Ini PPh atas Instrumen Investasi Anda!

Ternyata PPh juga dikenakan atas instrumen invesasi Anda lo! Saat Anda memiliki portofolio di berbagai instrumen investasi atau aset investasi, maka Anda juga memiliki kewajiban membayar pajak. Instrumen yang dikenakan pajak investasi beragam mulai dari saham, obligasi hingga mata uang crypto.

Memahami jenis pajak dan besaran yang dikenakan atas instrumen investasi sangatlah penting. Dengan informasi ini Anda jadi tahu berapa biaya yang akan dikeluarkan saat akan merealisasikan keuntungan hasil investasi Anda. Nah salah satu jenis pajak yang perlu Anda bayarkan atas instrumen investasi adalah Pajak Penghasilan (PPh).
Apa itu Pajak Penghasilan (PPh)?
Sebelum memahami soal pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas instrumen investasi yang kita miliki, tentu Anda harus tahu apa itu PPh?
Melansir Undang-undang No 36 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan berikut pengertiannya. Pajak penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi dan badan usaha atas penghasilan mereka.
Penghasilan yang dimaksud adalah tambahan kemampuan ekonomis dari dalam maupun luar negeri yang bisa digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Bentuknya bisa beragam, yaitu:
- Gaji, upah, tunjangan, honor, komisi, bonus, uang pensiun
- Hadiah undian atau hadiah pekerjaan
- Laba usaha
- Keuntungan penjualan, keuntungan pengalihan harta, keuntungan likuidasi, penggabungan, pemekaran
- Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
- Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan
- Dividen
- Royalti
- Sewa
- Penerimaan pembayaran berkala
- Keuntungan pembebasan utang
- Keuntungan selisih kurs mata uang asing
- Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
- Premi asuransi
- Penghasilan usaha berbasis syariah
- Iuran yang diterima atau diperoleh
- Perolehan bunga deposito dan tabungan lainnya seperti obligasi
- Penghasilan dari transaksi saham dan derivatif
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, instrumen investasi dan tabungan termasuk dalam objek yang dikenakan PPh. Instrumen investasi yang dikecualikan dari pajak saat ini adalah reksadana. Namun tidak menutup kemungkinan ada instrumen investasi lainnya yang dikecualikan dari pajak untuk meningkatkan transaksinya.
Instrumen investasi apa saja yang dikenakan PPh?
1. Pajak Penghasilan atas Saham
Ternyata transaksi saham termasuk dividennya merupakan instrumen investasi yang dikenai pajak penghasilan (PPh). Sesuai dengan penjelasan soal PPh yang merupakan potongan pajak atas penghasilan, maka pajak saham ini memotong penghasilan yang Anda dapatkan saat trading atau investasi saham.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1994 yang diubah menjadi PP No 14 Tahun 1997 dan diturunkan melalui aturan pelaksanaan Keputusan Kementerian Keuangan (KMK) 282/KMK.04/1997 pajak atas saham yakni sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Sehingga pajak saham ini bersifat final.
Sedangkan untuk pemilik saham pendiri dikenakan tambahan PPh sebesar 0,5% dari nilai saham. Nah pengenaan PPh ini dipotong oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.
>>> ini pilihan saham terbaik di Indonesia
2. Pajak Dividen
Dividen adalah pembagian keuntungan hasil usaha kepada para pemegang saham, pemegang polis asuransi atau anggota koperasi. Nah dividen termasuk objek pajak yang bisa dikenai PPh intrumen investasi.
Pajak dividen bagi individu dikenakan sebesar 10% dan 15% untuk badan usaha yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi kepemilikan saham di atas 25%.
Nah, ketentuan tersebut juga sudah diperbarui melalui UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Peraturan ini kemudian diturunkan dalam aturan pelaksanaan yaitu PP No 9 Tahun 2021 tentang perlakukan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 18 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja di bidang PPh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas barang mewah (PPnBM) serta Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kedua aturan tersebut menjelaskan dividen yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang diterima oleh individu dalam negeri dikecualikan dari objek PPh jika memenuhi syarat yang berlaku. Syarat dividen bebas pajak adalah harus diinvestasikan kembali ke dalam bentuk berikut:
- Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Indonesia.
- Obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga pembiayaan yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Obligasi atau sukuk swasta yang diawasi oleh OJK
- Investasi keuangan di bank
- Investasi di infrastruktur melalui kerjasama dengan pemerintah dan badan usaha
- Investasi di sektor riil berdasarkan prioritas pemerintah
- Penyertaan modal yang baru didirikan di Indonesia sebagai pemegang saham
- Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi
- Untuk mendukung usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di Indonesia
>>> ini daftar saham dengan dividen terbesar
3. Pajak Obligasi
Obligasi adalah surat utang dengan jangka waktu tertentu yang diterbitkan oleh sebuah lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah. Obligasi ini akan ditawarkan kepada pihak tertentu termasuk Anda sebagai masyarakat Indonesia.
Nah sebagai imbalannya, Anda yang membeli obligasi ini akan mendapatkan bunga atau kupon obligasi. Nah, pajak penghasilan final dikenakan atas bunga atau kupon obligasi tersebut.
Berdasarkan PP No 91 Tahun 2021 tentang PPh atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tarifnya 10%. Pajak ini dihitung atas:
- Bunga dari obligasi bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi
- Diskonto dari obligasi sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi. Tidak termasuk bunga berjalan.
- Diskonto dari obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual di atas harga perolehan.
Jika Anda merugi pada saat penjualan obligasi maka PPh instrumen investasi ini dihitung atas bunga oblligasi berjalan.
>>> apa itu obligasi pemerintah?
4. Pajak Kontrak Derivatif atau Kontrak Berjangka
Melansir Bursa Efek Indonesia (BEI), kontrak derivatif di Indonesia meliputi IDX LQ45 Futures, Indonesia Government Futures, IDX30 Futures, Basket Bonds Futures dan Single Stock Futures. Kontrak derivatif sendiri merupakan kontrak finansial dua atau lebih pihak yang akan membeli atau menjual aset yang dijadikan objek atau komoditas perdagangan di waktu dan harga yang sudah disepakati.
Pajak atas instrumen investasi kontrak derivatif ini tadinya sebesar PPh 2,5% berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2009. Namun berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2011 ketentuan ini dicabut. Sehingga penghasilan dari transaksi kontrak derivatif ini mengikuti pengenaan PPh dengan mekanisme umum yang dimaksud dalam UU Harmonisasi Perpajakan yang mengatur soal Pajak Penghasilan.
Dengan demikian, berarti pendapatan dari transaksi kontrak derivatif ini didasarkan pada kesukarelaan wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan tambahan pendapatan ini. Nah dengan mekanisme umum ini maka yang dihitung adalah pendapatan total. Jika seseorang memiliki pendapatan kurang dari Rp 54 juta per tahun maka tidak akan dikenai PPh berdasarkan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.
5. Pajak Mata uang crypto
Melansir Antara News, pada Maret 2024 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membahas evaluasi pajak mata uang crypto. Adapun saat ini pemerintah menetapkan pajak untuk crypto yakni dikenai PPh sebesar 0,1% dari nilai transaksi crypto (perdagangan dan penambangan) yang terdaftar di Bappebti. Sedangkan aset crypto yang belum tercatat di Bappebti dikenai pajak 0,2%. Pajak lain yang dikenakan
👉 Apa Itu Trading Mata Uang Kripto? – Panduan Lengkap
Aturan ini tertera pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 68/PMK.03/2022 yang berlaku pada 1 Mei 2022. Ketentuan ini masih berlaku, namun Bappebti menilai pajak ini terlalu besar karena industri crypto masih sangat muda di Indonesia.
6. Pajak ETF (Exchange-Traded Fund)
ETF alias Exchange Traded Fund dikenai pajak penghasilan bruto final sama seperti transaksi saham yaitu 0,1% dari total nilai penjualan. Namun ETF saat ini masih mendapatkan insentif berupa penghapusan biaya transaksi (levy fee) dan PPh final. Insentif ini berlaku sejak September 2019.
7. Pajak Emas
Jika Anda berinvestasi di logam mulia emas, maka komoditas ini termasuk dalam objek yang dikenakan pajak. Aturannya tertuang pada PMK Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 tentang penjualan logam mulia batangan. PPh atas pembelian emas ini dikenakan sebesar 0,45% bagi yang memiliki NPWP dan sebesar 0,9% bagi yang belum memiliki NPWP.
8. Pajak Properti
Properti kini juga bisa menjadi instrumen investasi, namun sifatnya memang tidak selikuid saham dan kontrak derivatif. Nah bagi Anda yang akan bermain investasi di properti, perlu tahu bahwa ada PPh final atas tanah atau bangunan. Besarannya yaitu sebesar 2,5%.
9. Pajak Bunga Deposito
Deposito juga merupakan objek pajak yang membuat Anda sebagai nasabah memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Bunga deposito dikenakan pajak penghasilan. Adapun pajak bunga deposito sebesar 20% dengan nilai sama atau lebih dari Rp 7,5 juta. Jika jumlahnya kurang dari itu maka tidak dikenakan pajak.
Pajak atas Penjualan Saham Non Bursa: Cara Melaporkan dalam SPT Tahunan
Penjualan saham non bursa memiliki kewajiban pajak tersendiri yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pajak atas penjualan saham non bursa ini termasuk dalam kategori penghasilan neto lainnya yang tidak bersifat final. Oleh karena itu, penting untuk melaporkannya dengan benar sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai contoh, jika Anda menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S, capital gain dari penjualan saham non bursa dilaporkan pada Formulir 1770 S-I Bagian A, Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya. Langkah ini memastikan pelaporan pajak Anda sesuai dengan peraturan dan menghindari potensi sanksi.
Apa yang Harus Diperhatikan?
- Pastikan menghitung capital gain dengan benar.
- Catat transaksi secara rinci sebagai dokumen pendukung.
- Konsultasikan dengan ahli pajak jika diperlukan untuk menghindari kesalahan pelaporan.
Kesimpulan PPh atas instrumen investasi
Di Indonesia, Anda bisa melihat apakah suatu instrumen investasi merupakan objek pajak atau bukan melalui UU Harmonisasi Perpajakan (HPP) yaitu UU No 7 Tahun 2021. Di sana dijelaskan instrumen investasi yang merupakan objek pajak adalah:
- Dividen
- Keuntungan selisih kurs mata uang asing apabila Anda bertransaksi menggunakan mata uang luar negeri
- Bunga deposito
- Bunga obligasi & surat utang negara
- Penghasilan transaksi saham dan sekuritas lainnya
- Transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa
- Transaksi pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan
Setiap instrumen investasi yang dikenai pajak biasanya akan memiliki aturan pelaksanaan yang menjelaskan lebih detil skema dan besaran pajak yang dikenakan. Di sisi lain, instrumen investasi yang masih sepi transaksi biasanya akan mendapatkan insentif pajak.
Adapun saat ini instrumen investasi yang tidak dikenai pajak adalah Reksadana dan ETF. Memilih kedua instrumen ini bisa membuat keuntungan Anda lebih optimal karena tidak adanya potongan pajak. Jika Anda tak mau keuntungan Anda terpotong pajak maka kami sarankan berinvestasi di Reksadana dan ETF.
Biasanya PPh atas instrumen investasi ini sudah otomatis terpotong karena sudah terintegrasi dengan sistem sekuritas. Lebih lanjut, pajak atas instrumen investasi tak hanya PPh saja.Ternyata instrumen investasi juga dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Apa itu PPN dan bagaimana skema penerapannya?
Pertanyaan yang sering diajukan (FAQ)
Syarat dividen dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) adalah diinvestasikan kembali ke dalam negeri. Bentuk investasinya bisa berupa SBN, Sukuk, Obligasi, investasi keuangan di bank, investasi di sektor riil, investasi di infrastruktur kerjasama dengan pemerintah, penyertaan modal baru sebagai pemegang saham dan mendukung usaha mikro atau kecil.
Trading forex sebenarnya termasuk dalam jenis kontrak derivatif di Indonesia. Nah trading Forex tentu dikenakan PPh sama seperti instrumen lainnya. Namun mekanisme pengenaan PPh ini menggunakan mekanisme umum di mana seseorang yang memiliki penghasilan di bawah Rp 54 juta (termasuk dari trading Forex) tidak memilki kewajiban membayar PPh.
Kontrak derivatif sendiri merupakan kontrak finansial dua atau lebih pihak yang akan membeli atau menjual aset yang dijadikan objek atau komoditas perdagangan di waktu dan harga yang sudah disepakati. Asetnya bisa beragam mulai dari mata uang alias Forex, saham, surat utang atau mata uang crypto.