Pajak Kripto Indonesia: Regulasi, Tarif, Cara Lapor Pajak

Kenaikan harga Bitcoin hingga menyentuh $100.000 bukan hanya berdampak besar bagi bisnis exchange kripto, tetapi juga berdampak besar terhadap naiknya penerimaan pajak kripto Indonesia. Berdasarkan laporan Bappebti sejak September 2022 – Oktober 2024, pemerintah Indonesia berhasil mengamankan pendapatan negara dari pajak kripto sebesar Rp942,88 miliar.
Indonesia bukanlah negara satu-satunya di dunia yang membebankan pajak transaksi kripto kepada investor atau trader. Namun, banyak kalangan yang menilai kebijakan pajak kripto Indonesia dinilai tinggi jika dibanding negara lain. Untuk mengetahui kebenaran dari berita tersebut, mari kita simak artikel berikut yang akan membahas apa itu pajak kripto, regulasi pajak kripto di Indonesia, perbandingan pajak kripto di Indonesia dan luar negeri, serta bagaimana cara pelaporan pajak kripto di Indonesia.
Apa itu Pajak Kripto 2024?

Pajak kripto adalah suatu kewajiban pajak yang harus dibayarkan masyarakat yang melakukan transaksi jual/beli aset kripto dan penggunaan kripto untuk mining dan sebagainya. Besaran tarif pajak kripto di berbagai belahan dunia tentu berbeda-beda tergantung masing-masing kebijakan negara melalui regulator resmi yang mengaturnya.
Misalnya negara Amerika Serikat melalui pemerintahan yang baru yang dipimpin oleh Donald Trump, mengusulkan agar pajak kripto di Amerika Serikat bebas pajak. Hal ini berbeda dengan pemerintah Italia yang berencana menaikkan pajak keuntungan Bitcoin menjadi 42% dari 26%.
Bagaimana dengan Indonesia? Pertumbuhan industri kripto yang pesat adalah alasan utama mengapa OJK saat ini sedang mempertimbangkan merilis aturan pajak kripto Indonesia yang baru. Aturan pajak kripto di Indonesia yang baru tersebut nantinya diprediksi bukan hanya menyasar untuk aset kripto populer saja seperti Bitcoin dan Ethereum, melainkan bisa mencakup berbagai jenis aset kripto.
Dengan menyesuaikan pajak kripto dengan iklim industri kripto di Indonesia saat ini. hal ini bertujuan untuk mengurangi penyalahgunaan aset kripto untuk kegiatan ilegal dan juga dapat meningkatkan transaksi kripto di Indonesia yang berimbas terhadap naiknya penerimaan pajak kripto.
Regulasi Pajak Kripto Mulai Kapan Diberlakukan di Indonesia?

Pemberlakukan pajak kripto untuk perdagangan aset kripto di Indonesia sebenarnya terhitung masih baru tepatnya sejak 1 Mei 2022. Aturan pajak kripto di Indonesia itu sendiri diatur dalam PMK 68 dengan rincian sebagai berikut:
- PPN 0,11% dari nilai transaksi untuk pembelian aset kripto di Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
- PPN 0,22% dari nilai transaksi untuk pembelian aset kripto di bukan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
- PPh 0,1% dari nilai transaksi untuk penjualan aset kripto di Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
- PPh 0,2% dari nilai transaksi untuk penjualan aset kripto di bukan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Berdasarkan aturan perpajakan untuk aset kripto di Indonesia di atas, Anda akan dikenakan pajak kripto yang lebih tinggi jika Anda melakukan transaksi jual-beli aset kripto di platform yang bukan resmi Bappebti. Saat ini, Anda bisa melakukan transaksi jual-beli aset kripto melalui 35 exchange kripto resmi Bappebti di Indonesia dan 8 exchange kripto tersebut di antaranya sudah mengantongi izin Bappebti sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Di Indonesia, hingga saat ini aset kriptomasih dianggap sebagai sebuah komoditas layaknya seperti emas, kopi, perak, kakao, dan komoditas lainnya yang umum diperjualbelikan. Secara garis besar, penggunaan aset kripto di Indonesia baru sebatas untuk trading dan investasi. Tentu, berbeda dengan negara lain seperi UAE, El Savador, dan Afrika Tengah yang sudah melegalkan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah.
Salah satu alasan utama mengapa Indonesia tidak melegalkan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah disebabkan karena:
- Menurut UUD No.17 tahun 2017 tentang Mata Uang, Indonesia hanya mengenal rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
- Bitcoin sulit untuk dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah karena memiliki harga yang volatile dan tidak stabil. Hari ini harga Bitcoin Rp1,5 miliar dan besok bisa turun atau naik dari harga sebelumnya.
Jadi, sudah jelas hukum dan regulasinya yang mengatur apakah Indonesia mengenakan pajak pada mata uang kripto atau tidak. Sejak pajak kripto di Indonesia mulai diberlakukan pada 1 Mei 2022, hingga saat ini belum ada pembaruan aturan pajak cryptocurrency di Indonesia walaupun PPN sendiri akan naik menjadi 12% di tahun 2025.
Berapa Pajak Kripto Indonesia di Exchange Kripto Resmi Bappebti?
Dari banyaknya exchange kripto legal dan resmi Bappbeti yang bisa Anda pilih, kami merekomendasikan 5 exchange kripto lokal resmi Bappebti berikut ini.
Indodax

Indodax adalah exchange kripto lokal resmi Bappebti yang bisa Anda jadikan tempat terbaik untuk melakukan transaksi jual-beli aset kripto. Walaupun Indodax kena hack pada beberapa waktu lalu, namun kami tetap merekomendasikan exchange kripto lokal satu ini kepada pengguna karena management Indodax sendiri dengan responsif mampu menyelesaikan masalah keamanan yang terjadi di platform mereka dengan cepat dan mencari tahu apa yang menjadi penyebabnya.
Sebagai bursa kripto terbaik resmi Bappebti, pajak kripto Indodax mengikuti aturan pajak kripto Indonesia yang berlaku yaitu PPN 0,11% dari total nilai transaksi pembelian kripto dan PPh 0,1% dari total nilai transaksi penjualan kripto.
Simak seluruh informasi terkait biaya, fitur, serta kelebihan dan kekurangan Indodax selengkapnya: Review Indodax: Kelebihan & Kekurangan Crypto Platform
PINTU

Exchange kripto lokal resmi Bappebti selanjutnya yang kami rekomendasikan bagi pengguna adalah PINTU. Pada Maret 2024 lalu, aplikasi PINTU sudah diunduh sebanyak 7 juta pengguna sejak rilis pada April 2020. Exchange kripto PINTU adalah termasuk 1 dari 8 exchange kripto resmi Bappebti yang sudah mengantongi izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sehingga aman dan telah memenuhi persyaratan SOP dari Bappebti.
Transaksi aset kripto di PINTU akan dikenakan pajak kripto yaitu PPN 0,11% dari total nilai transaksi pembelian kripto dan PPh 0,1% dari total nilai transaksi penjualan kripto.
Reku

Sebelum resmi berubah nama menjadi Reku, Reku dulunya adalah perusahaan yang dikenal dengan nama Rekening.com yang didirikan pada tahun 2018. Exchange kripto Reku saat ini bukan hanya melayani perdagangan aset kripto, tetapi Reku juga melayani perdagangan saham AS yang baru saja diluncurkan pada September 2024 lalu.
Bagi Anda yang melakukan transaksi jual-beli kripto lewat aplikasi Reku, pajak kripto yang dibebankan kepada pengguna yaitu PPN 0,11% dari total nilai transaksi pembelian kripto dan PPh 0,1% dari total nilai transaksi penjualan kripto.
Tokocrypto

Tokocrypto adalah exchange kripto lokal resmi Bappebti yang didirikan pada tahun 2017 dan memiliki lebih dari 4,5 juta pengguna per September 2024. Aplikasi Tokocrypto adalah aplikasi investasi kripto yang saat ini dimiliki oleh Binance, yang berencana akan menambah kepemilikan saham di Tokocrypto hingga 100% secara bertahap.
Berapa pajak di Tokocrypto? Pengguna Tokocrypto akan dikenakan PPN 0,1% dari total nilai transaksi pembelian kripto dan PPN 0,21% untuk pembelian USDT/kripto. Sementara pajak penjualan kripto di Tokocrypto akan dikenakan PPh 0,10% untuk total nilai transaksi dan PPh 0,21% untuk USDT/kripto.
Anda bisa mengetahui perbandingan Tokocrypto vs PINTU selengkapnya: Tokocrypto vs PINTU, Mana Aplikasi Kripto Terbaik?
Pluang

Rekomendasi aplikasi investasi yang melayani perdagangan aset kripto bagi pengguna di Indonesia selanjutnya adalah Pluang. Di aplikasi Pluang, Anda bisa berinvestasi di sejumlah produk keuangan seperti ETF, saham AS, emas, reksa dana, dan kripto.
Aplikasi Pluang adalah aplikasi investasi multi aset yang diluncurkan pada tahun 2019 dan punya lebih dari 10 juta pengguna per Oktober 2023. Pajak transaksi pembelian dan penjualan kripto di aplikasi Pluang sebesar 0,1% (PPN) dan 0,21% (PPh).
Anda bisa bandingkan aplikasi Pluang dan PINTU selengkapnya: PINTU vs Pluang, Mana Aplikasi Trading Crypto Terbaik?
Nanovest

Nanovest adalah salah satu aplikasi investasi kripto terbaik di Indonesia bagi Anda yang ingin berinvestasi di kripto. Aplikasi satu ini diluncurkan pada tahun 2021 dan menjalin kemitraan dengan perusahaan terkemuka di Indonesia yaitu Sinar Mas.
Aplikasi Nanovest menetapkan pajak kripto bagi pengguna dengan rincian PPN 0,11% (transaksi beli) dan PPh 0,1% (transaksi jual).
Untuk memudahkan Anda menentukan mana aplikasi kripto terbaik antara Nanovest dan Pluang, Anda bisa membaca review kedua aplikasi tersebut selengkapnya: Nanovest vs Pluang: Broker mana yang lebih cocok untuk Anda?
Berapa Pajak Kripto di Luar Negeri?
Salah satu alasan mengapa banyak masyarakat Indonesia lebih memilih berinvestasi kripto di exchange kripto luar negeri karena pajak kripto yang dikenakan kepada pengguna jauh lebih rendah bahkan ada yang bebas pajak.
Uni Emirat Arab
Uni Emirat Arab dikenal sebagai pusat kripto dunia, pemerintah UAE sendiri sudah melegalkan Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Soal pajak kripto, pemerintah UAE sendiri membebaskan PPN untuk transaksi aset digital sejak 15 November 2024.
Negara Uni Emirat Arab hanyalah satu dari sekian banyak negara di dunia yang diketahui membebaskan pajak kripto bagi investor atau trader kripto.
Singapura
Negara tetangga Indonesia, Singapura, adalah negara berikutnya yang membebaskan pajak kripto bagi investor. Singapura dikenal menjadi surga pajak termasuk untuk pajak kripto. Namun, aturan pajak ini mungkin hanya berlaku untuk PPN dan tidak untuk PPh.
Jerman
Di negara Jerman, pemilik aset kripto tidak dikenakan pajak keuntungan kripto dengan syarat memegang aset kripto yang dimiliki selama lebih dari 1 tahun. Hal ini tentu berbeda dengan aturan pajak lainnya di Jerman yang dikenal sebagai negara pajak yang sangat tinggi di dunia.
Karena pada instrumen keuangan lainnya, Jerman membebankan pajak capital gain sebesar 25%. Aset kripto yang disimpan kurang dari 1 tahun dan punya keuntungan tidak lebih dari $600 akan dikenakan pajak kripto di Jerman.
Amerika Serikat
Pemerintah Amerika Serikat yang baru kini sedang mengusulkan pajak kripto di AS menjadi 0%, hal ini mengingat kripto kini sedang dipertimbangkan menjadi salah satu cadangan devisa negara AS selain emas. Pajak kripto di Amerika Serikat saat ini membebankan tarif sebesar 0% hingga 37% tergantung pada penghasilan dan jangka waktu kepemilikan aset kripto.
Semakin lama Anda yang memegang aset kripto di Amerika Serikat, Anda akan memiliki keuntungan dalam tarif pajak kripto yang lebih rendah.
Malaysia
Transaksi kripto di negara Malaysia bisa dibebaskan pajak jika Anda bukan trader kripto harian yang sering keluar masuk pasar. Pembebasan pajak kripto di Malaysia diperuntukkan bagi investor kripto dan bukan trader harian.
Perbandingan Pajak Kripto Indonesia Vs Luar Negeri
Negara | Bebas Pajak | Kena Pajak | Penjelasan |
Indonesia | ✅ | PPN 0,11% dari nilai transaksi untuk pembelian aset kripto di Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). PPN 0,22% dari nilai transaksi untuk pembelian aset kripto di bukan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). PPh 0,1% dari nilai transaksi untuk penjualan aset kripto di Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). PPh 0,2% dari nilai transaksi untuk penjualan aset kripto di bukan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). | |
Malaysia | ✅ | Bebas pajak kripto diberlakukan untuk investor cryptocurrency dan bukan untuk trader harian | |
Jerman | ✅ | Jika investor cryptocurrency memegang aset kripto yang dimiliki lebih dari 1 tahun akan dibebaskan pajak kripto dan akan dikenakan pajak kripto bagi kepemilikan aset kripto di bawah 1 tahun dengan keuntungan kurang dari $600. | |
Uni Emirat Arab | ✅ | Bebas PPN untuk transaksi kripto. | |
Amerika Serikat | ✅ | Pajak kripto di Amerika Serikat memiliki tarif 0% – 37% tergantung penghasilan dan jangka waktu kepemilikan aset kripto. | |
Singapura | ✅ | Bebas PPN untuk transaksi kripto, namun mungkin PPh bisa diberlakukan untuk pajak penghasilan dari kripto. |
Selain pajak kripto yang dibebankan membuat biaya trading kripto Anda di exchange kripto semakin mahal, ada pula fee trading lainnya yang dibebankan kepada pengguna saat melakukan transaksi jual-beli aset kripto yaitu fee beli dan fee jual.
Cara Hitung Pajak Kripto
Untuk menghitung berapa pajak kripto yang perlu dibayarkan atas transaksi kripto yang Anda dilakukan di sebuah exchange kripto. Anda bisa menghitungnya dengan mudah melalui cara seperti berikut:
Misalnya Anda melakukan transaksi kripto di Indodax:
- Pajak pembelian 0,11%.
- Pajak penjualan 0,1%.
- Nilai transaksi Rp10 juta.
Berapa pajak kripto atas transaksi kripto Anda di Indodax? Anda bisa menghitungnya dengan mengalikan nilai transaksi Rp10 juta dengan pajak pembelian atau pajak penjualan yang ditetapkan.
- Pajak pembelian kripto = Rp10 juta x 0,11% = Rp11.000.
- Pajak penjualan kripto = Rp10 juta x 0,1% = Rp10.000.
Cara Pelaporan Pajak Cryptocurrency 2024

Penghasilan atau keuntungan yang Anda peroleh dari kepemilikan aset kripto di Indonesia wajib lapor pajak. Untuk memenuhi kebutuhan lapor pajak kripto di Indonesia, aplikasi trading kripto seperti PINTU, Indodax, Pluang, dan Tokocrypto memiliki fitur lapor pajak yang akan memudahkan pengguna saat ingin melakukan pelaporan pajak cryptocurrency dengan dukungan dokumen pajak yang dibutuhkan bisa langsung diunduh di aplikasi tersebut.
Seluruh pajak transaksi kripto yang Anda lakukan di Indodax, PINTU, Pluang, dan Tokocrypto yang dilaporkan melalui fitur lapor pajak berasal dari penjumlahan potongan pajak kripto di setiap transaksi yang berhasil dilakukan di aplikasi tersebut. Kemudian, laporan pajak kripto yang berhasil Anda unduh tersebut bisa Anda jadikan dokumen pendukung saat pelaporan SPT tahunan melalui DJP online.
Untuk lebih memahami apa itu PPh dan PPN di pajak kripto Indonesia, Anda sebagai investor kripto bisa membaca artikel keuangan berikut ini untuk mendapatkan penjelasan secara komprehensif terkait apa itu PPh dan PPN dalam sistem perpajakan Indonesia.
- Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia: Apa dan Cara Kerjanya
- Peraturan Pajak Terbaru 2024: Pengertian PPh & Skemanya!
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ) tentang Pajak Kripto Indonesia
PPN 0,11% (transaksi beli) dan PPh 0,1% (transaksi jual) untuk exchange kripto resmi Bappebti.
Pengguna Tokocrypto akan dikenakan PPN 0,1% dari total nilai transaksi pembelian kripto dan PPN 0,21% untuk pembelian USDT/kripto. Sementara pajak penjualan kripto di Tokocrypto akan dikenakan PPh 0,10% untuk total nilai transaksi dan PPh 0,21% untuk USDT/kripto.
PPN 0,11% dari total nilai transaksi pembelian kripto dan PPh 0,1% dari total nilai transaksi penjualan kripto.