempengaruhinya adalah perusahaan yang mengeluarkan saham, tujuan trading, fasilitas dan strategi yang digunakan untuk trading dan mekanisme pasar yang Anda pilih.
Trading yang halal adalah trading yang pelaksanaannya atas aset yang benar-benar dimiliki, tidak menggunakan fasilitas pinjaman berbasis bunga, memilih perusahaan yang melakukan kegiatan halal dan dilakukan secara tunai. Trading bisa menjadi kegiatan yang haram apabila trader menggunakan fasilitas berbasis bunga, memanipulasi pasar, dan melakukan tindakan spekulatif hingga berujung pada perjudian yang tujuan utamanya demi keuntungan sebanyak-banyaknya.
Apabila Anda tidak yakin untuk melakukan trading namun melihat adanya kebaikan dalam kegiatan ini, sebaiknya konsultasi terlebih dahulu kepada para ekonom yang ahli dalam ekonomi syariah ataupun pemuka agama yang memiliki kapasitas menjelaskan mengenai pasar modal.
👉 Jika masih bertanya-tanya, trading crypto halal atau haram, Anda dapat membaca Investasi Kripto: Halal atau Haram?