logo RankiaIndonesia

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia: Apa dan Cara Kerjanya

PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa, dibebankan kepada konsumen akhir. Artikel ini menjelaskan pengertian, objek, tarif, dan cara menghitung PPN.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis perpajakan yang perlu Anda tahu jika akan terjun ke dunia investasi. Sebab beberapa instrumen investasi juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lalu apa itu PPN? Yuk cari tahu pengertiannya, objek pajak apa saja yang dikenakan, tarif, aturan hingga rumus menghitung tarif PPN!

Apa itu PPN?

Pajak Pertambahan Nilai atau disingkat PPN adalah pajak yang dipungut atas konsumsi barang dan jasa. PPN ini dibebankan kepada konsumen akhir atau pembeli, yang pungutannya dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP).

PPN adalah jenis pajak yang kerap kita temui dalam transaksi harian. Misalnya, Anda pergi belanja ke sebuah toko besar seperti Starbucks maka Anda akan melihat di struk belanja bahwa ada pungutan PPN. Nantinya Starbucks sebagai PKP akan melaporkan pemungutan ini ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Objek PPN

Lalu apa saja barang yang menjadi objek PPN? Dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4 yang diperbaharui melalui UU No 7 Tahun 2021 yang merupakan UU Harmonisasi Perpajakan (HPP), Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Impor Barang Kena Pajak
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Pemanfaatan Barang kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Ekspor Barang Kena Pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak
  • Ekspor Jasa Kena Pajak oleh pengusaha kena pajak

Nah barang kena pajak adalah barang diluar makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya. Makanan dan minuman ini meliputi yang dikonsumsi di tempat ataupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Juga diluar uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.

Sedangkan jasa kena pajak adalah jasa di luar pelayanan:

  • Jasa keagamaan
  • Jasa kesenian dan hiburan meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jassa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya
  • Jasa penyediaan tempat parkir
  • Jasa boga atau katering

Tarif PPN

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% yang perubahannya diatur dengan peraturan pemerintah. Nah per April 2022 tarif PPN ditetapkan sebesar 11% dan direncanakan bakal ada kenaikan tarif PPN pada 1 Januari 2025.

Lebih lanjut tarif PPN 0% berlaku atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak. Adapun barang kena pajak yang berwujud adalah benda yang bisa kita lihat keberadaannya secara fisik seperti motor, mobil, tanah dan bangunan. Barang kena pajak tidak berwujud adalah benda yang tidak bisa kita lihat secara fisik seperti hak cipta dan merek dagang.

Undang-undang yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak yang bersifat negative list. Artinya seluruh barang dikenakan pajak ini kecuali yang dianggap bukan barang kena pajak dalam UU PPN. Nah aturan yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah:

  • Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  • UU No 7 Tahun 2021 tetang Harmonisasi Perpajakan

Kedunya merupakan aturan dasar bagi aturan pelaksana yang biasanya diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan teknis ini yang nantinya akan memberikan aturan lebih detil jenis barang dan tarifnya.

Kapan tarif PPN 12% berlaku?

Melansir CNBC Indonesia, per 1 April 2022 Indonesia menggunakan tarif PPN sebesar 11%. Namun aturan tersebut mengalami perubahan pada tahun 2025 nanti. Dalam beleid UU HPP dijelaskan bahwa mulai 1 Januari 2025 tarif PPN yang berlaku sebesar 12%.

Kenaikan tarif PPN 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 tentu akan membuat barang dan jasa yang kita konsumsi mengalami kenaikan harga. Hal ini juga akan dirasakan bagi Anda trader atau investor yang perlu membayar PPN atas jasa broker atau pialang dan sekuritas untuk bertransaksi di pasar saham.

Masih berlandasakan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 dijelaskan PPN 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa kecuali kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jasa lainnya.

Lebih lanjut, setelah tarif PPN 12% berlaku nanti di Januari 2025 ada kemungkinan tarif PPN akan naik lagi di tahun berikutnya. Kenaikan ini sudah diatur dalam UU HPP yang menjelaskan tarif PPN dapat diubah paling rendah 5% dan paling tingg 15%.

Rumus & cara menghitung tarif PPN

Setelah mengetahui pengertian, jenis, objek pajak dan tarifnya lalu bagaimana cara menghitung PPN? Untuk menghitung pajak ini maka rumus yang digunakan adalah:

Nah dasar pengenaan pajak ini beragam. Berikut contohnya!

1. Menghitung PPN dengan DPP harga jual

Apabila harga jual motor sebesar Rp 25.000.000 maka PPN terutangnya adalah:

  • PPN terutang = tarif PPN x harga jual
  • PPN terutang = 11% x Rp 25.000.000
  • PPN terutang = Rp 2.750.000

Dengan PPN terutang Rp 2.750.000, maka saat akan membayar, konsumen harus membayar sebesar Rp 27.750.000 kepada perusahaan kena pajak dalam hal ini perusahaan yang melakukan jual-beli motor.

2. Menghitung PPN dengan DPP penggantian jasa

PKP memberikan jasa dengan memperoleh penggantian sebesar Rp 20.000.000. Maka PPN terutangnya:

  • PPN terutang = tarif PPN x penggantian jasa
  • PPN terutang = 11% x Rp 20.000.000
  • PPN terutang = Rp 2.200.000

Maka PKP akan membebankan biaya penggantian jasa sebesar Rp 22.200.000.

3. Menghitung PPN dengan DPP komisi

Dasar pengenaan pajak menggunakan komisi biasanya dilakukan saat transaksi jual beli saham. Biasanya komisi untuk pialang atau sekuritas ini sebesar 0,15% hingga 0,35%. Setelah mengetahui besaran komisi Anda baru bisa menghitung PPN atas transaksi tersebut.

  • PPN terutang = Nilai transaksi saham x komisi x tarif PPN
  • PPN terutang = Rp 10.000.000 x 0,15% x 11%
  • PPN terutang = Rp 1.650

Sehingga saat melakukan penjualan saham senilai Rp 10 juta, pialang sebagai PKP mengenakan komisi sebesar Rp 15.000. Kemudian dikenakan juga PPN sebesar 11% dari komisi atau setara Rp 1.650. Sehingga biaya yang dibebankan dari penjualan saham sebesar Rp 10.016.650.

>>> Ini saham terbaik di Indonesia 2024

>>> Simak daftar saham dengan dividen tertinggi yang layak dibeli

4. Menghitung PPN dengan DPP nilai impor

PKP A melakukan impor dengan nilai Rp 100.000.000. Maka PPN terutangnya adalah:

  • PPN terutang = tarif PPN x nilai impor
  • PPN terutang = 11% x Rp 100.000.000
  • PPN terutang = Rp 11.000.000

5. Menghitung PPN atas PKP tertentu

PKP A memiliki omset usaha sebesar Rp 300.000.000. Kemudian perusahaan tersebut melakukan penyerahan barang kena pajak senilai Rp 10.000.000 dan penyerahan jasa kena pajak sebesar Rp 5.000.000. Adapun PKP membeli barang kena pajak (BKP) dengan harga Rp 6.000.000 dan Jasa Kena Pajak (JKP) sebesar Rp 3.000.000.

Pajak keluaran

  • Pajak keluaran atas BKP= 11% x Rp 10.000.000
  • Pajak keluaran atas BKP= Rp 1.100.000
  • Pajak keluaran atas JKP= 11% x Rp 5.000.000
  • Pajak keluaran atas JKP= Rp 550.000
  • Total PPN atas pajak keluaran = Rp 1.100.000 + Rp 550.000 = Rp 1.650.000

Pajak masukan

  • Pajak masukan atas BKP = tarif PPN x harga beli
  • Pajak masukan atas BKP = 11% x Rp 6.000.000 = Rp 660.000
  • Pajak masukan atas JKP = tarif PPN x harga beli
  • Pajak masukan atas JKP = 11% x Rp 3.000.000 = Rp 330.000
  • Total PPN atas pajak masukan = Rp 660.000 + Rp 330.000 = Rp 990.000
  • PPN Terutang PKP = Pajak keluaran - Pajak masukan
  • PPN terutang = Rp 1.650.000 - Rp 990.000 = Rp 660.000

6. Menghitung PPN atas penyerahan motor bekas

PKP menjual motornya dengan harga Rp 18.000.000. Adapun perusahaan ini membeli motor dengan harga Rp 16.000.000.

  • PPN terutang = pajak keluaran - pajak masukan
  • PPN terutang = (11% x harga jual) - (11% x harga beli)
  • PPN terutang = (11% x 18.000.000) - (11% x Rp 16.000.000)
  • PPN terutang = Rp 1.980.000 - Rp 1.760.000
  • PPN terutang = Rp 220.000

Pertanyaan yang sering diajukan (FAQ)

Iklan
Artikel terkait