OJK Kini Atur Konten Influencer Saham & Pasar Keuangan Indonesia, Ini Penjelasannya!

Dunia influencer saham Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2025 pada 11 Juni 2025. Sebuah regulasi yang secara khusus mengatur perilaku dan isi konten para financial influencer di media sosial.

POJK Nomor 13 Tahun 2025 mengatur konten influencer saham Indonesia

Aturan ini mulai berlaku secara efektif pada 11 Desember 2025. Sehingga, akan membawa perubahan besar, baik bagi influencer maupun investor ritel yang selama ini mengandalkan rekomendasi dari media sosial.

Dalam artikel ini, kami akan membahas POJK yang baru saja OJK terbitkan. Kemudian, kami juga akan membahas dampaknya bagi para influencer serta alasan mengapa OJK menerbitkan peraturan tersebut. Yuk, simak untuk tahu lebih jelas!

POJK 13-2025 Tentang Apa?

Pada 11 Juni 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025. POJK ini berisikan tentang Penyelenggaraan Layanan Perdagangan Efek oleh Pihak Selain Perusahaan Efek. Namun, peraturan ini baru berlaku pada 11 Desember 2025.

Otoritas Jasa Keuangan

Berikut tiga pasal penting yang terkandung dalam aturan tersebut yang mengatur ruang gerak influencer saham Indonesia:

Lima Pasal Penting Soal Kegiatan Influencer Saham & Pasar Keuangan di Media Sosial

POJK 13/2025 mengatur kerja sama atara Perantara Perdagangan Efek (PPE) atau Perusahaan Efek Daerah (PED) dengan finfluencer. Ada lima pasal utama dalam POJK 13/2025 yang secara langsung mengatur aktivitas influencer saham dan pasar keuangan, yaitu:

Pasal 106

  1. PPE/PED boleh bekerja sama dengan pegiat media sosial
  2. Jika mereka bekerja sama, harus ada perjanjian tertulis yang menyatakan ruang lingkup kerja sama dengan tiga pilihan kegiatan, yaitu
    • a: Hanya menyediakan media iklan dan/atau menyampaikan informasi umum tentang pasar modal, tanpa memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah pada PPE dan PED.
    • b: Pegiat media sosial memberikan penawaran langsung untuk membuka rekening atau menjadi nasabah PPE/PED.
    • c: Pegiat media sosial memberikan analisis atau rekomendasi investasi terkait produk atau layanan PPE/PED.

Pasal 107

Pegiat media sosial yang ruang lingkupnya hanya pada Pasal 106 ayat (2) huruf a (media/iklan/informasi umum), tidak wajib menjadi mitra pemasaran PPE dan tidak perlu memiliki izin usaha atau izin perorangan dari OJK.

Pasal 108

Jika ruang lingkupnya sesuai dengan Pasal 106 ayat (2) huruf b (memberikan penawaran kepada calon nasabah), maka PPE/PED harus memastikan bahwa finfluencer tersebut memenuhi ketentuan mitra pemasaran sesuai regulasi OJK.

Pasal 109

Pegiat media sosial yang ruang lingkupnya seusai dengan Pasal 106 ayat (2) huruf c (memberikan analisis atau rekomendasi investasi), maka PPE/PED harus memastikan bahwa finfluencer sudah memiliki izin sebagai Penasihat Investasi dari OJK.

Pasal 110

Jika ruang lingkupnya sesuai dengan Pasal 106 ayat (2) huruf a (memberikan informasi umum atau iklan semata), maka PPE/PED harus mencantumkan pengungkapan di dalam iklan bahwa:

  • pegiat media sosial bukan pegawai dari PED/PED
  • pegiat tersebut tidak memiliki izin dari OJK

Kelima pasal ini memberikan ruang lingkup bagi financial influencer (finfluencer) yang akan kami jelaskan pada bagian selanjutnya.

Tiga Ruang Lingkup Influencer Saham & Pasar Keuangan dalam POJK 13/2025

Agar Anda lebih mudah memahaminya, berikut merupakan penjabaran tiga kategori aktivitas influencer saham atau finfluencer berdasarkan POJK 13 Tahun 2025:

Pemberi Informasi Umum

Influencer yang hanya membagikan informasi atau edukasi soal pasar modal. Misalnya, menjelaskan apa itu saham, peran BEI, dan cara kerja pasar modal.

Influencer yang bergerak di bidang ini tidak perlu memiliki izin dari OJK. Selama tidak mengajak pihak lain untuk membuka akun sekuritas atau mempromosikan produk tertentu, aktivitas ini masih dapat mereka lakukan tanpa harus menjadi mitra resmi.

Mitra Pemasaran Sekuritas

Apabila influencer mulai mengajak pihak lain untuk membuka akun rekening efek maupun menjadi nasabah perusahaan sekuritas tertentu, maka mereka harus terdaftar sebagai mitra pemasaran resmi sesuai ketentuan OJK. Sehingga, mereka harus menjalin kerja sama langsung secara legal dengan perusahaan efek yang dipromosikan.

Pemberi Rekomendasi atau Analisis Investasi

Influencer yang memberikan analisis, opini, maupun rekomendasi terhadap saham atau efek tertentu. Misalnya, mereka memberikan rekomendasi untuk membeli saham “A” karena valuasinya murah.

Influencer yang melakukan aktivitas tersebut wajib memiliki izin sebagai Penasihat Investasi dari OJK. Ini karena OJK ingin melindungi investor ritel dari saran-saran yang belum tentu bertanggung jawab secara hukum.

👉 Jika Anda tertarik untuk mempelajari analisis saham, ini Buku Analisis Teknikal Terbaik Bahasa Inggris & Indonesia

Dampak bagi Influencer Saham Indonesia yang Tidak Bekerjasama dengan Sekuritas

Jika seorang influencer saham tidak bekerjasama dengan perusahaan sekuritas, maka secara hukum ia tergolong sebagai influencer independen. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menjadikannya melanggar aturan selama aktivitas konten mereka masih dalam batasan yang ada pada POJK 13/2025.

Dengan kata lain, finfluencer independen tidak terdampak langsung oleh ketentuan sebagai mitra pemasaran. Namun, mereka harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:

  1. Pertama, tidak memberikan ajakan langsung untuk membuka rekening efek di sekuritas tertentu.
  2. Selanjutnya, tidak mempromosikan produk investasi tertentu seperti saham, reksa dana, atau obligasi tanpa izin sebagai penasihat investasi.
  3. Terakhir, tidak menyebutkan diri sebagai wakil resmi perusahaan efek atau mengatasnamakan lembaga keuangan tertentu.

Mereka tetap boleh membuat konten edukasi, membahas kondisi pasar secara umum, maupun menyampaikan opini pribadi tentang tren ekonomi. Oleh karena itu, mereka tidak diperbolehkan untuk melanggar prinsip transparansi dan menyesatkan publik.

Finfluencer independen tetap bisa berkarya, selama tidak “menjual” produk investasi atau mempromosikan sekuritas tanpa izin.

Di sisi lain, peraturan ini justru memberikan kejelasan terkait batasan. Sehingga, konten yang mereka sebarkan tetap aman, informatif, dan tidak membahayakan investor pemula yang rentan terhadap konten spekulatif.

Cara Influencer Saham Membuat Konten Investasi yang Aman

Agar tidak melanggar regulasi baru dari OJK, berikut beberapa prinsip penting yang harus influencer saham perhatikan saat membuat konten bertema investasi atau pasar modal:

Tidak Berafiliasi dengan Perusahaan Sekuritas

Pastikan Anda tidak memiliki hubungan kerja sama atau afiliasi langsung dengan perusahaan sekuritas, terutama jika belum terdaftar secara resmi sebagai mitra pemasaran. Dengan tidak terlibat dalam kegiatan promosi atau perekrutan nasabah, Anda tidak perlu terikat kewajiban sebagai pihak pemasar yang diatur dalam POJK.

Sampaikan bahwa Konten Bersifat Pribadi dan Bukan Rekomendasi

Selalu tegaskan bahwa konten yang Anda buat merupakan opini atau analisis pribadi. Sehingga, konten tersebut bukanlah suatu ajakan untuk membeli atau menjual efek tertentu. Anda juga bisa menambahkan disclaimer seperti:

“Konten ini dibuat untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran investasi. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan masing-masing individu.”

Hindari Penyebutan Produk atau Efek Spesifik

Sebisa mungkin jangan menyebut nama saham, reksa dana, atau produk investasi secara spesifik. Ini terutama jika Anda tidak memiliki izin sebagai penasihat investasi. Jika ingin membahas studi kasus, fokuskan pada aspek edukatif dan bukan merupakan promosi.

Berikut contoh aman yang dapat Anda perhatikan:

  • “Saham sektor energi cenderung naik saat harga minyak dunia mengalami kenaikan.”
  • ❌ “Beli saham ABC sekarang karena harganya pasti naik!”

Jangan Mengaku sebagai Profesional Berlisensi

Jangan pernah mengatakan diri Anda sebagai penasihat investasi, analisis pasar modal, atau menyematkan gelar profesional bila Anda belum memiliki izin resmi dari OJK. Hal ini dapat menyesatkan publik dan termasuk kategori pelanggaran.

Sebaliknya, posisikan diri Anda sebagai edukator, pegiat literasi keuangan, atau pembuat konten yang fokus pada informasi umum seputar investasi.

Dengan mematuhi keempat prinsip tersebut, Anda bisa terus membangun komunitas investasi yang sehat, tanpa risiko hukum dari regulasi OJK yang baru.

Konten Investasi dari Influencer Saham Seperti Apa yang Bermasalah?

Dengan berlakunya POJK 13 Tahun 2025 nanti, akan ada batasan yang jelas mengenai jenis konten yang boleh dan tidak boleh influencer saham sebarkan. Berikut ini merupakan beberapa contoh konten yang dapat menimbulkan masalah hukum jika tidak sesuai dengan ketentuan OJK:

Bekerja Saham dengan Sekuritas dan Memberikan Rekomendasi Saham

Jika Anda menjalin kerja sama dengan perusahaan sekuritas dan membuat konten yang berisi rekomendasi beli atau jual saham maupun produk investasi tertentu, maka wajib memiliki izin sebagai Penasihat Investasi dari OJK. Tanpa izin ini, aktivitas tersebut merupakan aktivitas yang melanggar peraturan dan bisa mendapatkan sanksi.

Memberikan Ajakan Eksplisit atau Implisit untuk Membeli Saham Tertentu

Konten yang berisi ajakan langsung seperti:

  • Ayo beli saham XYZ sekarang juga!”
  • “Kalau mau cuan besar, saham ini wajib kamu koleksi.”

Maupun ajakan yang bersifat implisit seperti:

  • Saya pribadi baru beli saham ABC, dan biasanya setelah saya beli harganya naik.

Ajakan tersebut masuk dalam kategori rekomendasi terselubung sehingga tidak boleh Anda lakukan jika tidak memiliki izin yang sesuai.

Mengklaim bahwa Konten Investasi Pasti Menguntungkan

Pernyataan seperti:

  • “Pasti cuan!”
  • “Dijamin untung kalau ikut strategi ini”
  • Saham ini tidak akan turun!”

Ketiga pernyataan di atas merupakan bentuk klaim menyesatkan yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian di pasar modal. Ingat, tidak ada investasi yang bebas risiko sehingga tidak boleh menyampaikan hal seolah-oleh pasti untung. Ini karena Anda bisa dianggap menipu dan memberikan pendapat yang menyesatkan publik.

Kenapa OJK Mengeluarkan POJK 13/2025?

OJK menerbitkan POJK 13 Tahun 2015 bukan untuk membatasi kebebasan influencer saham dalam berbagi informasi. Namun, mereka bertujuan melindungi investor ritel (terutama pemula) dari konten yang menyesatkan dan berisiko tinggi.

Selama ini, banyak konten investasi yang di media sosial yang menjerumuskan investor pemula untuk mengambil risiko. Berikut beberapa hal yang dapat menyesatkan investor pemula:

  • Mendorong investor untuk membeli saham tertentu tanpa analisis yang kredibel.
  • Memberikan janji untuk mendapatkan keuntungan instan tanpa menjelaskan risikonya.
  • Mengarah pada praktik tidak etis seperti pump and dump.
  • Tidak mengungkapkan bahwa konten tersebut bersifat berbayar atau sponsor. Sehingga, banyak investor pemula membeli aset hanya karena “kata influencer“, bukan karena pemahaman secara menyeluruh.

Dengan regulasi ini, OJK ingin memastikan bahwa setiap konten yang berisi rekomendasi investasi dibuat oleh pihak yang kompeten, bertanggung jawab, dan memiliki izin resmi. Sehingga, publik mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.

Menciptakan Ekosistem Pemasaran Produk Keuangan yang Lebih Sehat

Selain melindungi investor, OJK juga ingin menciptakan ekosistem pemasaran produk keuangan yang lebih sehat. Sehingga, setiap bentuk promosi harus memenuhi beberapa hal berikut:

  • Kegiatan promosi harus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi atau kemitraan legal.
  • Harus mengungkapkan secara transparan jika pembuatan konten tersebut merupakan kerja sama berbayar.
  • Memenuhi standar etika dan profesionalisme dalam penyampaian informasi.

Dengan begitu, influencer atau finfluencer tidak bisa lagi memberikan rekomendasi investasi secara bebas jika tidak memiliki lisensi sebagai penasihat investasi. Ini karena menyangkut kepentingan bagi banyak orang.

Kesimpulannya, regulasi ini menjadi langkah penting untuk menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan. Bukan hanya untuk pelaku industri, tapi juga bagi jutaan investor ritel di Indonesia.

👉 Perbedaan Wealth Management vs Financial Planning

Pertanyaan yang sering diajukan (FAQ)

Apakah semua influencer saham harus memiliki izin dari OJK?

Tidak semua influencer harus memiliki izin dari OJK. Influencer yang hanya membagikan informas umum atau edukasi pasar modal tidak wajib memiliki izin. Namun, bagi influencer yang mengajak orang membuka akun sekuritas atau memberikan rekomendasi produk investasi, wajib untuk memiliki izin sebagai mitra pemasaran atau penasihat investasi dari OJK. Jika tidak memiliki izin, aktivitas tersebut bisa dianggap melanggar aturan.

Risiko apa yang timbul ketika membuat konten investasi tanpa izin atau transparansi?

Risikonya cukup serius. Influencer yang mempromosikan saham atau produk keuangan tanpa izin remsi atau tidak menyampaikan bahwa konten mereka bersponsor bisa terkena sanksi administrasi atau proses hukum dari OJK. Ini bertujuan untuk mencegah penyebaran informasi menyesatkan yang dapat merugikan investor ritel dan menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Bagaimana cara membuat konten investasi yang aman secara hukum?

Supaya tetap aman, pastikan konten Anda tidak mengandung ajakan untuk membeli produk tertentu, tidak menyebutkan merek sekuritas, dan merupakan opini pribadi. Hindari memberikan jani keuntungan dan jangan mengaku sebagai ahli jika belum memiliki izin resmi. Bila konten Anda bersponsor, sampaikan secara transparan agar audiens tahu bahwa terdapat hubungan komersial di baliknya.

Artikel Terkait