Investasi Bodong Punya Ciri Utama Skema Ponzi

Investasi bodong masih marak terjadi di Indonesia dan telah memakan banyak korban. Modusnya selalu sama, yaitu menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dengan risiko yang nyaris nol. Sehingga, membuat hal tersebut menjadi semakin viral dan banyak orang yang masih percaya bahwa mereka bisa kaya dengan cepat tanpa kerja keras.

Hal yang jarang kita sadari, di balik “bonus” menggiurkan itu, ada mesin licik bernama skema Ponzi. Skema ini lambat laun pasti runtuh dan menyeret banyak korban.
Dalam artikel ini, kami akan membahas apa itu investasi bodong. Kemudian, kami juga akan membahas skema Ponzi yang seringkali membuat banyak orang tertipu. Yuk, simak untuk tahu lebih jelas!
👉 Anda juga bisa melihat contoh investasi bodong viral ProBintang dan Deretan Aplikasi Investasi Ilegal: Ciri & Risiko
Apa itu Investasi Bodong?
Investasi bodong adalah jenis investasi yang tidak memiliki aset, binis, atau kegiatan usaha yang jelas. Dalam banyak kasus, bisnis tersebut sama sekali tidak ada.
Umumnya, pola seperti ini hanya memutar dana dari investor baru untuk membayar investor lama. Sehingga, tanpa sumber pendapatan yang nyata, dana yang Anda setorkan bisa hilang kapan saja begitu arus uang berhenti.
Berbeda dengan investasi lega di sekuritas maupun broker terdaftar, kerugian pada instrumen resmi umumnya terjadi karena dinamika pasar yang membuat nilai aset menjadi turun. Kemudian, dalam investasi legal, Anda tetap memiliki kepemilikan yang sah pada suatu aset. Selain itu, risiko kerugian pada investasi legal lebih transparan dan dapat kita prediksi sebelumnya.
Namun, pada investasi bodong risiko utamanya adalah kehilangan seluruh modal. Ini karena investasi tersebut tidak memiliki aset dasar yang melindungi dana Anda.
👉 Pelajari penjelasan investasi dalam artikel: Apa itu Investasi & Apa Saja Instrumen Investasi?
Ciri-Ciri Investasi Bodong
Agar Anda tidak terjebak berikut kami berikan penjelasan terkait ciri-ciri dari investasi jenis ini:
1. Menawarkan Keuntungan Tinggi dalam Waktu Singkat
Menjanjikan kekayaan yang cepat adalah umpan klasik dari investasi ini. Pelaku biasanya menjanjikan imbal hasil yang jauh di atas rata-rata pasar, misalnya 30% per bulan.
Padahal imbal hasil sebesar itu jarang kita temukan dalam investasi legal. Skema ini biasanya menggunakan sistem Ponzi, di mana pembayaran keuntungan awal berasal dari setoran investor baru.
2. Investasi Bodong Tidak Memiliki Izin dari Lembaga Berwenang
Seperti yang kita ketahui bahwa investasi legal di Indonesia wajib terdaftar dan mendapat pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga setara. Oleh karena itu, jika perusahaan tidak memiliki izin resmi, maka hal tersebut menjadi tanda bahaya. Ini karena kegiatan mereka tidak memiliki pengawasan hukum yang memadai.
👉 Regulator Broker Utama di Dunia
3. Tidak Transparan dalam Pengelolaan Dana Investor
Perusahaan investasi yang sehat akan memberikan laporan keuangan dan pembaharuan kinerja portofolio secara berkala dalam fund fact sheet jika instrumennya adalah reksa dana atau ETF. Sebaliknya, investasi bodong cenderung menutupi detail penggunaan dana. Sehingga, investor tidak tahu ke mana uang mereka disalurkan.
4. Tidak Jelas Aset yang Dijadikan Investasi
Investasi yang sah selalu memiliki underlying asset atau instrumen yang jelas, misalnya saham, obligasi, reksa dana, atau properti. Namun, dalam investasi bodong, aset yang mereka janjikan seringkali tidak nyata atau terlalu samar. Sehingga, sulit bagi kita untuk melakukan verifikasi.
5. Menggunakan Skema Referal atau Multi-Level Marketing
Kebanyakan investasi jenis ini mengandalkan perekrutan anggota baru untuk menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, investor lama akan mendapatkan “bonus” jika berhasil mengajak investor baru. Ini mirip seperti pola multi-level marketing namun tanpa produk atau jasa yang jelas.
6. Investasi Bodong Menggunakan Marketing yang Mendesak Calon Investor
Pelaku investasi jenis ini kerap mengatakan bahwa peluang investasi “hanya berlaku hari ini” atau “kuota terbatas” karena mereka ingin memicu rasa takut ketinggalan (FOMO). Sehingga, calon investor terburu-buru dalam membuat keputusan investasi tanpa melakukan analisis terlebih dahulu.
Ciri-Ciri Investasi Bodong di Telegram
Penawaran jenis investasi ini sering terjadi pada platform Telegram. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk melihat beberapa hal di bawah ini sehingga tidak terjebak dalam skema yang dapat merugikan. Berikut ciri-ciri investasi bodong di Telegram:
1. Mengklaim Sudah Terdaftar di Bappebti, OJK, ICDX, atau ICH
Pelaku yang menawarkan investasi tersebut di Telegram sering mencatut nama lembaga resmi seperti OJK atau Bappebti. Ini bertujuan untuk memberi kesan legalitas dan meyakinkan bagi calon investor.
OJK secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah menawarkan investasi melalui platform seperti Telegram. Selain itu, OJK juga selalu mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas terlebih dahulu.
2. Menawarkan Skema “Titip Modal”
Dengan menggunakan modus “titip modal”, investor hanya menyerahkan uang tanpa mendapatkan penjelasan secara transparan bagaimana uang tersebut diinvestasikan. Hal ini sangat berisiko karena tidak ada underlying asset yang dapat kita verifikasi.
3. Memberikan Rekening untuk Transfer Atas Nama Pribadi atau PT Tanpa Izin OJK
Salah satu modus yang sering terjadi yaitu permintaan transfer dana ke rekening pribadi atau perusahaan yang tidak terdaftar lembaga resmi. Misalnya, ada akun Telegram yang mengatasnamakan HSB Investasi namun meminta transfer ke rekening yang bukan milik lembaga resmi tersebut.
4. Menggunakan Nama Grup atau Usaha yang Mirip dengan Entitas Resmi
Para pelaku juga sering membuat nama grup Telegram yang menyerupai nama perusahaan (misalnya “PT XXX Futures” atau HSB Investasi) untuk menipu investor. Namun, sebenarnya mereka sama sekali tidak terafiliasi dengan perusahaan terkait.
5. Sering kali tidak punya website resmi
Investasi melalui telegram biasanya tidak memiliki website resmi yang memiliki informasi lengkap mengenai sejarah perusahaan, visi misi hingga jenis aset yang mereka tawarkan untuk berinvestasi. Jika memiliki website, biasanya tampilannya sangat sederhana dan terlihat mencurigakan.
Apa itu Skema Ponzi yang Erat dengan Investasi Bodong?
Skema Ponzi adalah modus penipuan investasi di mana keuntungan yang investor terima lama sebenarnya berasal dari setoran uang investor baru. Sehingga, keuntungan tersebut tidak berasal dari hasil bisnis maupun aset produktif. Oleh karena tidak memiliki sumber keuntungan yang berkelanjutan, skema ini pasti runtuh ketika tidak ada lagi investor baru yang bergabung.

Ciri-ciri skema Ponzi antara lain:
- Menjanjikan imbal hasil tinggi dengan risiko yang minim.
- Menggunakan uang investor untuk membayar investor lama.
- Tidak transparan terkait bisnis atau aset yang mereka kelola.
- Berfokus pada perekrutan anggota baru sehingga dana terus masuk.
Contoh sederhananya, Anda membuka “investasi” dengan janji keuntungan 30% per bulan. Pertama, Anda memasukkan uang sebesar Rp 10 juta, lalu sebulan kemudian ada investor baru yang memasukkan uang dengan nominal sama. Keuntungan 30% (Rp 3 juta) yang Anda terima sebenarnya berasal dari investor baru tersebut, bukan dari hasil usaha apa pun.
Skema ini akan terus berjalan sampai kehabisan investor, lalu tiba-tiba macet dan pelaku membawa kabur sisa dana yang ada.
Bagaimana Supaya Tidak Terjebak Investasi Bodong?
Agar terhindar dari penipuan berkedok investasi, Anda harus memperhatikan beberapa hal berikut:
- Verifikasi nomor izin PT
- Pastikan perusahaan tempat Anda berinvestasi memiliki nomor izin remis yang benar-benar terdaftar di lembaga pengawas seperti OJK, BEI, Indonesia Commodity & Derivative Exchange (ICDX), atau Bappebti. Nomor izin tersebut dapat Anda cek langsung di situs resmi lembaga tersebut.
- Aset investasi jelas
- Proses pendaftaran yang aman
- Platform investasi terpercaya biasanya menerapkan sistem keamanan tinggi, misalnya verifikasi KTP, foto diri, pembukaan Rekening Dana Nasabah (RDN), dan pembuatan Single Investor Identification (SID). Proses ini membantu memastikan identitas investor dan mencegah penyalahgunaan data.
- Tidak ada penitipan dana pribadi
- Perusahaan legal tidak menerima penitipan dana secara pribadi atau meminta biaya pendaftaran untuk menjadi nasabah. Sistem yang benar yaitu menggunakan mekanisme deposit resmi ke rekening terverifikasi milik perusahaan. Bahkan Anda baru bisa melakukan deposit jika sudah memiliki Single Investor Identification (SID) dan Rekening Dana Nasabah (RDN) atas nama Anda sendiri.
- Transparan data aset
- Aplikasi atau platform resmi akan menampilkan data nilai aset harian, seperti grafik harga saham. Kemudian, pada produk seperti reksa dana dan ETF, biasanya tersedia fund fact sheet yang memuat detail kinerja dan portofolio investasi.
Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, Ada dapat meminimalkan risiko menjadi korban investasi bodong. Harus Anda ingat bahwa prinsip utama investasi adalah memahami sepenuhnya produk yang Anda beli dan memastikan legalitas pihak yang menawarkannya.
Jangan mudah tergiur janji keuntungan besar tanpa risiko. Ini karena investasi yang sehat selalu transparan, memiliki izin resmi, dan diawasi oleh lembaga berwenang.
Investasi Aman Menurut OJK
Investasi yang aman menurut OJK adalah investasi yang dilakukan melalui lembaga, perusahaan, atau platform yang sudah memiliki izin resmi. Sehingga, entitas tersebut berada di bawah pengawasan otoritas terkait seperti OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI), ICDX, atau Bappebti. Anda dapat memeriksa legalitas suatu platform melalui situs resmi lembaga tersebut.
Sehingga, investor dapat memastikan bahwa dana yang mereka investasikan dikelola secara transparan dan sesuai regulasi. Selain itu, OJK juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang secara rutin mengumumkan daftar investasi ilegal. Ini termasuk aplikasi atau perusahaan yang berpotensi merugikan.
Berikut daftar 10 investasi bodong dari OJK:

Informasi ini membantu investor agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh penawaran dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal. Dengan memanfaatkan sumber informasi resmi dan melakukan pengecekan sebelum berinvestasi, Anda dapat meminimalkan risiko terjebak dalam investasi bodong.
👉Mulai investasi dengan modal kecil, pelajari panduannya dalam: Cara Investasi Saham Modal Kecil: Strategi hingga Rekomendasi
Pertanyaan yang sering diajukan (FAQ)
Investasi jenis ini biasanya menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, tanpa risiko, tidak memilik izin, dan tidak jelas aset investasinya. Sementara investasi ilegal terdaftar di lembaga pengawas seperti OJK atau Bappebti, memiliki aset yang jelas (saham, reksa dana, emas, forex). Selain itu, investasi ilegal menggunakan sistem keamanan resmi seperti verifikasi KTP, RDN, dan SID.
Pelaku sering menggunakan skema Ponzi karena mudah dalam menarik investor baru. Cara kerjanya adalah membayar keuntungan investor lama dengan menggunakan dana yang masuk dari investor baru. Awalnya terlihat tampak meyakinkan karena pembayarannya lancar, namun lama kelamaan skema ini pasti akan runtuh saat jumlah investor baru berkurang. Skema ini ilegal dan tidak berkelanjutan karena tidak ada aset atau kegiatan usaha yang menghasilkan keuntungan riil.
Pastikan platform investasi memiliki izin resmi dari OJK, IDX, Bappebti, atau ICDX. Kemudian, Anda juga harus memeriksa transparansi aset, prosedur pendaftaran, dan keamanan sistemnya. Hindari penawaran titip modal atau pembayaran untuk menjadi nasabah. Selanjutnya, cek daftar aplikasi investasi ilegal dan legal yang rutin diumumkan oleh Satgas OJK. Terakhir, edukasi diri dan selalu verifikasi informasi sebelum menanamkan modal sehingga terhindar dari kerugian.
Artikel Terkait