NPWP & Cara lapor SPT Dividen Saham

Salah satu hal yang tidak boleh Anda lupakan saat sudah berinvestasi saham adalah NPWP dan segala hal soal perpajakan. Tentu Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah NPWP, namun apakah Anda benar-benar paham arti NPWP dan fungsinya sebagai investor?

Melalui artikel ini, Anda akan tahu apa itu NPWP, pajak yang dikenakan saat investasi saham dan mendapatkan dividen serta cara lapor SPT.
Apa itu NPWP?
Secara sederhana, NPWP memiliki fungsi yang sama dengan NIK. Namun NPWP hanyalah identitas untuk layanan perpajakan penduduk Indonesia. NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.
Saat membuat NPWP biasanya Anda akan dikirimkan oleh kantor pajak kartu NPWP. Di kartu tersebut Anda akan mengetahui nomor identitas perpajakan Anda. Nomor ini sangat penting untuk mengakses layanan perpajakan.
NPWP ini adalah identitas perpajakan yang kerap dibutuhkan untuk syarat administrasi seperti saat akan mengajukan kredit di bank, membuat Rekening Dana Nasabah (RDN) untuk melakukan transaksi saham, dan banyak lagi.
Selain itu dengan memiliki NPWP Anda biasanya mendapatkan keuntungan mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah. Misalkan freelancer yang menggunakan situs Upwork, jika memiliki NPWP maka potongan untuk pajak hanya 20% sedangkan yang tidak memiliki NPWP sebesar 30%.
Nomor NPWP yang mana?
Anda bisa melihat nomor NPWP pada kartu NPWP berwarna cokelat yang berlambangkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu). Nomor NPWP ini biasanya terdiri dari 15 digit.
Jika Anda lupa nomor NPWP atau kehilangan kartu NPWP, kini Anda bisa melihat nomor NPWP secara online atau langsung menghubungi Kantor Pajak Pratama (KPP) sesuai dengan alamat KTP. Berikut beberapa cara mencari tahu nomor NPWP Anda:
- Cari tahu nomor NPWP Anda secara online dengan mengakses https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Telepon layanan Kring Pajak: 1500200
- Mengunjungi KPP sesuai alamat KTP Anda atau mengirim email
- Menggunakan aplikasi M-Pajak
Cara membuat NPWP Online
Jika Anda hendak melakukan investasi saham dan belum memiliki NPWP, ada baiknya untuk segera membuat. Anda kini bisa buat NPWP online dan daftar NPWP online. Berikut langkah-langkah membuat NPWP Online:
- Kunjungi situs resmi Pajak: ereg.pajak.go.id/daftar
- Masukkan alamat email aktif untuk melakukan verifikasi. Setelah Anda memasukkan alamat email, Anda akan segera menerima tautan untuk verifikasi di email Anda. Silakan klik link tersebut.
- Lakukan pengisian data diri Anda secara lengkap. Jika sudah, Anda akan kembali mendapatkan link aktivasi. Silakan buka kembali email Anda dan klik link aktivasi.
- Masukkan alamat email yang Anda daftarkan dan passwordnya untuk login.
- Isikan data formulir registrasi Wajib Pajak. Mulai dari identitas, penghasilan, alamat domisili dan lainnya sesuai yang diminta. Isi sesuai dengan kondisi Anda seperti penghasilan dari usaha atau upah kerja.
- Jika sudah Anda akan mendapatkan token yang dikirim ke email. Gunakan token ini untuk mengisi di situs pajak tadi.
- Selamat! Anda sudah memiliki NPWP. Biasanya kartu fisik akan dikirim ke alamat sesuai dengan KTP Anda.
Pemadanan NIK & NPWP
Per 1 Juli 2024, NPWP lama Anda tidak akan berlaku dan digantikan dengan NPWP 16 digit. Sehingga sejak tanggal tersebut NIK digunakan secara penuh sebagai NPWP. Untuk bisa menggunakan NIK sebagai NPWP, Anda harus melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Berikut caranya:
- Buka situs djponline.pajak.go.id dan silahkan login.
- Masukkan NPWP lama Anda, sebanyak 15 digit, masukkan kata sandi dan kode keamanan.
- Buka profil Anda dan masukkan NIK Anda, cek validitas dan klik Ubah Profil
- Jika sudah, Anda sudah melakukan pemadanan. Untuk memeriksanya, silakan keluar dari akun Anda dan masuk kembali menggunakan NIK.
NPWP untuk lapor pajak saham & dividen
Jika Anda sudah memiliki NPWP, maka Anda sudah menjadi wajib pajak yang wajib melaporkan aset yang Anda miliki. Ini termasuk identitas Anda sebagai investor. Sebagai investor, Anda wajib melaporkan penghasilan dari transaksi instrumen investasi.
Sebab dividen, penghasilan dari transaksi saham dan derivatif (kontrak berjangka), serta bunga deposito dan tabungan lainnya seperti obligasi merupakan objek pajak penghasilan (PPh) final. Berikut rinciannya:
Instrumen investasi | PPh Final bagi Wajib Pajak Dalam Negeri |
Saham bagi individu dan badan usaha | 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham |
Dividen bagi individu | 10% dari penghasilan bruto dengan NPWP |
Kontrak Berjangka | 2,5% dari margin awal |
Bunga deposito | 20% untuk nominal sama atau lebih dari Rp 7.500.000 |
Bunga obligasi | 10% dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi |
Namun, khusus dividen bisa tidak kena pajak apabila Anda menginvestasikannya kembali. Baca aturan selengkapnya soal PPh Final atas instrumen investasi.
Bagaimana cara pengenaan pajak saham dan dividen?
Pengenaan pajak saham dan dividen menggunakan sistem Pajak Penghasilan Final atau PPh final. PPh final adalah pengenaan pajak yang tarif dasarnya sudah ditentukan, berbeda dengan skema pajak secara umum. PPh final tidak ikut disertakan saat menghitung PPh terutang tahunan. Jadi tidak akan dihitung lagi pada Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Selain itu pajak saham dan dividen masuk dalam kategori withholding tax. Ini adalah jenis pajak yang yang pemungutannya dilakukan oleh pihak ketiga. Setelah terpotong, pajak tersebut akan disetorkan langsung kepada kas negara di akhir tahun.
Sebagai contoh, Anda memegang saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI). Anda membeli saham BBRI saat harganya Rp 4.800 per lembar dan menjual seluruh saham yang Anda miliki saat harganya Rp 6.400 per lembar. Selain itu, Anda mendapatkan dividen sebesar Rp 319 per lembar. Pada saat pembagian dividen dan sebelum menjualnya Anda memiliki saham BBRI sebanyak 3 lot (300 lembar).
PPh final saham dikenakan atas transaksi bruto penjualan saham. Sehingga berikut penghitungannya:
- PPh final = 0,1% x (Rp 6.400 x 300)
- PPh final = 0,1% x Rp 1.920.000
- PPh final = Rp 1.920
Selain itu, kita akan menghitung pajak dividen. Berikut penghitungannya:
- Pajak dividen = 10% x (Rp 319 x 300)
- Pajak dividen = 10% x Rp 95.700
- Pajak dividen = Rp 9.570
Karena termasuk dalam jenis withholding tax, Anda tidak perlu lagi membayarkan pajak secara mandiri. Sekuritas atau broker yang Anda gunakan akan langsung memotongnya sebelum mengirimkan hasil penjualan atau hasil dividen ke akun/rekening Anda.
👉 Cari tahu saham-saham apa saja yang prospektif rutin membagikan dividen: 10 Saham IHSG dengan Proyeksi Dividen Tertinggi Tahun 2024
Cara lapor SPT hasil keuntungan saham & dividen
Apa itu SPT? Ini merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan (SPT) yang harus diisi oleh wajib pajak dan dikirim ke kantor pajak. Laporan SPT dilakukan setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya. Lantas kenapa kita harus melaporkan SPT?
Meski pajak saham dan dividen sudah dipotong, Anda tetap harus melaporkannya. Laporan SPT yang bersifat self assessment ini bertujuan untuk mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak selama setahun terakhir. Sistem lapor SPT ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk mendaftarkan, meyerahkan dan melaporkan pajak secara mandiri.
Sehingga sangat memungkinkan setelah lapor SPT, Anda akan mengalami nihil, lebih bayar atau kurang bayar. Lebih bayar berarti Anda kelebihan membayar pajak dan bisa meminta pengembalian dari kantor pajak. Kurang bayar berarti Anda masih utang pembayaran pajak dan harus segera dibayarkan. Sedangkan nihil berarti Anda tidak mengalami kelebihan atau kurang bayar.
Bagaimana cara lapor SPT saham dan dividen
Seperti penjelasan sebelumnya, lapor SPT merupakan self assessment. Sehingga Anda bisa lapor SPT online dengan masuk ke situs resmi DJP Online. Kemudian pilih lapor SPT, isi sesuai ketentuan. Kemudian, pada kolom Penghasilan yang dikenakan PPh Final Anda bisa mengisi seperti ini:
1. Pilih sumber atau jenis penghasilan dengan Penjualan Saham di Bursa Efek

2. Masukkan penghasilan Anda (dihitung dari nilai jual yang Anda dapatkan)
3. Klik Tambah, jika sudah, kini bagian sumber jenis penghasilan ganti menjadi dividen.

4. Masukkan jumlah dividen yang Anda dapatkan.
Selain itu, Anda juga wajib melaporkan portofolio saham Anda pada halaman harta baru. Pilih 032-Saham untuk saham yang Anda pegang jangka panjang. Kemudian kode 031-Saham yang Dibeli untuk Dijual Kembali untuk saham yang Anda pegang jangka pendek.
Aturan pajak saham & dividen
Aturan mengenai pengenaan pajak atas saham dan dividen bisa Anda baca pada UU PPh Final Pasal 4 Ayat 2. Dalam aturan tersebut jenis penghasilan yang dikenai PPh final antara lain:
- Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan lainnya
- Bunga obligasi dan surat utang negara
- Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
- Penghasilan dari hadiah undian
- Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya
- Penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa
- Penghasilan dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
- Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah, bangunan, usaha jasa konstruksi, real estate dan persewaan tanah dan/atau bangunan
Lebih lanjut, ketentuan mengenai wajib memiliki NPWP dan lapor SPT tertuang pada UU Nomor 28 tahun 2007. Kewajiban memiliki NPWP tertuang pada pasal 2 dan ketentuan wajib lapor SPT tertuang pada pasal 3. Dalam ketentuan ini, NPWP dan lapor SPT sebenarnya dilakukan secara sukarela, tergantung kepatuhan Anda.
Jika Anda tidak lapor SPT, kemungkinan paling buruk adalah Anda memiliki utang pajak yang harus dibayar berikut dengan dendanya. Ini tentu akan menjadi faktor pengurang hasil saham dan dividen apabila utang pajak bersifat akumulatif karena belum tentu DJP akan memeriksa di tahun yang sama.
👉 Selain PPh Final, jasa broker yang Anda gunakan juga dikenai PPN: Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia: Apa dan Cara Kerjanya
Bagaimana jika tidak lapor SPT hasil saham & dividen?
Jika wajib pajak tidak segera lapor SPT sesuai dengan batas waktu atau batas perpanjangan waktu maka DJP dapat mengirim Surat Teguran. Anda sebagai wajib pajak yang lalai lapor SPT juga bisa dikenai sanksi administrasi berupa denda:
- Denda Rp 500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Denda Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya
- Denda Rp 1 juta untuk SPT PPh Wajib Pajak Badan
- Denda Rp 100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
Namun bagaimana jika tidak lapor SPT khusus menyatakan hasil saham & dividen? Dalam hal ini DJP biasanya akan melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Jika ada ketidaksesuaian data, maka DJP akan mengirim surat dan Anda perlu melakukan perbaikan.
Jika DJP ternyata belum melakukan penyidikan, maka tidak ada tindakan penyidikan. Sehingga Anda sebagai wajib pajak diharapkan secara mandiri melaporkan ketidakbenaran tersebut dan melakukan pembayaran jika ada kurang bayar, ditambah dengan denda 150% dari jumlah pajak yang kurang bayar.
Lebih lanjut, Anda bisa dikenakan sanksi pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal 4 kali jumlah pajak terutang. Sanksi ini menanti Anda jika tidak mendaftarkan diri, menyampaikan SPT tahunan tidak benar, pembukuan palsu dan tidak setor pajak yang dipungut. Maka dari itu jika ada kesalahan, Anda sebaiknya segera memperbaiki secara mandiri namun menimbulkan konsekuensi jika utang pajak menjadi lebih besar, maka ada denda yang harus Anda bayar.
Tips saat lapor SPT saham & dividen
Waktu untuk lapor SPT saham dan dividen dilakukan untuk transaksi dalam satu tahun. Tentu cukup sulit untuk menghitung transaksi selama satu tahun. Terutama jika Anda trader yang aktif. Maka satu-satunya cara mudah lapor SPT saham & dividen adalah memilih broker yang menyediakan fitur lapor SPT.
Melalui fitur ini, Anda bisa langsung tahu apa saja yang perlu diisi saat lapor SPT berkaitan dengan saham dan dividen. Fitur ini juga akan memberitahu PPh terutang yang harus Anda bayarkan. Lalu broker atau sekuritas apa saja yang menyediakan fitur ini?
Broker yang menyediakan fitur lapor SPT
Hampir seluruh broker menyediakan fitur lapor SPT. Namun biasanya Anda perlu mengunduh dokumen dalam bentuk PDF atau fitur lapor SPT ini hanya bisa diakses melalui situs resminya. Tentu ini menjadi langkah yang cukup rumit. Namun tenang saja, ada beberapa broker yang memberikan fitur lapor SPT di aplikasinya tanpa perlu mengunduh dokumen.
Indo Premier Sekuritas / IPOT

Fee transaksi: 0,19% untuk beli saham dan 0,29% untuk jual saham
👉 Review IPOT: Kelebihan hingga Cara Menggunakannya!
Go Trade Indonesia

Fee transaksi: 0,3%
Kesimpulan
Dari ulasan yang cukup panjang di atas, kami hanya ingin memberitahu Anda bahwa NPWP adalah identitas Anda dalam perpajakan. Oleh karena itu, penting untuk memiliki NPWP jika akan berinvestasi saham. Sebab seluruh transaksi saham ataupun dividen kena pajak oleh sekuritas, wajib Anda laporkan melalui laporan SPT di akhir tahun pajak.
Jika Anda tidak lapor SPT, maka saat Direktorat Jenderal Pajak menemukan kesalahan ini maka Anda wajib membayar utang jika ada berikut dengan dendanya. Untuk mempermudah laporan SPT, Anda bisa memilih sekuritas yang melengkapi aplikasinya dengan fitur lapor SPT. Sehingga Anda tinggal mengisi sesuai dengan data yang sudah sekuritas sediakan.
Namun Anda juga bisa menggunakan jasa sekuritas lain. Karena hampir semua sekuritas menyediakan fitur laporan perpajakan. Hanya saja banyak dari mereka menyediakan akses laporan perpajakan ini dengan mengirim dokumen ke email Anda. Sehingga langkahnya jadi kurang sederhana.
Lebih lanjut, jika Anda belum memiliki NPWP segera buat. Jika Anda sudah memiliki NPWP namun belum melakukan pemadanan, segera lakukan pemadanan NIK-NPWP. Langkahnya cukup mudah.
👉 Jika sudah memiliki NPWP, tandanya Anda sudah siap berinvestasi. Simak panduannya dalam artikel ini: Strategi Investasi Jangka Panjang yang Menguntungkan dan Aman
Ringkasan NPWP dan Pajak
Menemukan Nomor NPWP | Ditemukan di kartu NPWP berwarna cokelat. Jika hilang, bisa dilihat online atau di kantor pajak. |
Cara Mendapatkan NPWP | Daftar online melalui ereg.pajak.go.id, mengisi data pribadi dan formulir registrasi. Kartu fisik dikirim ke alamat terdaftar. |
Pemadanan NIK dan NPWP | Mulai 1 Juli 2024, NPWP akan digantikan dengan NIK. Proses pemadanan bisa dilakukan online. |
Pajak Saham dan Dividen | Dividen dan pendapatan dari transaksi saham dikenakan PPh Final. Tarif termasuk: 0,1% untuk penjualan saham, 10% untuk dividen. |
Laporan SPT | Laporan pajak tahunan harus diisi oleh semua wajib pajak, termasuk investor. |
Konsekuensi Tidak Melapor | Kegagalan melapor SPT bisa mengakibatkan denda, pajak tertunda, dan kemungkinan sanksi pidana. |
Bantuan Broker | Broker seperti Indo Premier Sekuritas dan Go Trade Indonesia menawarkan fitur pelaporan SPT. |
Denda Kepatuhan | Denda untuk tidak melaporkan berkisar dari Rp 100.000 hingga Rp 1.000.000 tergantung jenis laporan pajak. |
Mempermudah NPWP dan SPT | Menggunakan broker dengan fitur pelaporan SPT terintegrasi mempermudah prosesnya. |
Pertanyaan yang sering diajukan (FAQ)
Jika Anda akan membuat NPWP, tidak serta-merta Anda langsung membayar pajak. Anda membayar pajak jika memiliki penghasilan lebih dari Rp 54 juta per tahun menggunakan NPWP sebagai identitas Anda. Adapun NPWP hanyalah identitas perpajakan yang mempermudah akses Anda saat membutuhkan layanan pajak, sekaligus menjadi bentuk kewajiban saat Anda mendapatkan penghasilan sesuai ketentuan pemerintah.
NPWP adalah salah satu syarat wajib saat akan membuat Rekening Dana Nasabah dan Rekening Efek. Kedua rekening tersebut sangatlah penting untuk menampung dana transaksi jual-beli saham. Sehingga Anda wajib memiliki NPWP jika akan membeli saham.