Perdagangan Saham
FCA saham adalah istilah yang sering menjadi perbincangan dalam dunia keuangan dan pasar modal, terutama di kalangan investor yang ingin memastikan keamanan transaksi. Dengan memahami FCA, Anda dapat bisa lebih percaya diri ketika memilih broker maupun produk investasi yang sesuai.
Namun, apa sebenarnya FCA dan apa perannya dalam saham?
Dalam artikel ini, kami akan membahas apa itu FCA saham. Kemudian, kami juga akan membahas cara kerja serta alasan pentingnya hal tersebut dalam menjaga transaparansi pasar. Yuk, simak untuk tahu lebih jelas!
👉 Pelajari juga bagaimana pasar saham bekerja dalam artikel: Bagaimana cara kerja pasar saham?
FCA saham adalah singkatan dari Full Call Auction, yaitu sebuah mekanisme perdagangan saham yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam sistem ini, semua order beli dan jual saham dikumpulkan terlebih dahulu selama periode tertentu, kemudian dipertemukan pada waktu yang sudah ditentukan. Berbeda dengan perdagangan reguler yang berjalan secara terus-menerus, transaksi yang ada pada mekanisme FCA hanya terjadi pada waktu tertentu.
Umumnya, saham yang termasuk dalam mekanisme FCA merupakan saham-saham bermasalah. Misalnya, memiliki likuiditas rendah sehingga perdagangannya jarang terjadi, atau perusahaan dengan laporan keuangan bermasalah.
Selain itu, pemindahan ke FCA juga bisa terjadi pada saham yang tidak memenuhi ketentuan minimal jumlah saham beredar (free float). Mekanisme ini memiliki tujuan untuk menjaga perdagangan sekaligus melindungi investor.
Tidak hanya itu, saham yang sedang menghadapi permasalahan hukum atau proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) juga bisa masuk dalam daftar FCA. Dengan sistem ini, BEI berusaha memastikan perdagangan saham-saham bermasalah tetap bisa terjadi, namun dengan pengawasan ketat.
👉 Regulator Broker Utama di Dunia
Kami akan membahas kriteria dan peraturan secara detail pada bagian selanjutnya.
BEI mengatur mekanisme FCA saham adalah melalui Peraturan Bursa Nomor I-X dan implementasinya terjadi pada Papan Pemantuan Khusus Tahap II (full periodic call auction). Kebijakan ini sendiri mulai berlaku sejak 25 Maret 2024, sebagaimana diumumkan BEI dalam siaran pers implementasi Tahap II.
Sehingga, perdagangan saham yang berada di papan tersebut terjadi melalui sesi lelang berkala, bukan terus-menerus seperti pada pasar reguler. Tujuan utamanya yaitu menata pembentukan harga dan meningkatkan perlindungan investor pada saham dengan kondisi tertentu.
Secara umum, semua papan pencatatan (Papan Utama, Papan Pengembangan, Papan Akselerasi, hingga Papan Ekonomi Baru) dapat dipindahkan ke mekanisme FCA apabila memenuhi kriteria tertentu. Total ada 11 kriteria dari Peraturan I-X yang secara garis besar mencakup likuiditas rendah, ketidakpatuhan/masalah laporan keuangan, bisnis tidak berjalan, ekuitas negatif, serta permasalahan hukum seperti PKPU.
Salah satu ketentuan yang investor pemula mudah untuk mengingatnya adalah saham yang terkena suspensi lebih dari dari satu hari bursa karena aktivitas perdagangan, akan diperdagangkan dengan mekanisme FCA. Sehingga, bursa dapat meredam volatilitas berlebihan sekaligus menjaga keteraturan pasar saat saham menghadapi kondisi yang tidak normal.
Selanjutnya, kita akan melihat 11 kriteria FCA saham dari BEI. Berikut daftar kriteria yang akan kami sajikan dengan bahasa yang mudah untuk Anda pahami:
1 | Harga sangat rendah dan perdagangannya tidak aktif | Harga rata-rata saham di bawah Rp51. Selain itu, nilai transaksi harian kurang dari Rp 5 juta dengan volume <10 ribu lembar dalam 3 bulan terakhir. | |||
2 | Laporan keuangan bermasalah | Laporan audit terakhir diberi opini disclaimer (tidak bisa memberikan pendapat). | |||
3 | Tidak ada pemasukan | Perusahaan tidak mencatat pendapatan atau tidak ada perubahan pendapatan di laporan keuangan terakhir. | |||
4 | Tambang belum menghasilkan | Perusahaan tambang minerba (atau induknya) belum memperoleh pendapatan dari bisnis utama hingga tahun ke-4 sejak tercatat di BEI. | |||
5 | Ekuitas negatif | Nilai kekayaan bersih (aset - utang) minus di laporan keuangan terakhir. | |||
6 | Free float tidak memenuhi syarat | jumlah saham yang beredar di publik tidak sesuai aturan BEI (misalnya di bawah 50 juta lembar atau kurang dari 5% total saham) | |||
7 | Likuiditas sangat rendah | Transakis harian rata-rata sangat kecil (nilainya <Rp5 juta dan volume <10 ribu lembar) dalam 3 bulan terakhir. | |||
8 | Mengalami masalah hukum | Perusahaan sedang diajukan PKUP, pailit, atau pembatalan perdamaian. | |||
9 | Anak usaha bermasalah | Anak perusahaan yang memiliki kontribusi besar terhadap perusahaan induk sedang menghadapi PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian | |||
10 | Terkena suspensi lebih dari 1 hari | Saham pernah terkena suspensi lebih dari 1 hari bursa karena aktivitas perdagangan yang tidak wajar. | |||
11 | Kondisi khusus lainnya | Kriteria tambahan dari BEI dengan persetujuan atau perintah OJK. |
No. | Kriteria | Penjelasan |
---|---|---|
1 | Harga sangat rendah dan perdagangannya tidak aktif | Harga rata-rata saham di bawah Rp51. Selain itu, nilai transaksi harian kurang dari Rp 5 juta dengan volume <10 ribu lembar dalam 3 bulan terakhir. |
2 | Laporan keuangan bermasalah | Laporan audit terakhir diberi opini disclaimer (tidak bisa memberikan pendapat). |
3 | Tidak ada pemasukan | Perusahaan tidak mencatat pendapatan atau tidak ada perubahan pendapatan di laporan keuangan terakhir. |
4 | Tambang belum menghasilkan | Perusahaan tambang minerba (atau induknya) belum memperoleh pendapatan dari bisnis utama hingga tahun ke-4 sejak tercatat di BEI. |
5 | Ekuitas negatif | Nilai kekayaan bersih (aset - utang) minus di laporan keuangan terakhir. |
6 | Free float tidak memenuhi syarat | jumlah saham yang beredar di publik tidak sesuai aturan BEI (misalnya di bawah 50 juta lembar atau kurang dari 5% total saham) |
7 | Likuiditas sangat rendah | Transakis harian rata-rata sangat kecil (nilainya <Rp5 juta dan volume <10 ribu lembar) dalam 3 bulan terakhir. |
8 | Mengalami masalah hukum | Perusahaan sedang diajukan PKUP, pailit, atau pembatalan perdamaian. |
9 | Anak usaha bermasalah | Anak perusahaan yang memiliki kontribusi besar terhadap perusahaan induk sedang menghadapi PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian |
10 | Terkena suspensi lebih dari 1 hari | Saham pernah terkena suspensi lebih dari 1 hari bursa karena aktivitas perdagangan yang tidak wajar. |
11 | Kondisi khusus lainnya | Kriteria tambahan dari BEI dengan persetujuan atau perintah OJK. |
👉 Apa itu Listing Saham di BEI? Bedanya dengan IPO
Saham yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus (PPK) dengan mekanisme FCA saham adalah tidak akan selamanya berada di sana. BEI menetapkan aturan yang cukup jelas mengenai syarat dan jangka waktu sehingga suatu saham bisa keluar dari FCA.
Lamanya saham tersebut masuk FCA tergantung pada kriteria yang membuat saham tersebut masuk dalam pemantauan khusus. Sehingga, Anda perlu memahami aturan ini agar bisa menilai apakah saham tersebut memiliki peluang untuk keluar dari FCA.
Berikut tabel yang berisi ringkasan syarat keluar dari FCA berdasarkan masing-masing kriteria:
1 (harga & likuiditas rendah) | Dalam 3 bulan terakhir, harga rata-rata >Rp 51, transaksi harian >Rp 5 juta, dan volume harian >10 ribu lembar. Atau, emiten membagikan dividen tunai dengan catatan harga saham ≥Rp 50 (kecuali Papan Akselerasi). | ||
6 (free float tidak memenuhi syarat) | Emiten sudah memenuhi ketentuan free float sesuai Peraturan I-A dan I-V. Atau, masuk ke Daftar Efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider. | ||
7 (likuiditas rendah) | Sama seperti syarat untuk kriteria 1 | ||
10 (suspensi lebih dari 1 hari) | Saham wajib berada di FCA minimal 7 hari bursa sebelum mendapatkan pertimbangan untuk keluar dari FCA | ||
2, 3, 4, 5, 8, 9, dan 11 (opini disclaimer, tanpa pendapatan, tambang belum menghasilkan, ekuitas negatif, PKPU/pailit, anak usaha bermasalah, kondisi khusus) | Saham hanya bisa keluar jika perusahaan memperbaiki kondisi fundamental yang menyebabkan masuk FCA. Misalnya, memperbaiki laporan keuangan, menyelesaikan PKPU, atau kembali mencatatkan pendapatan usaha. |
Kriteria | Syarat Keluar dari FCA |
---|---|
1 (harga & likuiditas rendah) | Dalam 3 bulan terakhir, harga rata-rata >Rp 51, transaksi harian >Rp 5 juta, dan volume harian >10 ribu lembar. Atau, emiten membagikan dividen tunai dengan catatan harga saham ≥Rp 50 (kecuali Papan Akselerasi). |
6 (free float tidak memenuhi syarat) | Emiten sudah memenuhi ketentuan free float sesuai Peraturan I-A dan I-V. Atau, masuk ke Daftar Efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider. |
7 (likuiditas rendah) | Sama seperti syarat untuk kriteria 1 |
10 (suspensi lebih dari 1 hari) | Saham wajib berada di FCA minimal 7 hari bursa sebelum mendapatkan pertimbangan untuk keluar dari FCA |
2, 3, 4, 5, 8, 9, dan 11 (opini disclaimer, tanpa pendapatan, tambang belum menghasilkan, ekuitas negatif, PKPU/pailit, anak usaha bermasalah, kondisi khusus) | Saham hanya bisa keluar jika perusahaan memperbaiki kondisi fundamental yang menyebabkan masuk FCA. Misalnya, memperbaiki laporan keuangan, menyelesaikan PKPU, atau kembali mencatatkan pendapatan usaha. |
👉 Bagaimana menilai perusahaan berdasarkan Analisis Fundamental?
PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) sempat mengalami suspensi pada tanggal 25 Agustus 2025. Ini karena aktivitas perdagangan yang tidak wajar dari BWPT yang mengalami kenaikan harga sebesar 37,07% dalam satu bulan. Selain itu, dalam 3 bulan saham BWPT naik sebesar 174,14%.
Kemudian, pada 9 September 2025, BEI mencabut suspensi saham BWPT sekaligus memindahkannya ke papan pemantauan khusus dengan mekanisme FCA. Masuknya BWPT ke dalam PPK karena telah memenuhi kriteria ke-10, yaitu terkena suspensi lebih dari 1 hari bursa. Sehingga, ketika BEI membuka suspensi BWPT, otomatis saham tersebut akan masuk FCA.
BWPT sendiri memiliki aspek fundamental yang solid yang sudah kami rangkum dalam tabel di bawah ini:
Pendapatan (Revenue) | BWPT mencatat pendapatan sebesar Rp 2,8 triliun di 2Q25 (mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya). Di kuartal sebelumnya, pendapatan BWPT juga naik menjadi Rp 1,27 triliun. | ||
Laba Bersih | Laba bersih BWPT 2Q25 sebesar Rp 171,9 miliar, naik 43,6% YoY. | ||
Aset dan Utang | Total aset per 2Q25 sebesar Rp 9,6 triliun dengan utang jangka pendek Rp 2,5 triliun dan utang jangka panjang Rp 4,6 triliun. Sehingga, total ekuitasnya sebesar Rp 2,6 triliun | ||
Margin dan Rasio | Financial Statement BWPT 2Q25 Margin kotor: 27,9% EBITDA margin: 31,3% NET margin: 6,1% DER: 2,67 (menunjukkan perusahaan memakai leverage yang cukup besar terhadap ekuitasnya) |
Aspek | Data Fundamental BWPT |
---|---|
Pendapatan (Revenue) | BWPT mencatat pendapatan sebesar Rp 2,8 triliun di 2Q25 (mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya). Di kuartal sebelumnya, pendapatan BWPT juga naik menjadi Rp 1,27 triliun. |
Laba Bersih | Laba bersih BWPT 2Q25 sebesar Rp 171,9 miliar, naik 43,6% YoY. |
Aset dan Utang | Total aset per 2Q25 sebesar Rp 9,6 triliun dengan utang jangka pendek Rp 2,5 triliun dan utang jangka panjang Rp 4,6 triliun. Sehingga, total ekuitasnya sebesar Rp 2,6 triliun |
Margin dan Rasio | Financial Statement BWPT 2Q25 Margin kotor: 27,9% EBITDA margin: 31,3% NET margin: 6,1% DER: 2,67 (menunjukkan perusahaan memakai leverage yang cukup besar terhadap ekuitasnya) |
Singkatnya, meskipun menunjukkan perbaikan fundamental, kondisi suspensi saham lebih dari satu hari menjadi faktor pemicu BWPT masuk FCA. Oleh karena itu, masuk ke FCA tidak hanya karena fundamental yang buruk, tapi bisa saja akibat aspek kepatuhan terhadap aturan pasar, likuiditas, dan risiko perdagangan yang tidak wajar.
Tidak seperti di pasar reguler, perdagangan saham yang masuk dalam PPK dengan mekanisme FCA terjadi dalam beberapa sesi lelang. Berikut mekanisme perdagangan FCA saham adalah:
Saham yang masuk ke mekanisme FCA memiliki jam perdagangan khusus yang berbeda dengan perdagangan reguler. Gambar berikut menunjukkan jam perdagangan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00316/BEI/11-2023:
👉 Jam Buka Bursa Saham Indonesia, AS dan Asia
Selanjutnya, kita akan melihat cara membeli saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus melalui BCA Sekuritas. Untuk menemukan saham-saham apa saja yang masuk dalam mekanisme FCA, Anda dapat melihatnya di situs resmi IDX.
Berikut panduannya:
Pada bagian ini, kita akan melihat langkah-langkah untuk menjual saham FCA. Berikut panduannya:
Membeli saham yang masuk dalam FCA memerlukan pemahaman khusus. Ini karena mekanisme tersebut berbeda dari perdagangan reguler. Saham FCA umumnya memiliki risiko tinggi, baik dari sisi fundamental maupun teknis sehingga Anda harus berhati-hati.
Berikut beberapa tips praktis yang harus Anda perhatikan sebelum membeli saham FCA.
Pertama, Anda harus paham aturan dari BEI sehingga suatu saham dapat masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus. Saham dengan harga di bawah Rp 50 berisiko terkena suspensi dan bahkan delisting.
Meskipun, kondisi ini berbahaya, tapi bisa menjadi momentum bagi pihak tertentu untuk melakukan buyback di harga murah. Namun, Anda perlu berhati-hati dan tidak asal membeli.
👉 Penawaran Umum Perdana (IPO): Kupas Tuntas Proses dan Manfaatnya
Selalu periksa Daftar Efek Pemantauan Khusus di situs BEI. Terdapat 10 kategori notasi khusus yang menjelaskan alasan suatu saham masuk FCA. Misalnya, suatu saham masuk dalam kategori nomor 10 (terkena suspensi lebih dari satu hari) sehingga akan diperdagangkan dengan mekanisme FCA selama 7 hari bursa sebelum kembali ke pasar reguler. Biasanya, saham tersebut terkena suspensi karena terindikasi ada aktivitas perdagangan yang tidak wajar.
Namun, Anda harus berhati-hati jika saham tersebut termasuk dalam kategori ekuitas negatif. Ini karena risikonya lebih besar dan perusahaan yang benar-benar memperbaiki kondisi fundamentalnya agar bisa keluar dari FCA.
Anda bisa memperhatikan saham-saham yang termasuk dalam kategori 1, yaitu rata-rata harganya di bawah Rp 51 dalam 3 bulan terakhir. Jika saham tersebut harganya naik melampaui Rp 51, maka dapat kembali diperdagangkan di pasar reguler.
Fenomena ini sering terjadi karena faktor supply and demand, di mana ada "pengeringan" pasokan saham sehingga harganya lebih mudah naik. Selain itu, aksi korporasi seperti akuisisi juga membuat saham-saham dalam kategori ini juga mudah naik harganya.
Pergerakan saham FCA sebagian besar dipengaruhi oleh humum penawaran dan permintaan murni. Jika saham memiliki pasokan yang sedikit sementara permintaan meningkat, maka harga akan cepat naik.
Misalnya, Anda membeli saham dengan dasar analisis teknikal yang menunjukkan harganya tidak pernah turun lebih rendah serta ada indikasi akumulasi dari pihak tertentu. Meskipun terlihat spekulatif, penting bagi Anda untuk memiliki dasar analisis sebelum melakukan entry.
Ada beberapa hal lain yang perlu Anda perhatikan sebelum membeli saham FCA.
Pertama, cek jumlah pemegang saham melalui aplikasi seperti RTI atau Stockbit. Semakin sedikit jumlah pemegang saham, semakin mudah harga bergerak saat ada momentum.
Misalnya saham WMUU (PT Widodo Makmur Unggas Tbk) memiliki 19,000 pemegang saham, sedangkan MIRA (PT Mitra Internasional Resources Tbk) hanya memiliki 6.000 pemegang saham. Ada potensi yang lebih besar untuk "mengeringkan" supply pada saham dengan pemegang lebih sedikit. Hal ini membuat harga saham MIRA bisa beberapa kali menembus Auto Reject Atas (ARA).
Kedua, waspadai pergerakan abnormal ketika broker terlihat sedang melakukan distribusi besar-besaran namun harga saham justru tetap naik. Situasi ini bisa menandakan adanya strategi tertentu untuk mengeringkan pasokan.
👉 Bandarmology: Cara Trading dengan Wyckoff Pattern, Pahami Manipulasi Pasar
Terakhir, Anda harus sadar bahwa membeli saham FCA termasuk dalam kategori investasi high risk. Ini karena pergerakannya sangat ekstrem (bisa terjadi ARB maupun ARA dalam waktu singkat). Oleh karena itu, strategi untuk masuk saham FCA harus benar-benar berdasarkan analisis yang matang, bukan hanya spekulasi.