Peraturan Pajak Terbaru 2024: Pengertian PPh & Skemanya!

Apa itu pajak penghasilan (PPh)? Penghasilan yang Anda dapatkan juga akan dikenakan pajak, ini yang kita sebut pajak penghasilan. Saat Anda bekerja dan meperoleh penghasilan, Anda diwajibkan untuk membayar pajak kepada negara. Penghasilan yang dimaksud meliputi pendapatan dari usaha, gaji, hadiah, honorarium, dan lain-lain.

Peraturan Pajak Penghasilan Terbaru 2024

Penting bagi Anda untuk memahami pengertian dan besaran pajak yang akan dikenakan terhadap penghasilan Anda. Melalui informasi ini Anda akan mengetahui berapa biaya yang harus dikeluarkan saat merealisasikan penghasilan Anda. Yuk, mari kita simak penjelasan pajak penghasilan dan cara mengetahui besaran pajak dari penghasilan Anda!

Pajak Penghasilan: Apa itu?

Sebelum mengetahui berapa besaran pajak yang harus dibayarkan dari penghasilan Anda, ketahui lebih dulu apa itu pajak penghasilan (PPh)?

Menurut Undang-undang No 36 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, pengertian dari pajak penghasilan atau sering disebut dengan PPh merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi dan badan usaha atas penghasilannya.

Penghasilan tersebut diartikan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang berasal dari dalam maupun luar negeri yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Berikut merupakan jenis-jenis dari penghasilan yang akan dikenakan pajak:

  • Gaji, upah, tunjangan, honor, komisi, bonus, dan uang pensiun
  • Hadiah undian maupun hadiah pekerjaan
  • Laba dari usaha
  • Keuntungan penjualan, keuntungan pengalihan harta, keuntungan likuidasi, penggabungan, dan pemekaran
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebanan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
  • Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan
  • Dividen
  • Royalti
  • Sewa
  • Penerimaan pembayaran berkala
  • Keuntungan pembebasan utang
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing
  • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
  • Premi asuransi
  • Penghasilan usaha berbasis syariah
  • Iuran yang diperoleh
  • Perolehan bunga deposito serta tabungan lainnya seperti obligasi
  • Penghasilan dari transaksi saham dan derivatif

Penghasilan yang Dikenakan PPh Final

Setelah Anda memahami tentang pengertian dari pajak penghasilan (PPh) dan subjek yang dikenakan pajak penghasilan, kini saatnya kita memahami lebih dalam juga tentang PPh Final.

Pajak penghasilan final merupakan pajak yang telah selesai atau pajak yang dikenakan langsung ketika Wajib Pajak menerima pengasilannya. Pajak tersebut tidak digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai dengan tarif umum dalam SPT Tahunan PPh Badan. Peraturan PPh final diatur dalam Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri Keuangan.

Berikut merupakan jenis penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final:

  • Penghasilan berupa bunga deposito serta tabungan lain, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bungan simpanan yang dibayarkan koperasi kepada anggota koperasi yaitu orang pribadi
  • Hadian undian
  • Pengasilan yang berasal dari transaksi saham dan sekuritas lain, transaksi industri yang diperdagangkan pada bursa, serta transaksi penjualan saham yang diterima oleh perusahaan modal ventura
  • Penghasilan yang diperoleh dari transaksi pengalihan harta yaitu tanah atau bangunan, perusahaan jasa konstruksi, perusahaan real estate, dan persewaan tanah dan bangunan.
  • Penghasilan tertentu lain yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah

>>> apa saja instrumen investasi yang dikenakan PPh?

Perbedaan Pajak PPh Final dan Tidak Final

  • Pada pajak penghasilan final, penghasilan tidak digabung dengan penghasilan yang lain yang dikenakan tarif umum dalam SPT Tahunan PPh Badan. PPh tidak final penghasilannya digabung dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum
  • Pada pajak penghasilan final, biaya yang berkaitan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh tidak bisa dikurangi. Pada PPh Tidak Final biaya tersebut dapat dikurangkan
  • Pada pajak penghasilan final, bukti pemotongan PPh tidak bisa diperhitungkan menjadi kredit pajak bagi pihak yang dipotong dan atau dipungut. Sedangkan, pada PPh Tidak Final bukti pemotongan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong atau dipungut pajak
  • Tarif PPh final diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Menteri Keuangan (KMK), sedangkan tarif pajak PPh tidak final diatur menggunakan tarif umum yang terdapat pada Pasal 17 UU PPh

Dasar Pengenaan PPh Final

Berikut merupakan dasar pengenaan pajak menurut ketentuan perpajakan yang berlaku:

  • Menjadi upaya dalam mendorong perekmbangan investasi serta tabungan masyarakat
  • Penyederhanaan proses dalam pemungutan pajak
  • Pengurangan beban administrasi perpajakan bagi DJP maupun Wajib Pajak
  • Menjadi upaya dalam pemerataan pengenaan pajak
  • Menjadi langkah dalam memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter

Jenis-Jenis Pajak Penghasilan (PPh) 2024

pajak penghasilan berapa persen
Sumber: CNBC

Pajak Pengasilan (PPh) Pasal 21

Pajak tersebut merupakan pajak yang diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015. PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honor, tujuangan, atau pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, serta kegiatan yang dilaksanakan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

PPh pasal 22 merupakan pajak yang dikenakan pada badan usaha tertentu, baik usaha milik pemerintah, ataupun swasta dengan kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan ekspor atau impor dan juga penjualan barang mewah. Penghitungan tarif pada PPh 22 sedikit lebih rumit daripada PPh lainnya. 

Berikut merupakan pemungut pada PPh 22:

  • Badan pemerintah pusat maupun daerah dan juga lembaga pemerintahan yang berkaitan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
  • Badan-badan tertentu seperti badan pemerintah dan juga badan swasta yang berkaitan dengan kegiatan pada bidang ekspor maupun impor.
  • Wajib pajak tertentu yang melaksanakan kegiatan penjualan barang mewah.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Pajak ini adalah pajak yang telah dipotong oleh pihak pemungut pajak yang dikenakan atas penghasilan yang berupa penyerahan jasa, hadiah, royalti, dan penghasilan lainnya yang sudah dipotong oleh PPh Pasal 21. Tarif dari PPh Pasal 23 ada dua jenias tarif yang aka dikenakan. Tarif tersebut yaitu 2% dan 15%, tergantung pada objeknya. Imbalan jasa merupakan penghasilan yang akan dikenakan tarif sebesar 2%.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2)

PPh tersebut adalah pajak yang dikenakan atas jenis penghasilan yang didapatkan oleh Wajib Pajak dan pemotongannya bersifat final. PPh Pasal 4 Ayat 2 memiliki tarif yang berbeda-beda, terantung pada jenis pajaknya. Oleh karena itu, PPh ini junga sering disebut sebagai PPh final.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24

Pajak ini adalah pajak yang dibayar di luar negeri atas penghasilan yang diperolah dari luar negeri yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri. Pembayaran pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga jumlah pajak yang dibayarkan di Indonesia bisa dikurangkan dengan jumlah pajak yang telah dibayarkan di luar negeri. Hal tersebut membuat wajib pajak tidak terkena pajak berganda.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25

Pajak penghasilan ini adalah pajak penghasilan yang dibayarkan dengan cara angsuran. Tujuannya agar meringankan beban wajib pajak dan pajak terutangnya dilunasi dalam jangka waktu satu tahun. Pembayarannya pajak tersebut tidak dapat diwakilkan tetapi harus dilakukan sendiri.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26

PPh ini adalah pajak yang yang diambil dari penghasilan yang telah dipotong dari badan usaha yang ada di Indonesia atas transaksi pembayaran yang dilakukan. Transaksi pembayaran tersebut meliputi gaji, bunga, dan lain sebagainya yang dilakukan kepada wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang ada di Indonesia.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29

Pajak penghasilan Pasal 29 adalah PPh kurang bayar pada SPT Tahunan PPh yang nilainya merupakan hasil dari nilai pajak yang dikurangkan dengan kredit PPh dan PPh 25. Kredit PPh tersebut meliputi PPh 21, 22, 23, dan 24 dan PPh Pasal 25 yang berasal dari perusahaan dalam satu tahun pajak.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15

Pajak ini dipungut dari wajib pajak yang memiliki atau bergerak di bidang industri pelayaran dan penerbangan berskala internasional. Teradapat jenis bisnis lain yang dapat dikenakan PPh 15 seperti perusahaan yang bergerak pada kegiatan pengeboran minyak.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 19

Pajak ini merupakan pajak yang dipungut berdasarkan revaluasi. Revaluasi sendiri memiliki arti sebagai penilaian kembali pada suatu aset tetap terhadap selisih untung atau harga beli saat ini jauh lebih rendah apabila dibandingkan dengan harganya pada pasar saat ini.

Tarif Pajak Penghasilan 2024 sesuai PP 58 Tahun 2023

PP 58 Tahun 2023 adalah peraturan terbaru mengenai pengenaan pajak PPh 21 berdasarkan tarif efektif bulanan dan tatif efektif harian. PP ini kemudian diturunkan dalam aturan teknisPeraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.  Berikut penjelasannya:

Tarif PPh Pasal 21 2024

Pada tarif PPh 21 terbaru, dibagi menjadi 3 kategori yaitu TER (Tarif Efektif Rata-Rata) A, B, dan C. Berikut merupakan rincian dari tarif PPh pada masing-masing kategori.

Rincian Kategori Tarif Efektif Bulanan (TER)

KategoriStatus Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)Nilai PTKP
TER ATidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)Rp 54 juta
Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1)Rp 58,5 juta
Kawin tanpa tanggungan (K/0)Rp 58,5 juta
TER BTidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2)Rp 63 juta
Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3)Rp 67,5 juta
Kawin dengan satu tanggungan (K/1)Rp 63 juta
Kawin dengan dua tanggungan (K/2)Rp 67,5 juta
TER CKawin dengan tiga tanggungan (K/3)Rp 72 juta

Kategori TER A

Di bawah ini adalah rincian dari TER bulanan untuk TER kategori A yakni PTKP TK/0 (Rp54 juta) dan PTKP TK/1 & K/0 (Rp58,5 juta):

NoPenghasilan Bruto Bulanan (Rp)TER
1sampai dengan 5.400.0000%
25.400.000 – 5.650.0000,25%
35.650.000 – 5.950.0000,5%
45.950.000 – 6.300.0000,75%
56.300.000 – 6.750.0001%
66.750.000 – 7.500.0001,25%
77.500.000 – 8.550.0001,5%
88.550.000 – 9.650.0001,75%
99.650.000 – 10.050.0002%
1010.050.000 – 10.350.0002,25%
1110.350.000 – 10.700.0002,5%
1210.700.000 – 11.050.0003%
1311.050.000 – 11.600.0003,5%
1411.600.000 – 12.500.0004%
1512.500.000 – 13.750.0005%
1613.750.000 – 15.100.0006%
1715.100.000 – 16.950.0007%
1816.950.000 – 19.750.0008%
1919.750.000 – 24.150.0009%
2024.150.000 – 26.450.00010%
2126.450.000 – 28.000.00011%
2228.000.000 – 30.050.00012%
2330.050.000 – 32.400.00013%
2432.400.000 – 35.400.00014%
2535.400.000 – 39.100.00015%
2639.100.000 – 43.850.00016%
2743.850.000 – 47.800.00017%
2847.800.000 – 51.400.00018%
2951.400.000 – 56.300.00019%
3056.300.000 – 62.200.00020%
3162.200.000 – 68.600.00021%
3268.600.000 – 77.500.00022%
3377.500.000 – 89.000.00023%
3489.000.000 – 103.000.00024%
35103.000.000 – 125.000.00025%
36125.000.000 – 157.000.00026%
37157.000.000 – 206.000.00027%
38206.000.000 – 337.000.00028%
39337.000.000 – 454.000.00029%
40454.000.000 – 550.000.00030%
41550.000.000 – 695.000.00031%
42695.000.000 – 910.000.00032%
43910.000.000 – 1.400.000.00033%
441.400.000.00034%

Kategori TER B

Di bawah ini adalah rincian dari TER bulanan untuk TER kategori B yakni PTKP TK/2 & K/1 (Rp63 juta) dan PTKP TK/3 & K/2 (Rp67,5 juta):

NoPenghasilan Bruto Bulanan (Rp)TER
1sampai dengan 6.200.0000%
26.200.000 – 6.500.0000,25%
36.500.000 – 6.850.0000,5%
46.850.000 – 7.300.0000,75%
57.300.000 – 9.200.0001%
69.200.000 – 10.750.0001,5%
710.750.000 – 11.250.0002%
811.250.000 – 11.600.0002,5%
911.600.000 – 12.600.0003%
1012.600.000 – 13.600.0004%
1113.600.000 – 14.950.0005%
1214.950.000 – 16.400.0006%
1316.400.000 – 18.450.0007%
1418.450.000 – 21.850.0008%
1521.850.000 – 26.000.0009%
1626.000.000 – 27.700.00010%
1727.700.000 – 29.350.00011%
1829.350.000 – 31.450.00012%
1931.450.000 – 33.950.00013%
2033.950.000 – 37.100.00014%
2137.100.000 – 41.100.00015%
2241.100.000 – 45.800.00016%
2345.800.000 – 49.500.00017%
2449.500.000 – 53.800.00018%
2553.800.000 – 58.500.00019%
2658.500.000 – 64.000.00020%
2764.000.000 – 71.000.00021%
2871.000.000 – 80.000.00022%
2980.000.000 – 93.000.00023%
3093.000.000 – 109.000.00024%
31109.000.000 – 129.000.00025%
32129.000.000 – 163.000.00026%
33163.000.000 – 211.000.00027%
34211.000.000 – 374.000.00028%
35374.000.000 – 459.000.00029%
36459.000.000 – 555.000.00030%
37555.000.000 – 704.000.00031%
38704.000.000 – 957.000.00032%
39957.000.000 – 1.405.000.00033%
40di atas 1.405.000.00034%

Kategori TER C

Di bawah ini adalah rincian dari TER bulanan untuk TER kategori C yakni PTKP TK/3 (Rp70 juta):

NoPenghasilan Bruto Bulanan (Rp)TER
1sampai dengan 6.600.0000%
26.600.000 – p6.950.0000,25%
36.950.000 – 7.350.0000,5%
47.350.000 – 7.800.0000,75%
57.800.000 – 8.850.0001%
68.850.000 – 9.800.0001,25%
79.800.000 – 10.950.0001,5%
810.950.000 – 11.200.0001,75%
911.200.000 – 12.050.0002%
1012.050.000 – 12.950.0003%
1112.950.000 – 14.150.0004%
1214.150.000 – 15.550.0005%
1315.550.000 – 17.050.0006%
1417.050.000 – 19.500.0007%
1519.500.000 – 22.700.0008%
1622.700.000 – 26.600.0009%
1726.600.000 – 28.100.00010%
1828.100.000 – 30.100.00011%
1930.100.000 – 32.600.00012%
2032.600.000 – 35.400.00013%
2135.400.000 – 38.900.00014%
2238.900.000 – 43.000.00015%
2343.000.000 – 47.400.00016%
2447.400.000 – 51.200.00017%
2551.200.000 – 55.800.00018%
2655.800.000 – 60.400.00019%
2760.400.000 – 66.700.00020%
2866.700.000 – 74.500.00021%
2974.500.000 – 83.200.00022%
3083.200.000 – 95.000.00023%
3195.600.000 – 110.000.00024%
32110.000.000 – 134.000.00025%
33134.000.000 – 169.000.00026%
34169.000.000 – 221.000.00027%
35221.000.000 – 390.000.00028%
36390.000.000 – 463.000.00039%
37463.000.000 – 561.000.00030%
38561.000.000 – 709.000.00031%
39709.000.000 – 965.000.00032%
40965.000.000 – 1.419.000.00033%
41di atas 1.419.000.00034%

Tarif Pasal 17

Lapisan tarifPenghasilan Kena PajakTarif Pajak
IRp 0 – 60 juta5%
IIlebih dari Rp 60 juta – Rp 250 juta15%
IIIlebih dari Rp 250 juta – Rp 500 juta25%
IVlebih dari Rp 500 juta – Rp 5 miliar30%
Vlebih dari Rp 5 miliar35%

Tarif PPh Pasal 22

Pajak tersebut memiliki beberapa kategori dalam penghitungan tarifnya. Berikut merupakan penghitungan tarif dari beberapa kategori PPh Pasal 22:

  • Atas impor
    • Bagi yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor
    • Bagi non-API = 7,5% x nilai impor
    • Bagi yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang
  • Atas pembelian barang
    • Pembelian dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, dan BUMN atau BUMD = 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final)
  • Atas penjualan hasil produksi yang telah ditetapkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak
    • Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
    • Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
    • Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
    • Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
  • Atas penjualan hasil produksi oleh produsen atau importir BBM, gas, dan pelumas
    • Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur atau agen, bersifat final
    • Selain penyalur/agen bersifat tidak final
  • Atas pembelian bahan keperluan industri
    • Pembelian bahan-bahan yang diperuntukkan keperluan industri = 0,25 % x harga pembelian (tidak termasuk PPN)
  • Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh pihak importir
    • Kegiatan impor beberapa komoditas yang disebutkan bagi importir yang menggunakan API = 0,5% x nilai impor.
  • Atas penjualan
    • Pesawat udara pribadi yang memiliki harga jual lebih dari Rp20 miliar
    • Kapal pesiar sejenis yang harga jual lebih dari Rp10 miliar
    • Rumah beserta tanah yang memiliki harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10 miliar dengan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi.
    • Apartemen, kondominium, dan sejenisnya yang memiliki harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10 miliar dengan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.
    • Kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas pengangkut kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya yang memiliki harga jual lebih dari Rp5 miliar serta berkapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Tarif PPh Pasal 23

  • Tarif 15% dari jumlah bruto atas:
    • Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti;
    • Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh pasal 21;
  • Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
  • Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan.
  • Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan

Tarif PPh Pasal 24

Pada tarif PPh Pasal 24 yang merupakan pengurang dari jumlah pajak yang dibayarkan atau pajak yang terutang pada di luar negeri. Penghitungan tarif pada PPh 24 ini menggunaka tarif pajak progresih yang terdapat pada Pasal 17 ayat 1 UU PPh.

Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2)

Tarif pajak pada PPh Pasal 4 Ayat 2 sangat bervariasi tergantung pada jenis jasa yang ditawarkan. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa kategori dan tarif pajaknya:

  • Sewa tanah atau bangunan
    • Sewa tanah atau bangunan akan dikenakan pajak sebesar 10% dari jumlah bruto, dalam hal ini adalah nilai persewaan
  • Pengalihan tanah atau bangunan
    • Pengadaan tanah bagi kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum atau instansi pemerintah tidak akan dikenakan pajak dengan kata lain 0%
    • Pengalihan tanah untuk rumah sederhana atau rusun akan dikenakan pajak sebesar 1% dari jumlah bruto , dalam hal ini nilai pengalihan
    • Untuk kegiatan pengalihan tanah atau bangunan lainnya akan dikenakan pejak sebesar 2,5% dari jumlah bruto, dalam hal ini nilai pengalihan
  • Kontraktor perencana atau pengawas
    • Bagi rekanan yang memiliki kualifikasi usaha akan dikenakan pajak sebesar 3,5% dari nilai kontrak dan belum termasuk PPN
    • Bagi rekanan yang tidak memiliki kualifikasi usaha akan dikenakan pajak sebesar 6,5% dari nilai kontrak dan belum termasuk PPN
  • Pekerjaan konstruksi terintegrasi
    • Bagi rekanan yang memiliki sertifikat badan usaha akan dikenakan pajak sebesar 2,65% dari nilai kontrak dan belum termasuk PPN
    • Bagi rekanan yang tidak memiliki sertifikasi badan usaha akan dikenakan pajak sebesar 4% dari nilai kontrak dan belum termasuk PPN

Tarif PPh Pasal 25

Penghitungan tarif PPh 25 yang dikenakan pada orang pribadai pengusaha atau badan tertentu sebesar 0,75% yang berasal dari jumlah peredaran jumlah bruto per bulan. Peredaran jumalh bruto tersebut dihitung dari masing-masing tempat usaha. Pajak tersebut merupakan pajak yang sifatnya tidak final, oleh karena itu dapat dikreditkan pada akhir tahun pajak.

Tarif PPh Pasal 26

PPh 26 memiliki tarif pajak sebesar 20% yang dihitung dari jumlah bruto. Sedangkan pada penghasilan bunga yang memperoleh penurunan tarif PPh 26 akan dikenakan sebesar 10%. Penurunan tarif tersebut hanya berlaku pada pengasilan Bunga Obligasi yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT.

Tarif PPh Pasal 29

Apabila Anda ingin melakukan pembayaran PPh 29, Anda terlebih dahulu harus mengetahui jumlah angsuran yang ada pada PPh 25 yang sudah dibayarkan pada tahun pajak yang bersangkutan. Penghitungan tarif PPh 29 ini lakukan dengan mengurangi PPh Terutang dengan jumlah dari Kredit Pajak dan Angsuran PPh 25. Penghitungant tersebut dapat disimak dalam rumus berikut:

  • PPh Pasal 29 = PPh Terutang – Kredit Pajak – Angsuran PPh 25

Tarif PPh Pasal 15

Berikut merupakan tarif pajak penghasilan Pasal 15 yang dikenakan kepada perusahaan yang bergerak di bidan industri pelayaran atau penerbangan berskala internasional:

  • Charter” penerbangan dalam negeri
    • PPh terutang = 30% x Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NTPN)
    • NTPN = 6% x Peredaran Bruto
    • Tarif efektif PPh terutang = 1,8% x peredaran bruto (1,8% berasal dari 6% x 30%)
    • Pelunasan PPh dengan nilai 1,8% ini adalah pembayaran PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang yang ada dalam SPT Tahunan PPh pada tahun pajak yang bersangkutan.
  • Pelayaran atau penerbangan dalam negeri
    • PPh terutang = 30% NTPN
    • NTPN = 4% x Peredaran Bruto
    • Tarif efektif PPh terutang = 30% x 4% Peredaran Bruto = 1.2% x Peredaran Bruto dan bersifat final
  • Pelayaran atau penerbangan luar negeri
    • Penghasilan neto terhadap wajib pajak perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri telah ditentukan tarifnya yaitu sebesar 6% dari peredaran brutonya
    • Besar nilai pajak penghasilan terhadap wajib pajak perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri memiliki tarif pajak dengan nilai 2,6% dari peredaran bruto dan pajak tersebut bersifat final

Tarif PPh Pasal 19

Pada pajak pengasilan Pasal 19, pengenaan pajak didasarkan atas selisih lebih terhadap penilaian kembali pada suatu aktiva tetap perusahaan. Aktiva perusahaan tersebut berada di atas sisa buku fiskal semual dan akan dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 10%. Perusahaan yang dikenakan pajak tersebut dapat mengajukan permohonan pembayaran secara mengangsur dengan waktu paling lama 12 bulan apabila tidak memungkinkan melakukan pelunasan PPh secara sekaligus dikarenakan kondisi keuangan perusahaan.

Skema PPh 21 Terbaru 2024 atas penghasilan wajib pajak orang pribadi

Saat ini pemerintah telah melakukan pembaharuan terhadap pemotongan PPh 21 yang berlandaskan hukum pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023. Peraturan tersebut berkaitan dengan tarif pemotongan PPh 21 atas pengahasilan yang berasal dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pada perubahan skema tersebut dihasilan dua skema tarif pemotongan pada PPh 21, yaitu tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh yang digunakan untuk menghitung PPh 21 setahun di Masa Pajak Terakhir. Skema kedua adalah tarif efektif rata-rata (TER) yang digunakan untuk menghitung PPh 21 di masa pajak selain Masa Pajak Terakhir atau secara bulanan maupun harian.

Berikut merupakan pokok perubahan skema perhitungan PPh 21:

  • Perubahan pada seluruh skema penghitungan PPh 21 yang dipotong pada pegawai tetap dan pegawai tidak tetap
  • Perluasan lingkup penghitungan PPh 21 bagi peserta program pensiun yang sebelumnya hanya Dapen saja, kiga berlaku juga untuk BPJSTK, ASABRI, dan TASPEN
  • Pengurangan zakat keagamaan yang dapat dikurangkan dalam penghasilan bruto PPh 21
  • Penambagan pengecualian pada penghasilan yang dipotong PPh 21 yaitu DTP
  • Menggabungkan penghasilan pegawai tetap secara menyeluruh dalam satu bulan atau dalam masa pajak
  • Pemotongan PPh 21 atas natura bagi wajib pajak orang pribadi

Berikut skema penghitungan PPh 21 terbaru:

Penerima PenghasilanSkema Penghitungan
Pegawai tetap & PensiunanPenghasilan bruto x TER bulanan
PNS/TNI/POLRI/Pejabat Negara/PensiunannyaPenghasilan kena pajak setahun x tarif pasal 17
Dewan komisaris / pengawasPenghasilan bruto x TER bulanan
Pegawai tidak tetap gaji tidak dibayar bulanan Rp 0 -2,5 juta per hariPenghasilan bruto sehari x TER harian
Pegawai tidak tetap atas upah tidak dibayar bulanan lebih dari Rp 2,5 juta per hariPenghasilan bruto x 50% x tarif pasal 17
Pegawai tidak tetap atas upah dan sejenisnya dibayar bulananPenghasilan bruto bulanan x TER bulanan
Bukan pegawai atas honor dan sejenisnyaPenghasilan bruto x 50% x tarif pasal 17

Cara hitung PPh 21 TER terbaru

Karyawan tetap

Budi seorang karyawan tetap dengan gaji Rp 10 juta per bulan. Dia berstatus belum menikah dengan tanggungan 0. Sebagai karyawan dia juga mendapatkan THR setahun sekali saat lebaran. Maka gaji setahun Budi termasuk THR adalah Rp 130 juta. 

Nah dari penjelasan di atas, kita mengetahui bahwa Budi masuk TER kategori A dengan PTKP Rp 54 juta. Maka:

  • Penghasilan kena pajak = Rp 130 juta – Rp 54 juta
  • Penghasilan kena pajak = Rp 76 juta

Maka PPh 21 yang dikenakan sesuai status Budi:

  • 5% x Rp 60 juta = Rp 300.000
  • 15% x Rp 16 juta = Rp 2,4 juta
  • Total = Rp 2,7 juta

Penghitungan tarif efektif atau TER:

  • Pajak Januari – November: Rp 10.000.000 x 2% = Rp 200.000 per bulan
  • PPh yang dikenakan Desember = Rp 2.700.000 – (Rp 200.000 x 11)
  • PPh yang dikenakan Desember = Rp 2.700.000 – Rp 2.200.000 = Rp 500.000

Pegawai tidak tetap dibayar bulanan

Bella merupakan kpegawai tidak tetap yang upahnya diberikan bulanan sesuai dengan proyek yang diberikan perusahaan. Adapun Bella berstatus menikah dengan tanggungan 0. Maka hitungan PPh TER nya adalah:

BulanGaji bulananTER kategori APPh 21
1Rp 3.000.0000%
2Rp 2.500.0000%
3Rp 5.000.0000%
4Rp 7.000.0001,25%Rp 87.500
5Rp 4.000.0000%
6Rp 3.500.0000%
7Rp 4.500.0000%
8Rp 5.000.0000%
9Rp 6.000.0000,5%Rp 30.000
10Rp 3.500.0000%
11Rp 7.500.0001,25%Rp 93.750
12Rp 4.000.0000%
TotalRp 211.250

Pertanyaan yang sering diajukan (FAQ)

Apa yang dimaksud dengan PPh?

Pajak penghasilan atau yang sering disebut dengan PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi dan badan usaha atas penghasilannya. Besarnya pajak yang harus dibayarkan bergantung pada jenis PPh yang ada. Sehingga wajib pajak harus mencermati sehingga dapat melakukan penghitungan tarif dengan tepat.

Apa arti dari PPh final?

Pajak penghasilan final merupakan pajak yang telah selesai atau pajak yang dikenakan langsung ketika Wajib Pajak menerima pengasilannya. Peraturan tentang PPh final diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan.

Penghasilan apa saja yang dikenakan PPh final?

Penghasilan yang akan dikenakan PPh final berupa bunga deposito, hadian undian, pengasilan yang berasal dari transaksi saham, penghasilan yang diperoleh dari transaksi pengalihan harta, dan penghasilan tertentu lainnya.

Artikel Terkait