Apa itu Bank Kustodian?

Istilah kustodian banyak muncul saat Anda mulai melakukan investasi reksadana. Di antara lembaga yang terlibat dalam dana investasi, lembaga ini mungkin adalah yang paling tidak mendapat perhatian dari investor.

Dalam investasi reksadana di Indonesia, lembaga yang menjadi kustodian adalah bank. Ini kemudian lembaga penyimpan dana di Indonesia lebih kita kenal dengan sebutan Bank Kustodian. Lalu apa yang dimaksud dengan Bank Kustodian? Satu hal yang pasti, perannya sangat penting untuk menjamin perlindungan uang investor lo!

👉🏻 Pelajari lebih lanjut Investasi Reksa Dana: Kupas Tuntas Kelebihan dan Kekurangannya

Apa itu Kustodian?

Kustodian atau Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian (LPP) dana adalah entitas yang bertanggung jawab untuk menjaga nilai dan aset lain dari suatu pendanaan.

Lembaga ini juga bertugas mengawasi pengelolaan Perusahaan Pengelola, yang secara efektif menginvestasikan uang peserta dana.

Di Indonesia, yang dapat bertindak sebagai entitas penyimpan dana investasi adalah perusahaan efek, bank kustodian, dan pihak lain yang mendapatkan persetujuan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Namun dalam investasi reksadana umumnya yang menjadi penyimpan dana adalah bank kustodian.

Apa itu Bank Kustodian?

Melansir OJK, bank kustodian adalah bank umum yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Jadi bank ini adalah pihak yang menyimpan dana investasi, portofolio efek dan berbagai surat berharga lainnya. Bank inilah yang menyimpan dana investasi, melakukan pencatatan dan monitoring terhadap manajer investasi.

Ada berbagai macam reksadana yang bisa Anda beli sebagai instrumen investasi. Reksadana Pasar Uang adalah reksadana paling rendah risiko, Reksa Dana Indeks adalah reksadana yang mereplikasi kinerja suatu indeks saham, Reksa Dana Small Cap adalah reksadana yang berinvestasi pada saham-saham berkapitalisasi kecil. Semua penjelasannya bisa Anda lihat di situs Rankia Indonesia.

👉🏻 Perusahaan Pengelola Investasi Terbesar di Dunia

Fungsi KSEI

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menawarkan jasa kustodian sentral. KSEI merupakan salah satu self-regulatory organization (SRO) bersama dengan Bursa Efek Indonesia dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Dalam hal ini, apabila bank umum ingin menjadi bank kustodian maka bank tersebut harus mengajukan dan memenuhi persyaratan menjadi calon Pemegang Rekening KSEI. Pihak yang bisa menjadi pemegang rekening KSEI adalah perusahaan efek, bank dan pihak lain berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.

Struktur bank kustodian di Indonesia

  • Investor: adalah pihak yang membeli reksadana melalui bank, agen penjual reksadana (bareksa, bibit) atau manajer investasi.
  • Manajer investasi: lembaga yang menerbitkan reksadana sekaligus menghimpun dan mengelola dana dari investor.
  • Reksadana: instrumen investasi yang merupakan kumpulan dana dari masyarakat dalam portofolio efek yang terdiversifikasi dengan underlying asset produk pasar keuangan (obligasi, saham, indeks, surat berharga)
  • Bank Kustodian: manajer investasi wajib meletakkan atau menyimpan dana dari investor ke bank. Adapun bank ini juga yang akan melakukan transfer dana kepada investor, bukan manajer investasi.
  • KSEI: mencatat seluruh efek dan dana yang disimpan di Bank Kustodian. Ini membuat data terpusat, sehingga saat investor memiliki banyak aset investasi dan banyak sub rekening efek, investor bisa melihat seluruh portofolionya melalui fasilitas AKSes.

👉🏻 Bareksa vs Bibit: Keunggulan, Layanan & Biaya

Syarat menjadi bank kustodian

Syarat lainnya untuk menjadi lembaga atau bank penyimpan adalah:

  • Memiliki kantor pusat atau cabang di Indonesia.
  • Mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bank umum atau Bapepam bagi perusahaan efek dan terdaftar dalam registrasinya.
  • Khusus perusahaan efek yang juga anggota kliring perlu membuka Rekening Efek Penyelesaian khusus untuk penyelesaian transaksi bursa

Selain itu, setiap reksadana hanya dapat memiliki satu kustodian.

Fungsi bank kustodian dalam reksa dana

Tugas dan fungsi bank penyimpan dana investasi ini secara jelas didefinisikan dalam pasal 43-47 dari Undang-Undang Pasar Modal No 8 Tahun 1995 dan Peraturan OJK Pasal 62. Tugas-tugas tersebut adalah sebagai berikut:

  • Menyimpan dan administrasi kekayaan yang membentuk portofolio reksa dana, yang merupakan misi utamanya.
  • Mengawasi dan memantau bahwa manajer investasi mematuhi batasan investasi dan koefisien yang ditetapkan dalam prospektus reksadananya.
  • Menyalurkan penerimaan dan pembayaran dana investasi. Artinya, bertanggung jawab atas subscription (pembelian) dan redemption (menjual) yang ditetapkan oleh manajer investasi.
  • Menyelesaikan transaksi pembelian dan penjualan nilai atas nama dana dan mengumpulkan bunga dan dividen yang dihasilkan.
  • Membayar dividen dari saham dan keuntungan dari partisipasi yang beredar.
  • Menyusun peraturan reksa dana bersama dengan manajer investasi.

Fungsi-fungsi ini adalah yang memastikan pembagian tugas yang nyata dalam dana dan bahwa ada pengawasan yang memadai terhadap pekerjaan para pengelola.

Apa perbedaan antara manajer investasi dan bank kustodian dalam reksadana?

Jika Anda masih ragu, perbedaannya sangat sederhana. Manajer investasi bertugas menginvestasikan uang reksadana. Mereka yang bertanggung jawab merancang dan melaksanakan strategi investasi tepat waktu dan sesuai bentuknya.

Sementara itu, entitas penyimpan memiliki tugas yang lebih administratif dan, terutama, penyimpanan uang investasi dan pengawasan terhadap pengelola.

Mengapa perbedaan antara perusahaan pengelola dan entitas penyimpan ini sangat penting? Pada dasarnya, karena dengan cara ini tercipta dinding yang menjamin pengawasan yang lebih baik terhadap bagaimana pengelolaan suatu dana dan meningkatkan keamanan para peserta.

Justru karena itu satu entitas yang sama tidak dapat bertindak sebagai penyimpan dana dan manajer investasi pada saat yang sama. Ini adalah cara untuk menghindari praktik-praktik yang merugikan yang mungkin manajer investasi lakukan.

Berapa biaya bank kustodian?

Di Indonesia, bank kustodian membebankan biaya jasa penyimpanan kepada nasabah yang membeli reksadana. Biaya ini beragam mulai dari 0,1% hingga 0,2% tergantung pada produk reksadana. Adapun biaya jasa penyimpanan ini sudah termasuk dalam harga beli reksadana (nilai aktiva bersih/NAB).

👉🏻 Komisi Reksa Dana: Biaya Tersembunyi yang Perlu Anda waspadai

Bank kustodian dengan dana kelolaan terbesar di Indonesia

Di situs resmi KSEI Anda dapat melihat daftar lengkap semua bank penyimpan dana Anda ini. Saat ini ada 26 bank bank umum yang terdaftar sebagai bank kustodian.

Kepada siapa manajer investasi mempercayakan tugas sebagai penyimpan? Siapa yang paling banyak mengelola aset? Menurut peringkat penyimpan dari data KSEI, lima bank kustodian terbesar di Indonesia per September 2023 adalah:

  • PT Bank HSBC Indonesia, mengelola Rp 976,13 triliun.
  • Standard Chartered Bank, mengelola Rp 854,11 triliun.
  • Citibank, mengelola Rp 590,48 triliun.
  • Deutsche Bank AG, mengelola Rp 589,34 triliun.
  • Bank Mandiri, mengelola Rp 233,85 triliun.

Kesimpulan

Peran lembaga penyimpan dana ini sangat penting untuk perlindungan investor dan berfungsinya dana dengan baik. Ini bisa menjadi pertimbangan saat akan membeli produk reksadana. Pilih yang dana kelolaannya besar sebagai patokan bahwa sepak terjangnya terpercaya.

👉🏻 Pelajari juga investasi kripto: Apa Itu Trading Mata Uang Kripto? – Panduan Lengkap

Pertanyaan yang sering diajukan (FAQ)

Apa yang dimaksud dengan bank kustodian?

Bank kustodian adalah bank umum yang memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan OJK untuk menyimpan dana investasi.

Bank apa saja yang termasuk bank kustodian?

Ada 26 bank umum yang memiliki izin sebagai bank kustodian yaitu BCA, CIMB Niaga, Danamon, Mandiri, Bank Mega, BNI, Bank Pan Indonesia, BRI, Deutsche Bank, Standard Chartered Bank, Citibank, DBS Indonesia, HSBC Indonesia, KB Bukopin, Maybank Indonesia, OCBC NISP, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, SMBC Indonesia, Bank Syariah Indonesia, BTN, UOB Indonesia, Keb Hana Indonesia, BPD Jawa Barat & Banten, Bank Permata dan Bank Sinarmas.

Apa yang terjadi jika bank kustodian bangkrut?

Apabila bank kustodian bangkrut, dalam hal reksadana, bank kustodian wajib memisahkan kekayaan reksadana dari kekayaan bank kustodian. Ini untuk meminimalkan risiko dana investasi reksadana tidak hilang saat bank kustodian mengalami kebangkrutan.

Artikel Terkait