Bursa

Iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat membuat banyak masyarakat tergiur oleh aplikasi investasi ilegal seperti ProBintang. Padahal investasi bukanlah keajaiban yang memberikan tingkat keuntungan pasti dan besar, serta dalam waktu singkat.
Investasi memang bisa memberikan keuntungan yang lebih besar ketimbang menabung secara konvensional. Namun investasi di pasar keuangan artinya sangat bergantung pada kondisi ekonomi dunia dan global yang dinamis. Artinya, keuntungan yang diberikan tidak pasti seperti Rp 1 juta setiap bulan. Melainkan ada risiko yang juga Anda hadapi saat ekonomi sedang terpuruk.
Untuk itu dalam artikel ini kami akan membahas pentingnya Anda mengetahui ciri-ciri aplikasi investasi ilegal termasuk ProBintang. Supaya Anda bisa terhindar dari produk abal-abal yang justru sangat merugikan Anda tanpa perlindungan payung hukum.
Aplikasi ProBintang adalah aplikasi investasi ilegal yang tidak terdaftar di OJK, dengan kedok investasi yang memberikan keuntungan besar dalam waktu singkat. ProBintang menjanjikan keuntungan yang tidak realistis dan cara kerjanya pun menggunakan skema ponzi.

Ciri-ciri skema ponzi dalam kedok investasi ilegal sering kali akan meminta anggota baru untuk menyetorkan modal dalam jumlah kecil. Kemudian mereka akan mengembalikan modal beserta keuntungannya beberapa hari kemudian. Setelah itu, anggota akan diminta untuk menyetorkan modal yang lebih besar untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Namun jika anggota sudah menyetorkan modal yang lebih besar maka akun akan dibekukan. Sehingga anggota tidak akan bisa masuk kembali ke akunnya dan mendapatkan kembali uang yang mereka setorkan.



Ciri-ciri lain yang membuat kita patut curiga bahwa aplikasi ProBintang adalah penipuan, scam dan investasi ilegal adalah:

Sebelumnya kita sudah mengetahui mengapa ProBintang dianggap ilegal dan penipuan. Kini kita akan bahas lebih dalam apa ciri-ciri aplikasi penipuan investasi ilegal, sehingga Anda bisa terhindar dari skema penipuan tersebut.
Berikut adalah daftar aplikasi investasi ilegal yang telah diblokir oleh OJK. Namun, bisa saja mereka muncul dengan website dan aplikasi baru. Sehingga selain melihat daftar ini secara berkala, penting untuk melakukan cross-check secara mandiri apakah entitas ini masuk dalam daftar legal atau ilegal di OJK.

Bagaimana cara melihat daftar aplikasi investasi ilegal? Anda cukup mengunjungi portal milik OJK. Kemudian pilih Publikasi, kemudian pilih Info Terkini. Mereka secara berkala akan memberikan daftar aplikasi investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.
Keuntungan yang ditawarkan oleh ProBintang adalah salah satu aplikasi investasi ilegal mungkin cukup menggiurkan. Apalagi mereka menawarkan dalam waktu singkat bahkan mengklaim bahwa keuntungan bisa didapatkan secara stabil baik harian maupun bulanan.
Namun keuntungan yang terlalu fantastis ini alias too good to be true, adalah hal pertama yang perlu Anda curigai. Sebab pasar keuangan tidak memberikan keuntungan yang stabil, sebab sama seperti pada pasar umumnya, yang bersifat dinamis. Terkadang pasar keuangan juga memberikan keuntungan kadang juga kerugian.
Selain itu, ada risiko yang lebih besar jika Anda menggunakan aplikasi investasi ilegal:
Aplikasi investasi yang aman untuk Anda gunakan adalah sekuritas atau broker ternama yang telah terdaftar di OJK atau Bappebti. Namun jika Anda ingin menggunakan broker luar negeri, pastikan mereka terdaftar di regulator utama dunia. Berikut adalah beberapa contoh aplikasi investasi legal di Indonesia maupun luar negeri:
| Broker Luar Negeri | Saham/ETF | Kripto | Forex/Komoditas | Reksa Dana | |||||
| Interactive Brokers | IPOT | Tokocrypto | FINEX | Bareksa | |||||
| Binance | Mirae Asset Sekuritas | PINTU | MIFX | Bibit | |||||
| Bitget | Mandiri Sekuritas (MOST) | Indodax | Octa Investama Berjangka | Makmur | |||||
| Bit2Me | GoTrade Indonesia | Upbit | XTB Indonesia | ||||||
| Coinbase | Pluang | Ajaib Kripto | |||||||
| FxPro | Nanovest | Reku | |||||||
| Exness | Ajaib |
| Broker Luar Negeri | Saham/ETF | Kripto | Forex/Komoditas | Reksa Dana | |||||
| Interactive Brokers | IPOT | Tokocrypto | FINEX | Bareksa | |||||
| Binance | Mirae Asset Sekuritas | PINTU | MIFX | Bibit | |||||
| Bitget | Mandiri Sekuritas (MOST) | Indodax | Octa Investama Berjangka | Makmur | |||||
| Bit2Me | GoTrade Indonesia | Upbit | XTB Indonesia | ||||||
| Coinbase | Pluang | Ajaib Kripto | |||||||
| FxPro | Nanovest | Reku | |||||||
| Exness | Ajaib |
Saat Anda ingin mulai investasi, ketahuilah terlebih dahulu produk-produk yang ada di pasar keuangan. Produk investasi antara lain:
Nah setiap produk tersebut memiliki bursa di mana mereka tercatat. Sebagai investor, untuk mengakses bursa tersebut Anda harus memiliki identitas investor yang disebut Single Investor Identification (SID). Untuk mendapatkan SID tersebut Anda harus memiliki akun di sekuritas atau broker yang legal, terdaftar di OJK.
Jika kita ibaratkan pasar keuangan adalah pasar pada umumnya, maka sekuritas atau broker ini adalah kios-kios yang ada di sebuah pasar.

Nah, sama halnya seperti pada pasar umum, produk-produk yang dijual juga bisa mengalami kenaikan atau penurunan harga. Sehingga ketika Anda berinvestasi di produk pasar keuangan, tidak ada produk investasi yang bisa menjanjikan keuntungan pasti.
Broker atau sekuritas memiliki tanggungjawab untuk memberi tahu kepada investor mengenai risiko tersebut. Selain itu, broker atau sekuritas juga harus memberikan data secara transparan bagaimana kinerja produk yang mereka jual kepada pembeli atau investor.
👉🏻 Panduan Membeli Saham di Bursa: Langkah Mudah untuk Pemula
Setelah mengetahui dasar dari produk pasar keuangan dan sistemnya, maka berikut ciri-ciri investasi yang resmi: