ProBintang dan Deretan Aplikasi Investasi Ilegal: Ciri & Risiko

Iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat membuat banyak masyarakat tergiur oleh aplikasi investasi ilegal seperti ProBintang. Padahal investasi bukanlah keajaiban yang memberikan tingkat keuntungan pasti dan besar, serta dalam waktu singkat.

memahami ciri-ciri dan daftar aplikasi investasi ilegal termasuk Probintang

Investasi memang bisa memberikan keuntungan yang lebih besar ketimbang menabung secara konvensional. Namun investasi di pasar keuangan artinya sangat bergantung pada kondisi ekonomi dunia dan global yang dinamis. Artinya, keuntungan yang diberikan tidak pasti seperti Rp 1 juta setiap bulan. Melainkan ada risiko yang juga Anda hadapi saat ekonomi sedang terpuruk.

Untuk itu dalam artikel ini kami akan membahas pentingnya Anda mengetahui ciri-ciri aplikasi investasi ilegal termasuk ProBintang. Supaya Anda bisa terhindar dari produk abal-abal yang justru sangat merugikan Anda tanpa perlindungan payung hukum.

Apa itu Aplikasi ProBintang?

Aplikasi ProBintang adalah aplikasi investasi ilegal yang tidak terdaftar di OJK, dengan kedok investasi yang memberikan keuntungan besar dalam waktu singkat. ProBintang menjanjikan keuntungan yang tidak realistis dan cara kerjanya pun menggunakan skema ponzi.

aplikasi ProBintang
halaman depan saat masuk ProBintang

Ciri-ciri skema ponzi dalam kedok investasi ilegal sering kali akan meminta anggota baru untuk menyetorkan modal dalam jumlah kecil. Kemudian mereka akan mengembalikan modal beserta keuntungannya beberapa hari kemudian. Setelah itu, anggota akan diminta untuk menyetorkan modal yang lebih besar untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Namun jika anggota sudah menyetorkan modal yang lebih besar maka akun akan dibekukan. Sehingga anggota tidak akan bisa masuk kembali ke akunnya dan mendapatkan kembali uang yang mereka setorkan.

Tampilan website ProBintang

Ciri-ciri lain yang membuat kita patut curiga bahwa aplikasi ProBintang adalah penipuan, scam dan investasi ilegal adalah:

  • Menjanjikan pengembalian lebih dari 50% dalam waktu satu hari bahkan 12.750% dalam waktu tiga hari.
  • Menggunakan sistem referal dalam berbagai level.
  • Tidak terdaftar dalam OJK.
  • Skema investasi bodong yang menjanjikan imbal hasil tetap.
Sistem multi-level marketing atau skema ponzi aplikasi ProBintang

Ciri-ciri aplikasi investasi ilegal (investasi bodong)

Sebelumnya kita sudah mengetahui mengapa ProBintang dianggap ilegal dan penipuan. Kini kita akan bahas lebih dalam apa ciri-ciri aplikasi penipuan investasi ilegal, sehingga Anda bisa terhindar dari skema penipuan tersebut.

  • Tidak terdaftar di OJK/Bappebti: setiap aplikasi investasi harus terdaftar dan diawasi oleh lembaga resmi untuk perlindungan nasabah. Ini juga mengatur setiap aplikasi supaya melakukan tindakan yang legal di mata hukum. Untuk produk reksa dana dan saham harus terdaftar di OJK. Untuk kripto, komoditas, forex dan berjangka harus terdaftar di Bappebti.
  • Menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat: setiap instrumen investasi yang legal tidak bisa menjamin keuntungan yang besar tanpa risiko. Sebab kinerja setiap instrumen investasi berkaitan dengan pergerakan pasar atau ekonomi yang dinamis.
  • Menggunakan skema referral atau multi-level marketing: ini mengarah pata skema ponzi, yang membuat pendapat utama berasal dari merekrut anggota baru bukan hasil investasi nyata. Skema ini akan runtuh saat tidak ada anggota baru yang mendaftar. Dan untuk mencegah kerugian aplikasi tersebut, akun nasabah akan dibekukan sewaktu-waktu.
  • Tidak transparan mengenai portofolio investasi dan pengelolaan dana: aplikasi investasi yang ilegal tidak akan bisa memberikan penjelasan mengenai portofolio investasi, tidak ada laporan rutin mengenai pengelolaan dana dan tidak jelas siapa saja manajer investasinya.

Daftar aplikasi investasi ilegal

Berikut adalah daftar aplikasi investasi ilegal yang telah diblokir oleh OJK. Namun, bisa saja mereka muncul dengan website dan aplikasi baru. Sehingga selain melihat daftar ini secara berkala, penting untuk melakukan cross-check secara mandiri apakah entitas ini masuk dalam daftar legal atau ilegal di OJK.

Bagaimana cara melihat daftar aplikasi investasi ilegal? Anda cukup mengunjungi portal milik OJK. Kemudian pilih Publikasi, kemudian pilih Info Terkini. Mereka secara berkala akan memberikan daftar aplikasi investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.

Risiko yang mengintai pengguna aplikasi investasi ilegal dan investasi bodong

Keuntungan yang ditawarkan oleh ProBintang adalah salah satu aplikasi investasi ilegal mungkin cukup menggiurkan. Apalagi mereka menawarkan dalam waktu singkat bahkan mengklaim bahwa keuntungan bisa didapatkan secara stabil baik harian maupun bulanan.

Namun keuntungan yang terlalu fantastis ini alias too good to be true, adalah hal pertama yang perlu Anda curigai. Sebab pasar keuangan tidak memberikan keuntungan yang stabil, sebab sama seperti pada pasar umumnya, yang bersifat dinamis. Terkadang pasar keuangan juga memberikan keuntungan kadang juga kerugian.

Selain itu, ada risiko yang lebih besar jika Anda menggunakan aplikasi investasi ilegal:

  • Kehilangan dana sepenuhnya: aplikasi investasi ilegal tidak memiliki sistem yang aman dan produk investasi yang nyata. Sehingga dana Anda bisa hilang karena dibawa kabur oleh pelaku, digunakan untuk membayar bonus ke anggota lama dan rekening Anda akan dibekukan. Begitu Anda tidak bisa membuka akun maka uang akan hilang sepenuhnya.
  • Tidak memiliki perlindungan hukum: aplikasi investasi ilegal tidak tunduk pada turan berlaku, sehingga Anda akan kesulitan mendapatkan perlindungan hukum apabila terjadi tindak penipuan.
  • Potensi pencurian dan penyalahgunaan data pribadi Anda: data pribadi seperti foto diri, KTP, akses ke kontak di ponsel Anda bisa disalahgunakan untuk membuat akun pinjol ilegal atas nama Anda, dijual ke pihak ketiga dan melakukan penipuan lanjutan.

Rekomendasi aplikasi investasi legal di Indonesia

Aplikasi investasi yang aman untuk Anda gunakan adalah sekuritas atau broker ternama yang telah terdaftar di OJK atau Bappebti. Namun jika Anda ingin menggunakan broker luar negeri, pastikan mereka terdaftar di regulator utama dunia. Berikut adalah beberapa contoh aplikasi investasi legal di Indonesia maupun luar negeri:

Broker Luar NegeriSaham/ETFKriptoForex/KomoditasReksa Dana
Interactive BrokersIPOTTokocryptoFINEXBareksa
BinanceMirae Asset SekuritasPINTUMIFXBibit
BitgetMandiri Sekuritas (MOST)IndodaxOcta Investama BerjangkaMakmur
Bit2MeGoTrade IndonesiaUpbitXTB Indonesia
CoinbasePluangAjaib Kripto
FxProNanovestReku
ExnessAjaib

Bagaimana cara kerja investasi yang legal di pasar keuangan?

Saat Anda ingin mulai investasi, ketahuilah terlebih dahulu produk-produk yang ada di pasar keuangan. Produk investasi antara lain:

Nah setiap produk tersebut memiliki bursa di mana mereka tercatat. Sebagai investor, untuk mengakses bursa tersebut Anda harus memiliki identitas investor yang disebut Single Investor Identification (SID). Untuk mendapatkan SID tersebut Anda harus memiliki akun di sekuritas atau broker yang legal, terdaftar di OJK.

Jika kita ibaratkan pasar keuangan adalah pasar pada umumnya, maka sekuritas atau broker ini adalah kios-kios yang ada di sebuah pasar.

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan

Nah, sama halnya seperti pada pasar umum, produk-produk yang dijual juga bisa mengalami kenaikan atau penurunan harga. Sehingga ketika Anda berinvestasi di produk pasar keuangan, tidak ada produk investasi yang bisa menjanjikan keuntungan pasti.

Broker atau sekuritas memiliki tanggungjawab untuk memberi tahu kepada investor mengenai risiko tersebut. Selain itu, broker atau sekuritas juga harus memberikan data secara transparan bagaimana kinerja produk yang mereka jual kepada pembeli atau investor.

👉🏻 Panduan Membeli Saham di Bursa: Langkah Mudah untuk Pemula

Ciri-ciri aplikasi investasi legal

Setelah mengetahui dasar dari produk pasar keuangan dan sistemnya, maka berikut ciri-ciri investasi yang resmi:

  • Terdaftar dan diawasi oleh lembaga resmi: aplikasi investasi yang menawarkan produk saham, ETF dan reksa dana wajib terdaftar di OJK. Sementara itu aplikasi investasi yang menawarkan produk kripto, forex dan komoditas wajib terdaftar di Bappebti.
  • Melakukan pengelolaan investor secara transparan: dalam mengelola modal yang disetorkan oleh investor, manajer investasi suatu aplikasi investasi harus terbuka. Misalkan reksa dana dan ETF, manajer investasi harus menyediakan informasi kemana saja modal dari investor diinvestasikan.
  • Tidak menjanjikan keuntungan tetap: tidak seperti skema ponzi, aplikasi investasi legal tidak pernah menjamin keuntungan yang pasti seperti ‘imbal hasil 10% per bulan’ atau ‘uang Anda akan kembali dalam dua minggu.’
  • Proses investasi melibatkan edukasi dan persetujuan investor: dalam proses awal investasi di aplikasi yang resmi, investor biasanya akan mengisi sejumlah pertanyaan untuk mengetahui apa profil risiko setiap investor. Selain itu setiap aplikasi investasi legal juga akan menyarankan investor untuk membaca prospektus, kinerja perusahaan dan mengisi syarat dan ketentuan sebagai salah satu upaya melakukan perlindungan konsumen.
  • Keuntungan dan kerugian bisa investor cek secara real-time: aplikasi investasi legal harus menyediakan data mengenai kinerja dan portofolio, sehingga setiap investor bisa melihat keuntungan dan kerugiannya kapanpun mereka inginkan.

Pertanyaan yang sering diajukan (FAQ)

ProBintang ilegal atau legal?

ProBintang tidak terdaftar di OJK. Selain itu ProBintang tidak menjelaskan secara transparan produk investasi apa yang mereka gunakan untuk mendapatkan keuntungan bagi anggotanya. Sehingga dapat kita simpulkan ProBintang ilegal.

Apa saja aplikasi investasi yang terdaftar di OJK?

Ada banyak pilihan aplikasi investasi yang terdaftar di OJK. Untuk membeli saham misalnya, Anda bisa menggunakan IPOT dari Indo Premier, MOST dari Mandiri Sekuritas dan Neo-HOTS milik Mirae Asset Sekuritas. Anda juga bisa menggunakan Tokocrypto dan Indodax untuk kripto, Bareksa, Bibit dan Makmur untuk reksa dana. Pastikan memeriksa di situs OJK, Bappebti dan BEI untuk memastikan aplikasi yang Anda gunakan adalah aplikasi investasi yang legal.

Apa saja ciri-ciri investasi bodong?

Ciri-ciri utama investasi bodong adalah menawarkan keuntungan yang tinggi, tetap dan dalam waktu singkat. Ciri-ciri lainnya, mereka tidak terdaftar di OJK dan tidak transparan mengenai aset investasi yang digunakan atau ditawarkan.

Artikel Terkait