Apa itu Free Float Saham dan Cara Menghitungnya!

Free float saham atau modal mengambang adalah salah satu hal penting yang perlu kita pelajari jika berinvestasi saham. Namun, apa itu modal mengambang?

Free float adalah persentase saham yang beredar dan sekelompok investor dapat memilikinya.

Dalam artikel ini, kami akan membahas apa itu modal mengambang. Kemudian, kami juga akan membahas bagaimana cara menghitungnya dan pengharuh pentingnya bagi suatu perusahaan. Yuk, simak untuk tahu lebih jelas!

👉 Pelajari Cara Investasi Saham Modal Kecil!

Apa itu Free Float Saham?

Modal mengambang atau free float saham adalah persentase saham yang beredar dari suatu perusahaan dan sekelompok investor dapat memperolehnya.

Saham-saham tersebut memiliki karakteristik tersendiri karena pemegang saham mayoritas suatu perusahaan maupun investor strategis tidak dapat mengendalikannya. Sehingga, saham tersebut memberikan kebebasan bagi para investor untuk memutuskan apakah mereka membeli saham tersebut di pasar sekunder.

Menurut Bursa Efek Indonesia free float saham adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat, bukan dimiliki oleh pengendali dan afiliasi, bukan dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan.

Aturan free float saham di Indonesia

Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Daham dan Efek Bersidat Ekuitas Selain Saham yang DIterbitkan oleh Perusahaan Tercatat mengeluarkan syarat minimum free float saham dan jumlah pemegang saham.

Aturannya berdasarkan Ketentuan V.1 dari Peraturan No I-A adalah:

Jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat. Jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik SID.

👉 Penawaran Umum Perdana (IPO): Kupas Tuntas Proses dan Manfaatnya

Pengaruh Penting Free Float Saham bagi Perusahaan

Free float saham berpengaruh penting bagi perusahaan karena memungkinkan mereka untuk memiliki persentase saham yang signifikan. Tentunya persentase ini dalam bentuk modal mengambang. Logikanya, semakin banyak modal mengambang akan semakin mempermudah para investor di pasar.

Oleh karena itu, semakin besar modal mengambang yang beredar, investor yang membeli saham tersebut memiliki peluang yang lebih baik. Ini karena hal tersebut dapat menarik minat pembeli atau penjual jika mereka berniat membeli atau menjual.

Terdapat usulan di pasar saham tertentu untuk menerapkan regulasi atau norma yang memungkinkan penentuan persentase modal mengambang yang ideal bagi perusahaan. Terlepas dari itu, saham yang tersedia sebagai modal mengambang meningkatkan likuiditas di pasar sekunder, kedalaman, dan prediktabilitas.

Dengan memilki modal mengambang yang tinggi, perusahaan akan mendapatkan hal positif. Ini karena proses pembentukan harga menjadi lebih baik serta dapat menghindarkan saham tersebut dari volatilitas.

👉 Kenali Perbedaan Saham Preferen dan Saham Biasa

Cara Menghitung Free Float Saham

Selanjuntya kita akan melihat rumus free float saham perusahaan.

Namun, perlu Anda tekankan bahwa ketika perusahan terdaftar di bursa memiliki tingkat modal mengambang yang tinggi, maka perusahaan tersebut akan memilki citra yang lebih baik.

Ini karena hal ini mempermudah kita untuk memperoleh saham tersebut tanpa terjadi perubahan nilai pada saat kita membeli atau menjualnya.

Kemudian, dengan likuiditas yang lebih besar, volatilitasnya akan lebih terkendali. Sehingga saham perusahaan tidak berfluktuasi secara signifikan. Oleh karena itu, modal mengambang memberikan keuntungan bagi perusahaan, investor, dan pasar modal.

👉 Indikator Buffett untuk Menilai Pasar Saham

Rumus Menghitung Free Float Saham

Berikut rumus untuk menghitung modal mengambang:

Rumus menghitung free float

Contoh Penghitungan

Diketahui:

  • Outstanding Shares: 350.000 lembar
  • Restricted Shares: 50.000 lembar
  • Closely Held Shares: 50.000 lembar

Selanjutnya, masukkan nilai pada masing-masing variabel ke dalam rumus:

Contoh penghitunga modal mengambang

Jika Anda masih bingung pada beberapa istilah di atas, berikut penjelasannya:

VariabelPenjelasan
Outstanding SharesMerupakan saham beredar yang mengacu pada jumlah saham terbitan perusahaan dan dimiliki oleh seluruh pemegang saham. Namun, jenis saham ini tidak termasuk saham milik perusahaan.
Restricted SharesSaham terbatas yaitu saham yang perusahaan tidak alihkan. Biasanya saham ini menjadi milik seseorang yang ada di dalam perusahaan. Misalnya, direktur, eksekutif, dan orang-orang yang berada dalam manajemen perusahaan tersebut
Closely Held SharesMerupakan saham milik pemegang saham utama yang telah mereka miliki dalam jangka waktu yang lama.

Kesimpulannya, saham free float pada sebuah perusahaan adalah selisih dari total saham yang beredar dan saham yang telah menjadi milik investor.

Cara menghitung rasio free float saham

Persentase rasio free float saham = (jumlah saham free float : jumlah saham seluruhnya) x 100%

Semakin besar presentase free float saham maka semakin likuid saham perusahaan tersebut. Artinya investor akan lebih mudah menjual dan membeli saham tersebut. Nah, saham-saham paling likuid ini biasanya terdaftar dalam indeks LQ45.

👉 Saham dan Kripto Anjlok, Apa Investasi yang Menguntungkan?

Pertanyaan yang sering diajukan (FAQ)

Bagaimana pengaruh free float terhadap saham suatu perusahaan?

Jika jumlah modal mengambang pada suatu perusahaan lebih banyak, maka akan semakin baik. Ini karena dengan jumlah float yang tinggi, dapat menunjukkan kestabilan dan meminimalisir volatilitas. Kemudian, jika saham float tinggi maka menunjukkan likuiditas yang tinggi juga. Persentase yang ideal untuk jenis saham ini berkisar antara 40% hingga 80%.

Bagiaman peraturan free float untuk saham yang ada di Indonesia?

Tahun 2021, BEI telah menetapkan bahwa perusahaan tercatat wajib memiliki float saham dengan jumlah minimal 7,5% dari jumlah saham yang beredar. Namun, untuk emiten dengan ekuitas lebih dari Rp 200 miliar, minimal float-nya sebesar 10%. Kemudian, untuk perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan ini, BEI memberikan kelonggaaran hingga 24 bulan, jika tidak perusahaan akan terkena denda sebesar Rp 50 juta.

Artikel Terkait