Uang
Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Bullion Bank atau Bank Emas. Bank ini pemerintah gadang-gadang bisa menghemat devisa negara. Dengan adanya Bullion Bank Indonesia harapannya bisa menampung emas produksi dalam negeri sehingga tidak mengalir ke luar negeri.
Namun apa itu Bullion Bank alias Bank Emas yang diluncurkan Prabowo? Bagaimana kegiatan dan peran Bank Emas dalam negeri serta bagaimana sistem Bullion Bank yang sudah ada di beberapa negara lain? Kita akan membahasnya dalam artikel ini!
Bullion Bank adalah bank yang akan mengelola emas yang sudah kita produksi di Indonesia. Layanan Bullion Bank adalah jual beli emas batangan fisik, penyimpanan emas batangan, penjualan sertifikat emas, investasi, pembiayaan maupun layanan rekening logam mulia.
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mendefinisikan Bullion Bank adalah bank termasuk bank ritel, komersial dan investasi) atau lembaga keuangan yang melakukan transaksi keuangan dalam bentuk emas murni.
Jadi dapat kita simpulkan sebenarnya bullion bank adalah mirip dengan bank pada umumnya namun instrumen yang mereka gunakan adalah logam mulia atau emas. Dalam hal ini emas dapat menjadi instrumen keuangan dan alat pembayaran, sama seperti bank sentral menggunakan emas sebagai cadangan (gold reserves).
Bank Emas adalah definisi dalam bahasa Indonesia dari Bullion Bank atau Bank Bullion. Jika kita artikan ke dalam Bahasa Indonesia, bullion adalah istilah yang merujuk pada emas murni dalam bentuk batangan.
Sementara itu menurut Peraturan OJK 17 Tahun 2024 Bank Emas adalah sebutan untuk penyelenggaraan kegiatan usaha bullion yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Bank Emas adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas dan penitipan emas.
Nah, emas dalam hal ini menjadi alat transaksi dan pembayaran. Namun emas sebagai alat transaksi dan pembayaran memiliki standarisasi untuk bisa kita gunakan untuk transaksi secara global. Emas yang bisa kita gunakan sebagai alat transaksi adalah emas batangan 99,5% dan 99,9% murni yang memiliki sertifikasi London Bullion market Association (LBMA). Nah dalam aturan LBMA, emas yang bisa kita gunakan dalam layanan keuangan terbagi menjadi dua jenis yaitu:
👉🏻 Pelajari juga aset investasi menarik mana yang lebih baik antara Emas vs Bitcoin: Mana Penyimpan Nilai Terbaik?
Selain LBMA di London, Singapura juga memiliki Singapore Bullion Market Association (SBMA). Adapun SBMA adalah organisasi non-profit yang beranggotakan perusahaan yang bergerak di industri logam mulia, termasuk tetapi tidak terbatas pada bank emas batangan, bursa, kilang, perusahaan perdagangan, dan perusahaan logistik.
SBMA bertujuan menjadikan Singapura sebagai pusat logam mulia terkemuka di kawasan Asia Pasifik dan pusat konektivitas global untuk logam mulia. Nah dari data SBMA ini, beberapa bank bullion yang sudah ada di kawasan Asia Pasifik adalah:
Sebagai contoh, jika Anda ingin buka rekening emas di HSBC ada dua produk yang tersedia yaitu Rekening Giro Emas dan Rekening Deposito Emas.
Untuk Rekening Deposito Emas, minimal deposit awal adalah 300 gram emas. Nah jika Anda mendepositkan emas Anda minimal 32 hari maka Anda bisa mendapatkan imbal hasil sekitar 0,25%.
Sedangkan Rekening Giro Emas untuk transaksi jual beli emas atau perak melalui rekening giro TRY, USD, EUR dan GBP. Anda bisa buka rekening giro emas dan melakukan jual beli dengan 0,01gr atau kelipatannya.
Aturan Bullion Bank Indonesia tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Dalam aturan ini tertulis bahwa:
Nah kegiatan usaha bullion meliputi intermediasi emas (menghimpun dan menyalurkan):
Jadi dalam hal ini bank bullion adalah kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Lembaga Jasa keuangan dengan kegiatan usaha utama berupa penyaluran kredit atau pembiayaan selain bank perekonomian rakyat, bank perekonomian rakyat syariah dan lembaga keuangan mikro.
Adapun saat ini yang sudah mendapatkan lisensi OJK, Bank Bullion Indonesia atau lembaga keuangan yang sudah bisa memberikan layanan bullion adalah PT Pegadaian.
Selama ini Indonesia sebagai salah satu negara produsen emas terbesar di dunia melakukan ekspor emas ke berbagai negara. Emas yang diekspor ini perlu mendapatkan standarisasi dari LBMA London supaya sah menjadi instrumen transaksi. Setelah itu, emas kembali diimpor ke Indonesia dalam bentuk batangan untuk jadi bahan baku perhiasan atau diperdagangkan sebagai emas murni.
Nah, dengan adanya Bullion Bank, emas tidak lagi perlu kita ekspor untuk mendapatkan standarisasi. Emas yang diproduksi di dalam negeri bisa mendapatkan sertifikasi di dalam negeri tanpa perlu mengekspor-impor lagi.
Dalam melaksanakan bisnisnya Bank Bullion Indonesia wajib menggunakan standar emas dari Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau standar emas yang berlaku sesuai praktek internasional. Nah standar emas yang berlaku internasional maka menggunakan aturan dari LBMA yang menjadi benchmark negara-negara lainnya dalam melakukan monetisasi emas. Dalam hal ini LBMA juga menjadi kustodian emas serta penyedia fasilitas lending market kepada bank sentral dan anggota LBMA.
Kementerian perekonomian menjelaskan pembentukan Bank Emas Indonesia ini bisa berperan sebagai intermediasi untuk mengumpulkan dan menyalurkan emas, dengan fungsi sebagai:
Sehingga dapat kita simpulkan Bank Bullion berperan sebagai penyedia likuiditas yang bertindak sebagai perantara untuk menghubungkan pembeli dan penjual di pasar bullion. Selain itu berperan dalam mengembangkan pasar emas secara keseluruhan dengan memenuhi kebutuhan seluruh pihak industri bullion seperti penambang, refiners, pengusaha perhiasan maupun investor.
Menurut data US Geological Survey per Januari 2025, harga emas di 2024 diperkirakan naik 23% dan mencapai rekor tertingginya secara tahunan dibandingkan tahun 2023. Di tahun yang sama produksi tambang emas diperkirakan mencapai 3.300 ton meningkat dibanding tahun 2023 yang sebanyak 3.250 ton.
Adapun negara dengan produksi emas terbesar di dunia mencapai 41% dari produksi global 2024 adalah China, Russia, Australia, Canada dan Amerika Serikat. Selain kelima negara tersebut, Indonesia juga masuk dalam negara dengan produksi emas terbanyak.
Lebih lanjut, hingga September 2024 tercatat konsumsi emas global dalam bentuk batangan fisik meningkat sebesar 12% dan elektronik meningkat sebesar 12% secara tahunan. Sementara itu kepemilikan emas di bank sentral menurun 17% dan investasi global dalam bentuk ETF emas serta investasi serupa menurun 87%. Sehingga tercatat total konsumsi emas secara global mengalami penurunan 3% sepanjang Januari-September 2024 jika kita bandingkan dengan bulan yang sama di tahun sebelumnya.
Dari data terbaru World Gold Council kita bisa melihat bahwa jumlah supply emas pada tahun 2024 tercatat sebanyak 4.974 ton. Sementara itu demand emas mencapai 4.553,7. Kita juga bisa melihat bahwa masih lebih banyak konsumsi emas yang diperuntukkan sebagai perhiasan. Sementara emas sebagai instrumen investasi masih sedikit porsinya.
Kondisi ini dapat kita lihat sebagai peluang bagi Indonesia untuk mendorong mobilisasi emas melalui produk keuangan di Indonesia.
Selain menjadi komoditas, emas juga bisa menjadi aset keuangan. Dalam hal ini emas bisa menjadi dasar pembentukan ETF atau reksa dana. Namun ETF atau reksa dana ini memiliki aset berupa emas fisik senilai dengan nilai reksa dana atau ETF. Sayangnya di Indonesia belum memiliki ETF emas. Namun kita harapkan dengan adanya bullion bank produk ini bisa memeriahkan pasar emas di Indonesia.
Kita bisa melihat dari data di bawah ini bahwa masih sedikit yang menjadikan emas adalah aset keuangan di Asia.
Dari segi bisnis, Bullion Bank memiliki lini usaha yang lebih luas. Ini yang membedakan bank emas dengan tabungan emas atau safe deposit box (SDB) selama ini. Jika dalam layanan tabungan emas, investor hanya bisa membeli emas digital, maka bank emas melengkapi ekosistem bagi seluruh stakeholder mulai dari penambang emas, penjual perhiasan hingga investor ritel. Bahkan bank sentral bisa melakukan transaksi cadangan emas melalui Bank Emas.
Dengan kehadiran Bank Bullion Indonesia, masyarakat yang selama ini hanya memanfaatkan SDB atau membeli berangkas bisa menitipkan emas di Bullion Bank dengan lebih murah. Sebab nasabah tidak perlu membayar biaya sewa bulanan untuk menitipkan emas di berangkas bank.
Saat ini biaya SDB paling murah sekitar Rp 200.000 untuk ukuran berangkas paling kecil dan sekitar Rp 11 juta untuk ukuran berangkas besar. Namun biaya ini masih perlu Anda tambah dengan jaminan kunci sekitar Rp 1 juta. Sementara itu, sistem penitipan emas di bank bullion bersifat imbal jasa berdasarkan kesepakatan para pihak.
👉🏻 Baca juga Apa itu Day Trading & Cara Trading Saham Harian