Dana
Istilah kustodian banyak muncul saat Anda mulai melakukan investasi reksadana. Di antara lembaga yang terlibat dalam dana investasi, lembaga ini mungkin adalah yang paling tidak mendapat perhatian dari investor.
Dalam investasi reksadana di Indonesia, lembaga yang menjadi kustodian adalah bank. Ini kemudian lembaga penyimpan dana di Indonesia lebih kita kenal dengan sebutan Bank Kustodian. Lalu apa yang dimaksud dengan Bank Kustodian? Satu hal yang pasti, perannya sangat penting untuk menjamin perlindungan uang investor lo!
👉🏻 Pelajari lebih lanjut Investasi Reksa Dana: Kupas Tuntas Kelebihan dan Kekurangannya
Kustodian atau Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian (LPP) dana adalah entitas yang bertanggung jawab untuk menjaga nilai dan aset lain dari suatu pendanaan.
Lembaga ini juga bertugas mengawasi pengelolaan Perusahaan Pengelola, yang secara efektif menginvestasikan uang peserta dana.
Di Indonesia, yang dapat bertindak sebagai entitas penyimpan dana investasi adalah perusahaan efek, bank kustodian, dan pihak lain yang mendapatkan persetujuan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Namun dalam investasi reksadana umumnya yang menjadi penyimpan dana adalah bank kustodian.
Melansir OJK, bank kustodian adalah bank umum yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Jadi bank ini adalah pihak yang menyimpan dana investasi, portofolio efek dan berbagai surat berharga lainnya. Bank inilah yang menyimpan dana investasi, melakukan pencatatan dan monitoring terhadap manajer investasi.
Ada berbagai macam reksadana yang bisa Anda beli sebagai instrumen investasi. Reksadana Pasar Uang adalah reksadana paling rendah risiko, Reksa Dana Indeks adalah reksadana yang mereplikasi kinerja suatu indeks saham, Reksa Dana Small Cap adalah reksadana yang berinvestasi pada saham-saham berkapitalisasi kecil. Semua penjelasannya bisa Anda lihat di situs Rankia Indonesia.
👉🏻 Perusahaan Pengelola Investasi Terbesar di Dunia
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menawarkan jasa kustodian sentral. KSEI merupakan salah satu self-regulatory organization (SRO) bersama dengan Bursa Efek Indonesia dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Dalam hal ini, apabila bank umum ingin menjadi bank kustodian maka bank tersebut harus mengajukan dan memenuhi persyaratan menjadi calon Pemegang Rekening KSEI. Pihak yang bisa menjadi pemegang rekening KSEI adalah perusahaan efek, bank dan pihak lain berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.
👉🏻 Bareksa vs Bibit: Keunggulan, Layanan & Biaya
Syarat lainnya untuk menjadi lembaga atau bank penyimpan adalah:
Selain itu, setiap reksadana hanya dapat memiliki satu kustodian.
Tugas dan fungsi bank penyimpan dana investasi ini secara jelas didefinisikan dalam pasal 43-47 dari Undang-Undang Pasar Modal No 8 Tahun 1995 dan Peraturan OJK Pasal 62. Tugas-tugas tersebut adalah sebagai berikut:
Fungsi-fungsi ini adalah yang memastikan pembagian tugas yang nyata dalam dana dan bahwa ada pengawasan yang memadai terhadap pekerjaan para pengelola.
Jika Anda masih ragu, perbedaannya sangat sederhana. Manajer investasi bertugas menginvestasikan uang reksadana. Mereka yang bertanggung jawab merancang dan melaksanakan strategi investasi tepat waktu dan sesuai bentuknya.
Sementara itu, entitas penyimpan memiliki tugas yang lebih administratif dan, terutama, penyimpanan uang investasi dan pengawasan terhadap pengelola.
Mengapa perbedaan antara perusahaan pengelola dan entitas penyimpan ini sangat penting? Pada dasarnya, karena dengan cara ini tercipta dinding yang menjamin pengawasan yang lebih baik terhadap bagaimana pengelolaan suatu dana dan meningkatkan keamanan para peserta.
Justru karena itu satu entitas yang sama tidak dapat bertindak sebagai penyimpan dana dan manajer investasi pada saat yang sama. Ini adalah cara untuk menghindari praktik-praktik yang merugikan yang mungkin manajer investasi lakukan.
Di Indonesia, bank kustodian membebankan biaya jasa penyimpanan kepada nasabah yang membeli reksadana. Biaya ini beragam mulai dari 0,1% hingga 0,2% tergantung pada produk reksadana. Adapun biaya jasa penyimpanan ini sudah termasuk dalam harga beli reksadana (nilai aktiva bersih/NAB).
👉🏻 Komisi Reksa Dana: Biaya Tersembunyi yang Perlu Anda waspadai
Di situs resmi KSEI Anda dapat melihat daftar lengkap semua bank penyimpan dana Anda ini. Saat ini ada 26 bank bank umum yang terdaftar sebagai bank kustodian.
Kepada siapa manajer investasi mempercayakan tugas sebagai penyimpan? Siapa yang paling banyak mengelola aset? Menurut peringkat penyimpan dari data KSEI, lima bank kustodian terbesar di Indonesia per September 2023 adalah:
Peran lembaga penyimpan dana ini sangat penting untuk perlindungan investor dan berfungsinya dana dengan baik. Ini bisa menjadi pertimbangan saat akan membeli produk reksadana. Pilih yang dana kelolaannya besar sebagai patokan bahwa sepak terjangnya terpercaya.
👉🏻 Pelajari juga investasi kripto: Apa Itu Trading Mata Uang Kripto? – Panduan Lengkap